Berapakah Bagian Warisan Anak Angkat?

Budaya mengadopsi anak atau menjadikan anak orang lain sebagai anak kita sudah terjadi sejak zaman Jahiliyyah. Sehingga berdampak pada pembagian warisan, yang tidak lain hak tersebut sama halnya dengan apa yang di dapat oleh anak kandung. Bahkan, mereka juga telah menganggap anak yang mereka angkat seperti anak mereka sendiri. Hal ini menjadikan mereka mendapat hak-hak istimewa seperti hak yang didapat oleh seorang anak kandung. Lalu berapakah bagian warisan yang akan diperoleh anak angkat?

Diantara hak yang biasa didapatkan oleh anak angkat pada waktu itu yaitu penisbahan nasab dari bapak angkatnya serta turut andil menjadi ahli waris ketika terdapat salah satu anggota keluarga angkat yang meniggal.

Hal ini juga masih terjadi pada masa awal Islam. Mereka masih mewarisi hal-hal yang dilakukan oleh orang Jahiliyah, seperti memberikan nasab terhadap anak angkat.  Sampai pada turunnya ayat tentang perintah untuk memanggil anak-anak angkat dengan nama bapak-bapak mereka. Seperti dalam Hadis yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ {ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ (الأحزاب:5}.

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah Saw bisa kami panggil dengan Zaid bin Muhammad hingga Allah menurunkan ayat: “Panggillah dia dengan nama bapak-bapaknya, karena hal itu lebih adil disisi Allah” (QS. al-Ahzab:5). (HR. Bukhori).

Selain itu, dalam hadis lain riwayat Imam Bukhori juga menyebutkan bahwa anak angkat tidak lagi mendapat bagian warisan dari ayah angkatnya semenjak turunnya ayat tersebut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَنَّى سَالِمًا وَأَنْكَحَهُ بِنْتَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ وَهُوَ مَوْلًى لِامْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْدًا وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ إِلَيْهِ وَوَرِثَ مِنْ مِيرَاثِهِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى {ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ}.

Artinya: “Dari Aisyah ra. menyebutkan bahwa  Abu Hudzaifah, salah seorang yang ikut perang Badr bersama Rasulullah Saw, menjadikan Salim sebagai anak angkatnya lalu menikahkannya dengan putri saudaranya yang bernama Hindun bint al Walid bin Utbah. Dia adalah mantan budak seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Rasulullah Saw. menjadikan Zaid sebagai anak angkat beliau. Dahulu pada zaman jahiliyyah, siapa yang menjadikan seseorang sebagai anak angkatnya, orang-orang memanggil sebutan ayah anak angkat itu dengan ayah angkatnya dan mendapatkan hak warisan dari harta warisan ayah angkatnya hingga Allah menurunkan firman-Nya dalam QS. Al-ahzab:5, “Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka”. (HR. Bukhori)

Menurut Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Alah mengangkat hukum anak angkat yaitu memberi nasab dengan nama ayah angkatnya dan memberikan bagian hak waris dari harta ayah angkatnya setelah turunnya ayat tersebut. an-Nahhas menyebutkan bahwa kedua hadis diatas mansukh (dihapus) dengan turunnya ayat ini.

Dari penjelasan kedua Hadis diatas, jelas bahwa anak angkat tidak bisa mewarisi atau menjadi bagian ahli waris dari harta keluarga angkat yang meninggal. Allah telah menghapuskan hukumnya, karena hal itu lebih adil disisi-Nya.

Lalu, bagaimana cara memberikan bagian harta kepada anak angkat?, yaitu dengan cara wasiat. Anak angkat bisa mendapat bagian harta ayah angkatnya melalui jalur wasiat. Seperti yang diterangkan oleh Syekh Wabah az-Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqhu Islam wa Adillatuhu, juz II halaman 122.

بينت أن الوصية للأقاريب مستحبة عند الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة ولا تجب على الشخص إلا بحق لله أو للعباد.

Artinya: “Diterangkan bahwa wasiat untuk kerabat, menurut mayoritas ulama yaitu ulama empat madzhab dianjurkan wasiat itu tidak wajib bagi seseorang kecuali yang bekaitan dengan hak Allah atau hak anak Adam.”

Kesimpulannya anak angkat bisa mendapat bagian harta ayah angkatnya melalui wasiat ayah angkatnya, dan harus memenuhi syarat wasiat itu sendiri. Yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga bagian harta ayah angkatnya.

Wallahu a’lam..

Similar Posts