Hukum Minyak Goreng Ketika Kejatuhan Kotoran Cicak

Majalahnabawi.com – Tak jarang kita jumpai cicak yang merayap di atas plafon, dan hal itu sangat sulit kita hindari. Di mana hal itu pun meniscayakan cicak tersebut akan membuang kotorannya di mana saja ia hinggap. Sehingga suatu hal yang lumrah terjadi di kalangan ibu rumah tangga, minyak goreng yang masih bisa dipakai, berpotensi kejatuhan kotoran cicak. Lantas bagaimanakah hukum menggunakan kembali minyak goreng tersebut?

Sebelumnya kita harus mengetahui bahwasanya minyak itu termasuk kategori mai’ (benda cair), sementara benda cair (yang selain air). Ketika tercampur dengan benda cair (minyak dengan minyak) maka hukumnya akan sama dengan hukum sebelumnya.

Hukum Minyak Kejatuhan Kotoran

Sedangkan minyak yang kejatuhan kotoran cicak itu dihukumi mutanajjis, sehingga minyak tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Hal ini sebagaimana keterangan yang tertera di dalam kitab Fathul Wahhab karangan Syekh Zakariyyah Al-Anshari (hal 40-DKI). Di mana keterangan tersebut berdasarkan sabda Rasulullah ketika ditanyai tentang minyak samin yang kejatuhan bangkai tikus:

  لِأنَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنِ الفَأْرَةِ تَمُوْتُ فِيْ السَمْنِ فَقَالَ:(إِنَّ كَانَ جَامِدًا فَألقُوْهَا وَمَا حَوْلَهَا وإِنْ كَانَ مائعا فَلَا تَقْرَبُوه)

Artinya: “karena sesungguhnya Nabi Saw, ketika ditanya tentang tikus yang mati di dalam minyak samin, Nabi Saw lalu menjawab: Jika minyak tersebut bertekstur padat (Seperti mentega) maka buanglah bangkainya dan mentega yang ada disekitar bangkai tersebut. Namun jika minyak tersebut bertekstur cair maka janganlah kalian dekati (gunakan).”

Namun bagaimana dengan minyak yang kejatuhan kotoran cicak tetapi minyak tersebut masih sangat banyak dan sangat dibutuhkan. Menurut Qil minyak tersebut bisa saja digunakan dengan cara disucikan terlebih dahulu. Tata caranya sebagaimana berikut:

(وقيل يطهر الدهن بغسله) كالثوب النجس بأن يصب الماء عليه ويكاثره ثم يحركه بخشبة ونحوها بحيث يظن حصوله لجميعه ثم يترك ليعلو ثم يثقب أسفله فإذا خرج الماء سد ومحل الخلاف كما في الكفاية إذا تنجس بما لا دهنية فيه كالبول وإلا لم يطهر بلا خلاف.إهـ

“Ada satu pendapat lain yang menyatakan bahwa minyak bisa suci dengan cara membasuhnya, dengan qiyas terhadap baju yang terkena najis. Cara penyuciannya sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ adalah dengan jalan menuangkan air pada minyak itu, menambahkannya, kemudian diaduk-aduk dengan kayu atau semisalnya, hingga sampai pada dugaan bahwa air itu sudah bercampur menjadi satu dengan minyak, kemudian didiamkan sesaat hingga air bergerak ke atas (dan minyak mengendap di bawah). Setelah itu, wadah tempat membasuh tadi dilubangi bagian bawahnya (sehingga minyak mengalir keluar). Begitu air yang semula di atas kemudian akan keluar dari lubang, maka lubang itu dibuntu” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadhi al-Minhaj, juz I, h. 86)

Pendapat tersebut dapat kita gunakan di suatu misal, dalam suatu acara, penyelenggara membutuhkan kehadiran minyak goreng yang banyak. Namun, ternyata minyak gorengnya terkena najis. Tentu saja harus dibuang, di satu sisi membuat orang yang punya hajat menjadi semakin sulit, sebab harga minyak goreng juga lumayan mahal.

Oleh karena itu, kita seharusnya hati-hati dengan makanan cair ataupun minyak goreng yang kita miliki, khususnya bagi ibu rumah tangga. Wallahu wa’lam.

Similar Posts