Bilangan Pecahan Dalam Pembagian Warisan (Analisis Q.S Al-Nisa:12 dalam Tafsir Tahlili Kemenag)

Majalahnabawi – Al-Qur’an adalah kalamullah yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai mukjizat terbesarnya sekaligus pedoman hidup bagi umat Islam. Selain itu, Al-Qur’an juga menjadi sumber ilmu pengetahuan yang ada di muka bumi ini. Sebagai sumber ilmu pengetahuan, Al-Qur’an memberi petunjuk terhadap Ilmu Matematika, yang mana ilmu tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah yaitu (Mathematics as problem solving). Salah satu konsep matematika yang ada dalam Al-Qur’an yaitu tentang bilangan pecahan khususnya dalam ilmu waris. Yaitu pembagian warisan dari pewaris kepada ahli waris.

Bilangan Pecahan dalam Al-Qur’an

Dalam Bahasa Inggris pecahan disebut dengan fraction yang berarti memecah. Dalam matematika, bilangan pecahan ditulis dalam bentuk a/b, di mana “a” adalah pembilang dan “b” adalah penyebut. Menurut Nelson bilangan pecahan memiliki tiga konsep yaitu:

  1. Bilangan pecahan dipahami dengan makna bagian dari keseluruhan (part to-whole concept), dan dinyatakan dengan bentuk a/b
  2.  Bilangan pecahan dipahami dengan makna konsep perbandingan (ration concept), yaitu bilangan pecahan digunakan untuk membandingkan suatu jumlah
  3. Bilangan pecahan dipahami dengan makna konsep pembagian (division concept), Contohnya adalah seorang ibu memiliki satu tiga anak, namun hanya membeli satu bungkus pizza, maka cara ibu untuk membagi pizza kepada anaknya disebut dengan devision concept.

Dalam Al-Qur’an bilangan pecahan disebut dengan al-kasrī atau al-kasr, dan digunakan untuk menjelaskan berbagai hal seperti pembagian harta warisan, pembagian waktu pada malam hari, penentuan mahar dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an eksistensi bilangan pecahan disebut sebanyak 8 kali yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/6, 1/8, dan 1/10. Dalam Al-Qur’an terdapat 12 ayat yang membahas tentang bilangan pecahan yaitu Q.S Al-Baqarah:237 dan 259, Q.S Al-Nisa: 11-12, 25, dan176, Q.S Al-Anfal:41, Q.S Al-Kahfi:11, Q.S Al-Mu’minun:113. Q.S Saba’:45, Q.S Al-Muzammil: 3 dan 20.

Pembagian Warisan dalam Al-Qur’an

Dalam kehidupan sehari-hari, pembagian warisan menjadi hal yang sensitif dan tidak jarang menimbulkan konflik, maka dari itu dibutuhkan suatu cara yang bijak untuk membagi harta warisan agar tidak menimbulkan konflik. Al-Qur’an sebagai pedoman umat Islam telah menjelaskan bagaimana cara membagi harta warisan dengan adil, yang mana dalam Ilmu Fiqih disebut dengan Ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang cara dan perhitungan pembagian harta waris berdasarkan syariat Islam. Cara pembagian warisan dalam Al Qur’an dijelaskan pada Q.S Al-Nisa: Ayat 12.

Analisa Penafsiran Q.S Al-Nisa: Ayat 12 dalam Tafsir Tahlili Kemenag

وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ  ١٢

Dalam Tafsir Tahlili Kemenag dijelaskan bahwa Q.S Al-Nisa:12 mengatur tentang pembagian warisan untuk janda, duda, dan saudara dari pewaris. Berikut adalah rincian ketentuan pembagian harta warisan dalam Q.S Al-Nisa:12

  1. Suami mendapatkan 1/2 dari harta istrinya, jika tidak memiliki anak, dan mendapatkan 1/4, jika memiliki anak dengan syarat wasiat sudah terpenuhi dan hutang sudah dilunasi
  2. Istri mendapatkan 1/4 dari harta suami jika tidak memiliki anak, dan mendapatkan 1/8 jika memiliki anak dengan syarat wasiat sudah terpenuhi dan hutang sudah dilunasi
  3. Apabila terdapat orang meninggal baik laki/perempuan dan tidak meninggalkan ayah maupun anak tetapi memiliki saudara baik laki/perempuan yang seibu maka masing-masing mendapat 1/6 dari harta warisan. Namun jika jumlah saudara lebih dari satu maka mereka bersekutu mendapatkan 1/3 dari harta warisan, dengan syarat wasiat sudah terpenuhi dan hutang sudah dilunasi

Dalam pembagian warisan tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan hanya saja terdapat perbedaan dalam jumlah bagian, laki-laki mendapatkan dua bagian dari perempuan atau dengan bahasa lain 2 banding 1. Dalam ayat ini Allah juga menjelaskan bahwa harta warisan boleh dibagikan kepada ahli waris apabila hal-hal yang berkaitan dengan wasiat dan hutang si mayat sudah terselesaikan. Yang perlu digarisbawahi pada ayat ini adalah bahwasanya wasiat dari si mayat tidak boleh mempersulit ahli waris seperti berwasiat dengan tujuan agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya.

Dalam Q.S Al-Nisa:14 ditemukan sebanyak 5 bilangan pecahan sebagai jumlah harta warisan yang diperoleh oleh ahli waris yaitu 1/2 (setengah/seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 1/6 (seperenam), dan 1/3 (sepertiga). Dalam Ilmu Matematika, konsep pembagian warisan ini disebut dengan konsep pembagian (devision concept). Pembagian warisan seperti ini dimaksudkan agar ahli waris mendapatkan harta warisan dengan jumlah yang adil.

Similar Posts