Al-Mawardi Sosok Pemikir Politik dan Tokoh Diplomasi Islam
Sosok al-Mawardi
Di kalangan akademisi pasti sudah tidak asing lagi dengan pemikir politik Islam yang satu ini. Beliau adalah Ali Muhammad bin Habib al-Mawardi.
Beliau populer dengan nama al-Mawardi. nama dinisbatkan kepada pekerjaan keluarganya yang ahli dalam membuat maul waradi (air mawar) atau dalam zaman ini dikenal dengan pembuat parfum.
Imam al-Mawardi lahir di Basrah pada tahun 364 H/972 M. Sejak kecil Imam beliau sudah menetap di Basrah dan belajar fikih kepada seorang ahli fikih yang alim, yaitu Abu Qasim as-Shumairi.
Setelah itu beliau melanjutkan pendidikakannya dengan melakukan rihlah ilmiyah ke berbagai daerah untuk menyempurnakan keilmuannya dalam bidang fikih. Diantaranya beliau merantau ke Baghdad menimba ilmu kepada tokoh Syafi’iyyah al-Isfirayini, hingga menutup usia pada tahun 450 H/1058 M di daerah Bani Harb, Baghdad.
Al-Mawardi adalah seorang fuqaha mazhab Syafi’i yang keilmuannya sudah sampai level mujtahid. Kesibukannya dalam mengajar dan berkontribusi banyak menghasilkan karya gemilang di bidang fikih. Keahliannya dalam fiqih mengantarkannya menjadi seorang qadhi al-qudhat (kepala para hakim) pada tahun 429 H.
Pada masa Khalifah Abbasiyah al-Qadir Billah, para pemuka Syafi’iyyah terbilang dominan. Terutama setelah Imam al-Mawardi menghadiahkan mukhtasar fikih Syafi’i kepada Khalifah yang diberi judul al-Iqna’.
Karya al-Mawardi
Adapun maha karya Imam al-Mawardi dalam bidang politik adalah kitab al-Ahkam Sulthaniyyah. Kitab ini merupakan kitab yang ditulis beliau atas permintaan khalifah pada zaman al-Qaim bi Amrillah. Kitab ini memuat bahasan tentang sistem politik, administrasi, peperangan, keuangan, dan sosial di dalam kehidupan negara pada zamannya.
Al-Ahkam Sulthaniyyah sendiri penulis anggap sangat dibutuhkan oleh khalifah, pejabat negara, dan jajarannya untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Lebih dari itu pula, kitab ini sangat penting diketahui oleh rakyat yang dipimpin untuk mengetahui apa saja kewajiban dan hak seorang pejabat negara agar menghindari terjadinya abuse of power dan menyelenggarakan check and balances.
Dapat dimaklumi apabila kitab ini masih mencampuradukkan pembahasan, karena memang keilmuan zaman itu yang belum terkonsep seara sistematis.
Imam al-Mawardi di satu sisi dikenal sebagai duta diplomasi pemerintah Bani Buwaih. Di sisi lain dikenal sebagai duta diplomasi Khalifah Abbasiyah, terutama Khalifah Qaim bi Amrillah. Di samping itu Imam Al-Mawardi juga menjadi duta diplomasi anata Pemerintah Bani Buwaih sendiri dengan pemerintah Saljuk di awal pemerintahannya.
Misi yang diusung oleh Imam al-Mawardi saat menjadi duta diplomasi adalah mendamaikan antara kubu-kubu politik yang berseberangan dan kelompok-kelompok lain yang sering berlindung di bawah kekuatan senjata dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Baca juga: