Hukum Melihat Perempuan yang Dikhitbah

Majalahnabawi.com – Pernikahan adalah syariat yang ada dalam Islam bermula sejak adanya pernikahan Nabi Adam dan Hawa di surga. Sebelum adanya pernikahan kita mengenal adanya khitbah atau lamaran yang mana bertujuan untuk menyampaikan kehendak untuk menikahi seseorang. Khitbah atau lamaran yang kita temukan dalam masyarakat merupakan tanda pasti untuk menuju pernikahan hingga kebanyakan dari mereka menganggap setelah adanya khitbah mereka mampu melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bukan mahrom. 

Khitbah menurut Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu:

الخطبة هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك. وقد يتم هذا الإعلام مباشرة من الخاطب، أو بواسطة أهله.

Artinya: Menunjukan keinginan seseorang untuk menikahi seorang perempuan yang sudah jelas, kemudian memberitahukan keinginan itu kepada wali perempuan. Terkadang peminang menyampaikan pemberitahuan itu secara langsung atau bisa juga melalui perantara keluarganya.

Khitbah atau lamaran menurut KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, melamar adalah meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain); meminang. Sedangkan melihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menggunakan mata untuk memandang; (memperhatikan).

Adapun melihat ketika melamar yaitu momen di saat seorang pelamar melihat seseorang yang dilamarnya untuk mengetahui kecantikannya yang menjadi faktor untuk mengetahui adanya cacat atau tidak dalam diri perempuan tersebut yang bisa jadi sebab berlanjut atau tidaknya proses pernikahan di antara mereka. Untuk melihat wanita yang dilamar menurut jumhur ulama seorang pelamar dapat melihat muka dan telapak tangan wanita yang ingin dilamarnya. 

Jika kita sudah mengetahui maksud dari melihat wanita yang kita lamar, lalu bagaimana hukumnya dari hal tersebut? Ulama empat madzhab dan jumhur ulama menyatakan sunnah hukumnya bagi laki-laki yang akan menikahi seorang wanita untuk melihat wanitanya sebelum melakukan khitbah secara resmi agar jika ada pembatalan lamaran tidak ada yang merasa rugi. 

Landasan hukum bolehnya melakukan hal itu berdasarkan hadis shahih dari Abu Hurairah yang Imam Muslim riwayatkan dan berbunyi:

عن أبي هريرة قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال إني تزوجت امرأة من الأنصار. فقال له النبي صلى الله عليه وسلم هل نظرت إليها فإن في عيون الأنصار شيئا.

Artinya:

Dari Abu Hurairah berkata: Seorang lelaki datang menemui Rasulullah Saw dan bercerita “aku menikahi seorang wanita dari kaum Anshar”. Lalu Rasulullah Saw bertanya “apakah kamu sudah melihatnya?” karena pada mata kaum Anshar (terkadang) ada sesuatunya.

Dari hadis tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa melihat perempuan yang akan kita lamar boleh bahkan syariat menganjurkan, dan memperbolehkan untuk melihatnya secara berulang-ulang untuk meyakinkan diri untuk menuju ke jenjang yang lebih serius.

Similar Posts