Bolehkah Ghibah Saat Sedang Berpuasa?
majalahnabawi.com – Ghibah adalah engkau mengatakan tentang saudaramu mengenai apa yang ia benci. Jika yang ada padanya sesuai apa yang engkau katakan, maka itulah ghibah. Jika tidak sesuai yang ada padanya, maka sungguh engkau telah mendustakannya.
Sebuah kisah datang dari waliyullah Junaid al-Bagdadi, ketika beliau sedang berada di masjid menunggu jenazah yang akan dishalatkan, tiba-tiba datang seorang pengemis yang meminta-minta, tersirat di hati Syekh Junaid al-Bagdadi: “Seandainya, orang tersebut berusaha lebih giat lagi, pastilah lebih baik baginya untuk tidak menjadi pengemis”.
Malam harinya, beliau terbangun sebagaimana biasanya untuk melakukan shalat malam dan berdzikir. Malam itu berbeda, ia merasa sangat berat untuk melaksanakan ibadah shalat malam, akhirnya ia pun hanya duduk dan tak lama kemudian tertidur. Beliau pun bermimpi didatangkan hidangan yang tertutup dengan rapih, betapa kagetnya beliau saat dibuka ternyata hidangan tersebut berisikan daging, yang mana di dalamnya terdapat wajah pengemis tersebut.
Meminta Maaf Kepada Pengemis
Tak lama kemudian, muncul perintah, “Makanlah daging itu, karena kamu telah mengghibahi orang tersebut”. Imam yang sering dijuluki dengan nama Abul Qasim ini pun teringat akan kejadian siang tadi, dalam mimpinya Abul Qasim diminta untuk meminta maaf kepada orang fakir tersebut.
Dalam beberapa kesempatan ia gagal menemui sang pengemis. Namun Imam Junaid tetap berusaha menjumpai pengemis tersebut. Suatu hari, Imam Junaid mendapati pengemis tersebut sedang memunguti dedaunan di atas sungai untuk dimakan, dedaunan itu adalah sisa sayuran yang jatuh saat sedang dicuci.
Ketika Abul Qasim mendatangi pengemis tersebut, sang pengemis langsung berkata: “Apakah kau akan mengulanginya lagi, wahai Abul Qasim?”
“Tidak” jawab Abul Qasim
“Pulanglah, semoga Allah mengampuni dosaku dan dosamu” tambah pengemis.
Kisah di atas sangat menarik, disebutkan bahwa Imam Junaid tidaklah membicarakannya kepada orang lain, hanya terlintas di dalam hati. Tapi Allah langsung menegur hamba-Nya yang Dia kasihi lewat mimpi yang begitu bemakna.
Makna Ghibah
Ghibah berasal dari “ghaba, yaghibu” yang memiliki arti tersembunyi, tidak tampak, terbenam dan tidak hadir. Adapun secara istilah, yakni membicarakan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang, namun orang yang dibicarakan tidak suka apabila hal tersebut dibicarakan. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis riwayat Imam Muslim:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ.
Rasulullah Saw telah bersabda: “Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?” Para shahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda: “(Ghībah itu) adalah engkau mengatakan tentang saudaramu mengenai apa yang ia benci.” Dikatakan kepada beliau: “Apakah pendapatmu jika yang ada pada saudaraku sesuai apa yang saya katakan.” Beliau bersabda: “Jika yang ada padanya sesuai apa yang engkau katakan, maka itulah ghibah, dan jika tidak sesuai yang ada padanya, maka sungguh engkau telah mendustakannya.” (HR. Muslim)
Kendati begitu, terdapat macam-macam ghibah yang diperbolehkan menurut Musthafa Sa’id al-Khin dalam kitab Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin, di antaranya:
1. Ghibah Untuk Mengadukan Kezhaliman
Orang yang dizhalimi diperbolehkan untuk mengadukan kezhaliman kepada penguasa, hakim, atau seseorang yang berkompeten untuk menghilangkan kezhaliman tersebut.
2. Ghibah Untuk Meminta Tolong
Meminta bantuan kepada orang yang dirasa mampu untuk merubah kemungkaran dan menyadarkan orang yang maksiat kepada Allah Swt agar kembali kepada jalan yang benar.
3. Ghibah Untuk Meminta Fatwa
Misalkan ada sepasang suami istri yang berantem masalah rumah tangganya. Lalu istrinya menghadap hakim atau ulama untuk meminta fatwa dan solusi untuk memecahkan masalah rumah tangganya. Maka istri boleh menyebutkan keburukan suaminya yang menjadi masalahnya.
4. Ghibah Untuk Memperingatkan
Misalnya yang dilakukan oleh ulama hadis dalam menjarh seorang rawi agar tidak terjatuh dalam kekeliruan. Celaan yang dilakukan oleh ulama jarh wa ta’dil dalam ilmu Hadis diperbolehkan menurut ijma’ (konsensus) karena ada hajat yang dibenarkan oleh syara’.
5. Ghibah Terhadap Orang Yang Telah Terang-terangan Berbuat Kefasikan
Jika ada orang yang sudah sering berbuat maksiat atau kejahatan, maka kita boleh memberitahu masyarakat tentang perilaku orang itu agar mereka tidak kena tipu dayanya dan agar dapat mencegah dia.
6.Untuk Menyebut Ciri Seseorang
Misalnya ada seseorang yang dikenal dengan nama si tuli, maka boleh menyebut nama-nama itu dengan niat untuk memperkenalkan, bukan untuk menjelek-jelekkan.
Adapun jika diluar dari konteks di atas, atau ghibah yang dilakukan tidak menimbulkan suatu maslahat, atau lebih banyak mudharatnya maka lebih baik dihindarkan.
Lantas bagaimana hukum ghibah saat bulan puasa? Apakah dapat membatalkan puasa ?
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ
Rasulullah Saw telah bersabda: “Banyak sekali orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar. Berapa banyak orang yang bangun malam tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya bergadang”. (HR. Ibnu Majah)
Tidak Batal Puasa, Tapi Pahalanya Berkurang
Imam al-Ghazali berpendapat, bahwa hadis di atas ialah ungkapan bagi orang yang berpuasa namun ia berbuka dengan sesuatu yang haram atau berbuka dengan memakan daging saudaranya (ghibah). Orang seperti ini adalah orang yang berpuasa akan tetapi tidak kuasa menjaga anggota tubuhnya untuk menghindari perbuatan dosa.
Adapun bagi orang yang berpuasa namun melakukan ghibah tidaklah batal puasanya, dan tidak pula menyebabkan orang tersebut untuk menggantikan (mengqadha) ibadah puasanya di kemudian hari, hanya saja boleh jadi pahala puasanya berkurang.
Pendapat ini disepakati oleh Imam al-Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan hampir seluruh ulama kecuali Imam al-Auza’i. Imam al-Auza’i berpendapat seseorang yang melakukan ghibah saat tengah menjalankan ibadah puasa, maka ibadahnya batal dan harus mengganti puasanya di hari lain.
Kendati begitu, ghibah tetaplah perbuatan yang Allah benci. Membicarakan keburukan diri sendiri saja Allah benci (karena membuka aib sendiri, sedangkan Allah sudah berusaha untuk menutupi aib hambanya) apalagi membicarakan keburukan orang lain.
Jika kamu diajak ghibah oleh salah satu kawanmu, maka janganlah heran jika kawan yang mengajakmu ghibah membicarakanmu di depan kawan lainnya. Jika kamu tidak suka dibicarakan keburukannya, maka cobalah berlatih untuk tidak mengghibahi orang lain. Perlakukanlah orang sebagaimana kamu ingin diperlakukan.