Bimbang Mengenakan Jilbab

Pertanyaan

Asslamualaikum Wr. Wb.

Pak Kiai yang terhormat.

Saya mempunyai banyak pertanyaan.

Pertama, harus bagaimana dan seperti apakah wanita yang ingin memiliki jilbab? Selama ini hati saya masih bimbang. Kadang ada perasaan ingin mengenakan jilbab dan kadang ragu.

Kedua, apakah wanita yang ingin mengenakan jilbab harus tau arti bacaan al-Quran dan tajwidnya? Ketiga, bagaimana berkonsentrasi pada saat shalat/ mengaji? Walaupun berkonsentrasi, kadang suka buyar kembali. Apakah shalat saya sah?

Wassalamualikum Wr. Wb.

 

Endang

Cipocok Jaya, Serang

 

Jawaban

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Teh Endang yang baik.

Sesuai pertanyaan anda, maka kami akan menjawab satu persatu.

Pertama, tentang mengenakan Jilbab. Sebenarnya, istilah jilbab yang berkembang  di Indonesia selama ini salah. Allah Swt berfirman,

 

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْلِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَايُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُغَفُوْرًا رَحِيْمًا.

 

Artinya: “Hai nabi,  katakanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “ Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)

 

Jilbab pada QS. Al-Ahzab ayat 59 ini maksudnya kain yang lebih luas dari pada khimar (kerudung), karena jilbab dapat menutupi kepala, wajah, leher dan badan, bahkan sampai ke bawah. Sedang jilbab yang dipakai para muslimah Indonesia, umumnya hanya menutup kepala dan leher. Pakaian ini sebenarnya bukan jilbab, melainkan khimar alias kerusung.

Muslimah tidak diwajibkan mengenakan jilbab dalam istilah Indonesia (kerudung), tetapi diwajibkan mengenakan jilbab menurut Istilah al-Quran, yaitu pakaian yang menutupi badan dari kepala sampai kaki. Istilah lain untuk ini adalah hijab. Karenanya, Teh Endang tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana muslimah. Kewajiban ini bersumber dari Quran dan Hadis Nabi Saw yang tujuannya untuk kepentingan muslimah, bukan untuk kepentingan Allah Swt dan Rasul-Nya.

Ada yang perlu kami tekankan di sini, bahwa memakai hijab (busana muslimah), itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bila syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka hijab itu tidak benar. Syarat-syarat itu ialah:  a) pakaian itu harus menutupi seluruh auratnya. Dalam hal aurat wanita, berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, seluruh tubuhnya aurat sehingga harus ditutupi, termasuk wajah dan telapak tangan. Ada pula yang berpendapat, wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. b) pakaian itu tidak tembus pandang (transparan). c) pakaian itu harus longgar dan tidak boleh ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubbuh. d) pakaian itu tidak boleh menyerupai laki-laki.

Kedua, wanita yang memakai hijab tidak harus mengerti arti bacaan al-Quran dan tajwidnya. Namun seyogyanya ia belajar, sehingga dapat membaca al-Quran dengan baik. Ketiga, salah satu cara untuk berkonsentrasi pada saat shalat atau mengaji adalah berkeyakinan bahwa anda sedang dilihat Allah Swt. Sekiranya anda shalat tanpa konsentrasi, maka shalat anda tetap sah bila syarat dan hukumnya terpenuhi. Hanya saja, mungkin pahala shalat anda tidak sebesar yang dilakukan dengan konsentrasi.

Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan Teh Endang selalu mendapat bimbingan dari Allah Swt.

(Sumber: buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal)

Similar Posts