Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Isya?
Rasionalika.darussunnah.sch.id x Majalahnabawi.com – Orang-orang menjadikan malam sebagai waktu untuk melakukan momen-momen tertentu. Khusus yang Muslim, mereka selalu ada jawaban untuk pertanyaan “Mau apa, ya, setelah Isya?”. Di antara mereka ada yang menggunakan waktu itu untuk momen-momen rileks seperti berkumpul bersama keluarga atau teman, main game, dan yang lainnya. Ada juga yang memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan seperti mengerjakan tugas, baca buku, dan semisalnya.
Bermacam-macam momen mereka lakukan untuk memanfaatkan waktu ini. Masalahnya, tidak sedikit di antara mereka yang berlebih sehingga berdampak buruk untuk aktifitas di pagi dan esok harinya.
Di sini, kita akan membicarakan satu hadis Nabi Saw. terkait hal tersebut beserta penjelasan-penjelasannya dari para ulama.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، وَعَبْدُ الْوَهَّابِ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا عَوْفٌ ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ سَيَّارِ بْنِ سَلَامَةَ ، عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ، وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا. (رواه ابن ماجه)
ابن ماجه : أبو عبد الله محمد بن يزيد ماجه القزويني
Artinya:
Dari Abu Barzah Al-Aslami (w. 64 H), ia berkata: “Rasulullah Saw. itu suka mengakhirkan salat Isya. Dan beliau itu membenci tidur sebelum salat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.”
HR. Ibnu Majah (209 H – 273 H : 64 tahun)
Istifadah:
Dalam hadis ini, jelas sekali bahwa Nabi Saw. itu tidak senang dengan berbincang-bincang setelah salat Isya. Bukan hanya tidak senang, tapi Nabi Saw. juga melarang hal itu sebagaimana ditegaskan oleh riwayat yang lain. Kemakruhan (ketidaksenangan) dan pelarangan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, tapi ada sebab-sebabnya sebagaimana disebutkan oleh para ulama.
Dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi (w. 676 H) menukil perkataan para ulama bahwa berbincang-bincang setelah salat Isya itu dapat menyebabkan si pelaku begadang. Karena itu, ia akan tertidur pulas sehingga bisa melewatkan qiyamullail (bangun malam) dan salat subuh pada waktunya. Kemudian begadang juga dapat menyebabkan seseorang malas dalam menjalani kehidupan di esok siangnya.
Al-Nawawi juga mengutip perkataan (qaul) para ulama bahwa yang menjadi kemakruhan itu apabila perbincangan tersebut tidak ada kemaslahatannya. Maka tidak ada kemakruhan dalam perbincangan yang mengandung kemaslahatan seperti membicarakan keilmuan, bercerita tentang orang saleh, memberitahu cara menyelesaikan problematika, dan yang lainnya.
Apakah kemakruhan ini hanya berlaku untuk berbincang-bincang saja? Tidak. Jika kita menangkap esensi kemakruhannya, maka jelaslah kemakruhan itu juga berlaku untuk semua kegiatan dan momen yang tidak ada maslahatnya.
Wallahu a’lam