nikah
|

Benarkah Tidak Boleh Menikah Di Bulan Safar?

Majalahnabawi.com – Salah satu kepercayaan –terutama dalam masyarakat Jawa- yang masih bertahan sampai saat ini adalah kesialan Bulan Safar. Tidak sedikit masyarakat memiliki keyakinan tersebut. Menurut mereka, berbagai malapetaka akan terjadi, seperti wabah penyakit, gagal panen, instabilitas ekonomi, dan lainnya.

Bulan Safar menjadi pantangan tersendiri di kalangan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. Menikah di bulan ini pasti akan berujung kegagalan. Tidak hanya soal menikah, menurut mereka, pada bulan ini orang-orang juga sering mengalami kegagalan dalam usaha. Oleh karena itu, Bulan Safar cenderung mereka hidari untuk memulai usahanya –termasuk pernikahan-.

Lantas dalam Islam, bagaimana hukum menikah di Bulan Safar?

Hukum Menikah Di Bukan Safar

Dalam Islam, tidak ada larangan menikah pada waktu-waktu tertentu. Dalam hal ini Safar, yang mereka yakini sebagai bulan pembawa sial dan bencana. Tidak ada dalil yang valid tentang keisalan pada bulan tersebut. Bahkan dalam tradisi ulama salaf, terdapat istilah safarul khair (Bulan Safar yang baik). Ini menandakan bahwa Bulan Safar juga memiliki keistimewaan tersendiri, di samping al-asyhur al-hurum (bulan-bulan yang mulia). -Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab-

Bukannnya haram, melangsungkan pernikahan di Bulan Safar justru disunnahkan. Rasulullah saw. menikahkan putrinya Sayidah Fatimah ra. dengan Sayidina Ali ra. di Bulan Shafar. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

وَيسن أَن يتَزَوَّج فِي شَوَّال وَفِي صفر لِأَن رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم تزوج عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا فِي شَوَّال وَزوج ابْنَته فَاطِمَة عليا فِي شهر صفر على رَأس اثْنَي عشر شهرا من الْهِجْرَة…

Disunnahkan menikah di Bulan Syawal dan Safar, kerena Nabi saw. menikahi Sayidah Aisyah ra. di Bulan Syawal dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah ra., dengan Sayidina Ali ra. di Bulan Safar pada 12 bulan awal dari hijriah…

Tidak Ada Bulan Malapetaka

Di samping itu, anggapan Safar sebagai bulan malapetaka juga tidak bisa dibenarkan. Setiap kebaikan dan keburukan hanya terjadi atas ketetapan Allah, bukan karena waktu atau tempat tertentu. Dalam suatu hadis  riwayat Imam al-Bukhari, Nabi saw. membantah anggapan jahiliyah yang menisbatkan kejadian tertentu kepada selain Allah. Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:

“لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ”. رواه البخاري

“Tidak ada penyakit menular (yang menular dengan sendirinya), tidak ada (keisalan) Safar, dan tidak ada hammah (reikarnasi).” (HR. Bukhari)

Walaupun demikian, kita tidak boleh serta-merta menyalahkan masyarakat yang tabu untuk melangsungkan pernikahan di Bulan Safar. Bisa saja mereka memiliki pertimbangan lain. Seperti yang sudah kita ketahui, Bulan Safar selalu bertepatan dengan musim hujan. Jadi, masyarakat cenderung menghindari bulan ini untuk kelancaran acara. Atau menurut suatu masyarakat pedalaman di Jawa Barat, pada bulan ini sering terdengar lolongan anjing yang mereka yakini sedang dalam puncak birahi untuk mencari pasangan kawin. Oleh karena itu mereka merasa cadu untuk menikah di Bulan Safar agar berbeda dengan hewan ini. Wallahu a’lam.

Similar Posts