Bolehkah Kurban Satu Sapi Namun Beda Tujuan?
Majalahnabawi.com – Tinggal menghitung hari umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha. Momentum ini menjadi salah satu hal yang istimewa. Sebab pada momen inilah umat muslim yang mampu, diperintahkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban. Di momen inilah kelas menengah ke bawah bisa mencicipi menu daging yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan kelas menengah ke atas.
Dalil Menyembelih Saat Hari Raya Kurban
Hari raya Idul Adha atau biasa disebut hari raya Kurban yang merupakan salah satu bentuk wujud manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan cara menyembelih hewan tertentu. Hal ini biasa terjadi saat hari raya Haji (Idul Adha) dan 3 hari tasyrik sesuai dengan ketentuan syara’. Perintah penyembelihan hewan kurban ini telah Allah Swt firmankan dalam surah Al-Kautsar ayat 2 berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kausar [108]: 2).
Salah satu hewan yang legal dalam syariat untuk dikurbankan adalah sapi. Kriteria sapinya adalah selain berumur 2 sampai 3 tahun. Harus sapi yang sehat serta tidak memiliki cacat yang membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya. Sebagaimana penjelasan Syaikh Taqiyuddin bin Abi Bakar Al Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar sebagaimana berikut:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Artinya: ”Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)”
Jika Niat Pemilik Hewan Kurban dalam 1 Sapi Berbeda-beda
Kurban sapi juga mencukupi untuk 7 orang. Sehingga jika ada 7 orang yang memiliki kewajiban untuk berkurban lantas mereka berkurban satu ekor sapi, gugurlah kewajiban 7 orang tersebut.
Namun di tengah masyarakat awam banyak yang menanyakan bagaiamana jika niat 7 orang tersebut berbeda beda? Semisal ada yang berniat berkurban sunnah, kurban nadzar, akikah atau hanya menyembelih dengan tujuan mengambil dagingnya saja.
Apakah kurban tersebut tetap sah secara hukum fikih?
Syaikh Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzab telah menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Beliau berpendapat bahwa ketika 7 orang yang berkurban satu ekor sapi namun mempunyai niat yang berbeda beda seperti contoh di atas kurban tetap sah dan mencukupi. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَكَذَا الْبَقَرَةُ سَوَاءٌ كَانُوا أَهْلَ بَيْتٍ أَو بُيُوتٍ وَسَوَاءٌ كَانُوا مُتَقَرِّبِينَ بِقُرْبَةٍ مُتَّفِقَةٍ أَوْ مُخْتَلِفَةٍ وَاجِبَةٍ أَوْ مُسْتَحَبَّةٍ أَمْ كَانَ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ وَيَجُوزُ أَنْ يَقْصِدَ بَعْضُهُمْ التَّضْحِيَةَ وَبَعْضُهُمْ الْهَدْيَ
Artinya:”Kurban unta mencukupi untuk 7 orang demikian juga sapi. Meskipun 7 orang tersebut merupakan satu anggota keluarga (satu rumah) atau dengan tetangga lain. Meskipun juga niat 7 orang tersebut berbeda beda seperti sebagian berniat kurban wajib dan kurban sunnah, sebagiannya lagi hanya ingin berkurban untuk mengambil dagingnya saja. Atau sebagian berkurban dan sebagian lagi hanya sebagai hadiah.”
Demikian penjelasan terkait bolehkah kurban satu sapi namun beda tujuan? Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bissawab.