Bahtsul Masail Putri Haul ke-10 Kiai Ali Mustafa Yaqub: Dilematika Perjodohan dan Relevansi Haqqul Ijbar di Zaman Modern

Majalahnabawi.com – Lembaga Kajian dan Riset (Lemkaris) Rasionalika, kembali mengadakan forum bahtsul masail putri pada Ahad (12/4/2026), bertempat di aula KH. Idris Kamali Darus-Sunnah. Forum yang turut mengundang LBM PCNU Tangsel ini mengangkat masalah yang relate dan menjadi keresahan bagi para wanita di masa kini, yakni: “Dilematika Perjodohan dan Relevansi Haqqul Ijbar di Zaman Modern”. Kegiatan ini juga dimeriahkan oleh delegasi dari beberapa pesantren yang tersebar di Jabodetabek dan Jawa Barat, di antaranya; PP. al-Awwabin Depok, Pesantren Qod Kafa Tangsel, PP. al-Hidayah Depok, PP. Miftahul Ulum Jakarta, Mabna Syarifah Mudaim, dan Madrasah Darus Sunnah.
Bahtsul masail ini merupakan rangkaian dari Haul ke-10 Kiai Ali Mustafa Yaqub sebagai penghormatan atas dedikasi beliau dalam pengembangan intelektual. Forum ini sebagai wadah untuk belajar dan melestarikan tradisi ulama terdahulu, sehingga diharapkan mampu mencetak generasi mujahid yang berintegritas. “Momen ini bukanlah sebagai momen adu dalil dan ibarah, melainkan sebuah cara agar kita selalu terkoneksi dengan turats. Karena kita semua sama-sama effort. Niatkan forum diskusi ini untuk belajar dan menambah wawasan” tutur Gus Zia Ul Haramein, Lc., M,SI. dalam sambutannya.
Dilema Perjodohan dan Haqul Ijbar
Forum diskusi ini dibuka dengan pemaparan deskripsi pertanyaan dari sail mengenai isu yang diangkat. Dimulai dari latar belakang seseorang bernama Fatimah yang akan dijodohkan, sedangkan ia masih ingin melanjutkan studi dan kariernya. Perasaan takut akan day after wedding juga dipertimbangkan. Dalam realitas masyarakat, tidak sedikit pernikahan hasil perjodohan yang dipaksakan berakhir dengan ketidakharmonisan rumah tangga, munculnya sikap nusyuz, perceraian, bahkan tekanan psikis bagi pihak perempuan. Tapi, yang akan dijodohkan dengannya adalah laki-laki yang se-kufu dengannya, maka apakah boleh ia menolak, sedangkan haqqul ijbar (hak istimewa yang dimiliki oleh wali nasab untuk menikahkan perempuan atau cucu perempuannya yang masih gadis, meskipun tanpa adanya izin dari gadis tersebut) juga masih berlaku hingga saat ini?
Selama lebih dari dua jam, diskusi berlalu dengan intens dan mendalam. Berbagai ibarah kitab fikih klasik hingga kontemporer sebagai penguat dalil terus dilontarkan oleh masing-masing delegasi dengan luwes dan aktif. “Sebelum saya berangkat ke sini, saya merasa sangat tegang. Ternyata saat diskusi berlangsung ketegangan itu hilang, karena kami seperti di dalam forum diskusi biasa hanya saja menggunakan dalil mu’tabarah sebagai penguat pendapat kami. Ternyata lebih sulit persiapan kami saat mencari ibarah, daripada saat bahtsul masail tadi”, ungkap salah satu delegasi dari Mabna Syarifah Mudaim.
Ikhtilaf dan Keputusan
Berbagai ibarah yang dikemukakan dalam forum bahtsul masail memunculkan perbedaan pendapat yang membelah musyawarah menjadi dua kubu. Kubu pertama membolehkan Fatimah untuk menolak perjodohan, sementara kubu kedua melarang adanya penolakan tersebut. Setelah mempertimbangkan berbagai ibarah dan rumusan yang diajukan oleh masing-masing delegasi, mushahhih menetapkan keputusan akhir yang kemudian dilansir pada hari Selasa, 28 April 2026. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa diperbolehkan menolak perjodohan sebagaimana dalam deskripsi sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah rujukan, di antaranya pendapat Abu Hanifah:
“وَقَالَ أبو حنيفة: لَيْسَ لِلْأَبِ إِجْبَارُ الْبِكْرِ الْبَالِغِ على العقد إِلَّا عَنْ إِذْن”
(الحاوي الكبير، ج.٩، ص.٥٢)
Serta penjelasan Imam al-Syafi’i dalam al-Umm:
“… أن الأيم أحق بنفسها من وليها … وإذن البكر الصمت”
(الأم، ج.٥، ص.١٩)
Kedua ibarah ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak dalam menentukan pernikahannya, sehingga izin darinya menjadi pertimbangan penting. Selain itu, dalam bahtsul masail ini juga dibahas batasan konsep ḥaqq al-ijbār, yang menegaskan bahwa kewenangan wali tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki batasan-batasan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih.
Maka, dari bahtsul masail ini menunjukan bahwa forum diskusi semacam ini sebagai wadah dari persoalan-persoalan modern umat. Dengan demikian, diharapkan dapat dijadikan rujukan serta sebagai refleksi bahwa tradisi keilmuan Islam masih relevan hingga saat ini.