Begitu Pentingnya Salat Berjamaah

http://majalahnabawi.com – Salat merupakan beberapa perkataan dan perbuatan yang tertentu, dan diawali dengan takbir kemudian diakhiri dengan salam. Dalam pelaksanaannya, ada kalanya seorang muslim mendirikannya sendirian, dan ada kalanya berjamaah. Salat jamaah itu sendiri disyariatkan ketika Nabi Saw berada di Madinah.

Di dalam salat jamaah ada urutan-urutan keutamaannya. Urutan pertama adalah ketika salat Jumat. Hal ini karena memang berjamaah merupakan syarat sah salat Jumat itu sendiri. Kemudian urutan selanjutnya yaitu salat jamaah di hari Jumat pada waktu subuh, isya, ashar, zuhur dan yang terakhir salat maghrib.

Hukum Salat Jamaah

Mengenai hukum salat berjamaah, sebenarnya para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Nawawi dan pendapat yang ashah, salat berjamaah adalah fardu kifayah bagi laki-laki yang sudah balig, merdeka dan bertempat tinggal. Bahkan ada ulama yang mengatakan salat jamaah merupakan salah satu dari syarat sahnya salat. Adapun Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan fardu ain. Adapun mayoritas ulama mengatakabn hukum salat berjamaah adalah sunnah muakkad [sangat dianjurkan]. Hikmahnya akan memperoleh 27 derajat. Maksudnya, memiliki nilai lebih daripada melakukannya sendirian. Bahkan, ketika mengqada [mengganti salat yang ditinggalkan] pun sunnah melakukannya berjamaah. Akan tetapi dengan syarat imam dan makmumnya harus sesuai, misalnya sama-sama mengganti salat subuh.

Bagi laki-laki salat jamaah dalam waktu maktubah lebih utama ia lakukan di masjid. Namun bagaimana kalau tidak ada jamaah di masjid, adanya di rumah? Maka yang lebih utama adalah di rumah. Demikian pula lebih utama apabila jamaah di rumah lebih banyak jumlahnya daripada di masjid, ini adalah pendapat Imam Al-Adzro’i dan imam-imam yang lain.

Maka dari itu, dalam masalah fadhilah [ketuamaan] salat jamaah dilakukan di rumah dan salat sendirian di dalam masjid hukumnya diperinci. Kalau salat sendirian di masjid, maka hanya dapat keutamaan-keutamaan masjid. Begitupun sebaliknya, kalau berjamaah tapi tidak di masjid maka hanya dapat nilai keutamaan berjamaah. Kendati demikian, yang lebih utama adalah salat jamaah. Karena sesungguhnya keutamaan yang berhubungan langsung dengan dzatnya [ibadah itu sendiri] itu lebih utama daripada keutamaan yang berhubungan dengan tempat dan waktunya ibadah tersebut.

Similar Posts