Biografi Singkat Imam Malik bin Anas
majalahnabawi.com – Hadis dan sunah, baik secara struktural maupun fungsional disepakati oleh mayoritas kaum muslim dari berbagai mazhab Islam, sebagai sumber ajaran Islam. Karena dengan adanya hadis dan sunah itulah ajaran Islam menjadi jelas, terinci, dan lebih spesifik. (Abdurrahman, Studi Kitab Hadis)
Yang jelas, hadis merupakan salah satu sumber Umat Islam setelah Al-Quran. Hadis-hadis ini terdapat dan tersebar banyak di kitab-kitab hadis. Salah satunya kitab al-Muwatta’ karya Imam Malik bin Anas. Kitab ini merupakan karya abad ke dua Hijriah, yaitu pada masa awal-awal pembukuan hadis Nabi Saw dan sebelum adanya kitab Shahih Bukhari dan Muslim.
Kelahiran Imam Malik
Nama lengkapnya ialah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir bin Harits bin Ghaiman bin Husail. Lahir di Dzu al-Marwah, suatu desa yang terletak sebelah selatan Madinah. Tanggal kelahirannya tidak ada yang tahu secara pasti, karena kedua orang tuanya tidak begitu mementingkan akan tanggal dan tempat lahir putranya. Namun, menurut Syekh Samsuddin al-Dzahabi dalam karyanya Siyar A’lam al-Nubala adalah pada tahun 93 Hijriah, bertepatan dengah tahun wafatnya sahabat Anas bin Malik, pelayan Rasulullah Saw.
Yang luar biasa dari Imam Malik adalah, jauh sebelum kelahirannya, Baginda Rasulallah Saw sudah menceritakan bahwa suatu saat akan ada orang alim di Madinah, dan semua orang akan tertuju kepadanya untuk menuntut ilmu. Beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قال: قال رسول الله ﷺ: يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَضْرِبوْنَ أَكْبَادَ الْإِبِلِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ, فَلَا يَجِدُوْنَ عَالِماً أَعْلَمَ مِنْ عَالِمِ المَدِيْنَةِ. أخرجه أحمد والترمذي وابن حبان
“Akan muncul suatu zaman di mana seluruh orang menuju untuk mencari ilmu kepada orang yang sangat alim yang ada di kota Madinah.”
Imam Maliklah sosok yang dimaksud hadis di atas. Karena pada generasi setalah Tabiin (Tabiin al-Tabiin) memang tidak ada orang yang sama seperti beliau dari segi kealimannya, baik di bidang hadis atau pun fikih. Al-Dzahabi berpendapat bahwa orang alim di Madinah setelah wafatnya Rasulallah Saw adalah Zain bin Tsabit, kemudian Ibn Umar, Said bin Musayyab, Abdullah bin Umar, barulah kemudian datang Imam Malik bin Anas. Tetapi, Syekh Sufyan bin Uyaynah (guru Imam Syafi’i), dan Ibn Abdu al-Bar menafsirkan hadis tersebut bahwa yang dimaksud adalah Imam Malik bin Anas. Banyak ulama yang meriwayatkan hal ini, seperti Qadhi Iyad, Ibn Mahdi, Ibn Muin, Zuaib bin Imamah, al-Zubair bin Bakkar dan Ishak bin Abu Israil. (al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala juz 8).
Kitab Al-Muwatta
Al-Muwatta adalah kitab yang dihafal oleh Imam Syafi’i dalam perjalanannya dari Mekah ke Madinah. Kira-kira enam atau tujuh hari perjalanan jika ditempuh dengan jalan kaki. Kitab ini dihafal saat beliau menuju ke kediaman Imam Malik untuk menuntut ilmu. Karena konon katanya Imam Malik tidak sembarangan menerima murid, beliau seleksi terlebih dahulu siapapun yang ingin belajar kepadanya.
Dinamakan al-Muwatta karena sebelumnya kitab tersebut sudah disepakati oleh ulama kota Madinah. Imam Malik mengatakan:
قال أبو الحسن بن فهر بن أحمد بن ابراهيم بن فراس سمعت أبي يقول سمعت علي بن أحمد الحليجي يقول سمعت بعض المشايخ يقول: قال مالك عرضت كتابي هذا على سبعين فقيها من فقهاء المدينة فكلهم واطأوني عليه فسميته المواطأ
“Saya presentasikan kitab ini dihadapan tujuh puluh pakar hukum yang ada di kota Madinah, dan mereka semua menyepakati isi kitabku. Lalu kuberi nama dengan al-Muwatta (kitab yang disepakati oleh ulama).” (Jalaludin al-Suyuti, Tanwiru al-Hawalik, hlm 7).
Kitab ini mengandung dua aspek pembahasan, yaitu hadis dan fikih. Adanya aspek hadis karena al-Muwatta banyak mengandung hadis Rasulallah Saw. Hadis itu bersumber dari 95 orang yang semuanya berasal dari kota Madinah, kecuali 6 orang di antaranya: Abu -al-Zubair (Mekah), Humaid al-Ta’wil, dan Ayyub al-Shitiyang (Basrah), Atha bin Abdullah (Khurasan), Abdul Karim (Jazirah), Ibrahim bin Abi Abiah (Syam). Sedangkan dari aspek fikih adalah karena kitab al-Muwatta tersusun berdasarkan sistematika dengan bab-bab pembahasan layaknya kitab fikih. Ada bab thaharah, shalat, zakat, nikah, dan lainnya. Wallahu A’lam