‹ Kembali ke Beranda
Hadis · Opini

Apakah Periwayatan Ahli Bid’ah Dapat Diterima?

Oleh Sofia Yasmina Dzakiyyah·19 April 2026·37
Apakah Periwayatan Ahli Bid’ah Dapat Diterima?

Majalahnabawi.com – Salah satu pembahasan penting dalam ilmu hadis adalah tentang kredibilitas perawi (rawi). Para ulama hadis tidak hanya meneliti hafalan dan ketelitian seorang perawi, tetapi juga integritas akidah dan komitmen keagamaannya. Dari sini muncul pertanyaan yang cukup krusial: apakah periwayatan ahli bid’ah dapat kita terima?

Klasifikasi Ahli Bid’ah dalam Ilmu Hadis

Dalam literatur klasik, ahli bid’ah secara umum terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok yang bid’ah-nya sampai pada derajat kekufuran menurut sebagian ulama. Riwayat dari kelompok ini secara umum tertolak, karena syarat dasar penerimaan hadis adalah keadilan (ʿadālah) perawi, dan kekufuran merusak keadilan tersebut.

Kedua, kelompok ahli bid’ah yang tidak sampai pada derajat kufur. Pada kelompok inilah terjadi perbedaan pendapat yang cukup signifikan di kalangan ulama.

Pendapat yang Menolak Secara Mutlak

Para ulama salaf berpandangan bahwa riwayat ahli bid’ah tetap tertolak secara mutlak, meskipun bid’ah-nya tidak sampai kufur. Di antara yang menisbatkan kepada pendapat ini adalah Imam Malik dan Muhammad bin Sirin.

Landasan kehati-hatian mereka adalah kekhawatiran bahwa penyimpangan pemikiran dapat memengaruhi objektivitas dalam meriwayatkan hadis. Dalam metodologi hadis, kehati-hatian (iḥtiyāṭ) merupakan prinsip penting demi menjaga kemurnian Sunnah.

Pendapat yang Menerima dengan Syarat

Sebaliknya, sejumlah ulama besar menerima riwayat ahli bid’ah selama tidak ada indikasi kebohongan atau manipulasi riwayat untuk mendukung mazhabnya. Di antara tokoh yang mendukung pendapat ini adalah Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Yahya bin Qatthan dan Ali bin al-Madini.

Argumentasi mereka bertumpu pada asumsi bahwa seorang Muslim tetap meyakini haramnya dusta atas nama Rasulullah Saw., sehingga bid’ah yang tidak sampai kufur tidak otomatis menjadikannya pendusta.

Ali bin al-Madini bahkan pernah menyatakan bahwa jika riwayat penduduk Bashrah kita tinggalkan karena kecenderungan Qadariyyah, dan riwayat penduduk Kufah kita tinggalkan karena kecenderungan Syi’ah, maka sebagian besar hadis akan hilang. Pernyataan ini menunjukkan pertimbangan realistis dalam menjaga khazanah hadis.

Pendapat Jumhur

Mayoritas ulama mengambil posisi pertengahan dengan melakukan tafshīl (perincian). Mereka membedakan antara:

  • Rawi ghairu dā‘iyah: perawi yang memiliki pemikiran bid’ah tetapi tidak mengajak atau menyebarkannya. Riwayatnya dapat kita terima selama memenuhi syarat kejujuran dan ketelitian.
  • Rawi dā‘iyah: perawi yang aktif mengajak dan mempropagandakan bid’ah-nya. Riwayatnya umumnya tertolak karena khawatir memiliki dorongan ideologis untuk mendukung kelompoknya.

Namun, pembahasan ini pun tidak berhenti di sana. Sebagian ulama kembali merinci:

  • Jika dalam riwayat seorang ahli bid’ah terdapat unsur yang jelas mendukung bid’ah-nya, maka riwayat tersebut tertolak.
  • Jika riwayatnya justru bertentangan dengan bid’ah-nya, sebagian ulama menerimanya karena kecil kemungkinan ia memalsukan sesuatu yang merugikan kelompoknya.

Pandangan yang cukup menarik oleh Ibnu Daqiq al-Id sampaikan. Ia menyatakan bahwa apabila suatu hadis tidak dapat kita temukan kecuali melalui perawi ahli bid’ah yang dā‘iyah, maka menjaga keberlangsungan hadis bisa lebih kita utamakan daripada semata-mata menghinahakan perawinya. Pendapat ini menunjukkan adanya pertimbangan maslahat dalam metodologi kritik hadis.

Refleksi Metodologis

Perbedaan pendapat ini memperlihatkan bahwa para ulama hadis tidak bersikap simplistik dalam menilai perawi. Mereka tidak serta-merta menolak seseorang hanya karena afiliasi kelompoknya, tetapi melakukan analisis menyeluruh terhadap aspek kejujuran, kapasitas hafalan, serta potensi bias ideologis.

Dari sini dapat kita pahami bahwa ilmu hadis berkembang dengan metodologi yang sangat sistematis dan kritis. Prinsip dasarnya bukan sekadar menilai identitas, tetapi menguji integritas dan objektivitas. Perdebatan tentang periwayatan ahli bid’ah justru menunjukkan betapa seriusnya para ulama dalam menjaga otentisitas Sunnah Nabi Saw.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar soal menerima atau menolak, melainkan tentang bagaimana menyeimbangkan antara kehati-hatian ilmiah dan upaya menjaga khazanah hadis agar tidak hilang.

Bagikan: