Aurat Terlihat dari Sela-sela Kancing saat Shalat, Batalkah ?

Majalahnabawi.Com Shalat merupakan amal ibadah yang akan pertama kali dihisab kelah di akhirat, maka dari itu perlu perhatian lebih di dalam melaksanakan shalat, tak hanya tata cara bersesuci tapi juga cara berpakaian apakah telah menutup aurat secara sempurna atau tidak.

Rasulullah Saw bersabda bahwa para umatnya hendaknya mengikuti shalat yang dilaksanakan oleh Nabi Saw. Hal ini sebagaimana hadist.

وقال صلى الله عليه وسلم: ‌صلوا ‌كما رأيتموني أصلي

Artinya; “Dan Rasulullah Saw bersabda; ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’.”(HR. Imam Bukhari).

Jika dipahami secara luas meniru nabi shalat bukan hanya tata cara gerakan saja tapi tata cara dalam berpakaian yang baik dan menutup aurat juga perlu meniru nabi. Bukan berarti kita harus mengenakan gamis atau jubah namun meniru dengan pakaian rapi dan menutup aurat juga bentuk meniru Rasulullah Saw.

Lalu bagaimana dengan hukum shalatnya orang yang memakai pakaian manutup aurat namun ketika rukuk bagian anggota tubuh yang termasuk aurat terlihat dari sela-sela kancing, batalkah ?. berikut penjelasannya.

Aurat Terlihat dari Sela-sela Kancing saat Shalat, Batalkah ?

Di dalam literatur kitab fikih banyak sekali keterangan yang menyinggung tentang shalatnya orang yang auratnya terlihat ketika di dalam shalat. Salah satunya ada di dalam kitab Kifayatul Akhyar.

‌وَلَا ‌يَكْفِي ‌الثَّوْب ‌الرَّقِيق مثل غزل الْبَنَات وَنَحْوه لِأَنَّهُ لَا يمْنَع لون الْبشرَة وَكَذَا الكرباس الَّذِي لَهُ أبخاش وَلَو كَانَت عَوْرَته ترى من جيبه فِي رُكُوعه أَو سُجُوده لم يكف فَيجب إِمَّا زره أَو وضع شدّ عَلَيْهِ وَنَحْوه

Artinya; “Tidak cukup pakaian yang tipis seperti benang pakaian perempuan dan semisalnya, karena pakaian tersebut tidak bisa menutupi warna kulit begitu juga pakaian kasar yang berlubang, dan seandainya auratnya orang yang shalat terlihat dari sela-sela sakunya ketika rukuk atau sujud maka shalatnya batal, sehingga wajib menutupnya dengan sarung atau meletakkan ikat atau semisalnya.”

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa shalatnya orang yang auratnya terlihat dari sela-sela kancing ketika ia shalat maka shalatnya batal, sehingga solusinya adalah hendaknya dia mengenakan kaos dalam atau mengikat sarung hingga menutupi pusarnya.

Demikian penjelasan dan jawaban mengenai pertanyaan aurat terlihat dari sela-sela kancing saat shalat, batalkah ?. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

Similar Posts