Bolehkah Membooking Tempat di Masjid?

 Majalahnabawi.com – “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruk shaf bagi laki-laki adalah yang paling belakang”. Itulah kata pepatah yang sering kita dengar dari guru kita. Hal ini mendorong kita untuk selalu berada di shaf pertama. Namun, di sini ada satu hal yang kita anggap lumrah, seakan-akan tidak berkaitan dengan hukum, yaitu menandai shaf salat dengan sajadah dan sebagainya di masjid. Perbuatan semacam ini sering kita jumpai, terutama di masjid-masjid di pesantren dan di tempat lainnya.

Biasanya para santri yang menyuruh temannya membooking tempat di masjid dengan meletakkan sajadahnya di shaf pertama, agar tempat tersebut tidak diambil orang lain. Mereka menyadari betapa besarnya keutamaan salat di shaf pertama. Terkadang saat salat dilaksanakan mereka belum menempati tempat tersebut, hingga pertengahan salat, mereka menerobos shaf menuju tempat di mana temannya meletakkan sajadahnya. Apakah dalam konsep fikih diperbolehkan membooking tempat di masjid dengan meletakkan sajadah?

Dalam kitab fikih diterangkan bahwa makruh membooking tempat di masjid, baik dengan meletakkan sajadah atau barang lainnya sebelum ia datang ke masjid, dengan maksud agar orang selain dirinya tidak boleh salat di tempat tersebut tanpa seizin dirinya. Bahkan, sebagian para ulama ada yang mengharamkan perbuatan tersebut. (I’anah Ath-Tholibin juz 2 hal. 109)

Perbuatan semacam ini bertentangan dengan perintah Rasulullah Saw untuk menyempurnakan shaf pertama. Sebagaimana sabda Nabi Saw,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui (keutamaan) yang terdapat pada azan dan shaf awal, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, niscaya mereka akan melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) (Shahih Muslim, juz 1 hal. 325 dan Shahih Bukhari, juz 1 hal. 126)

Siapa pun yang mengira bahwa keutamaan shaf pertama itu akan dia dapatkan dengan cara membooking tempat tersebut, padahal dia sendiri datang ke masjid belakangan, maka dia telah salah dalam memahami dalil tersebut. Keutamaan shaf pertama itu tidaklah diperoleh dengan meletakkan sajadah pribadi sebagai penanda bahwa tempat tersebut telah ditempati dan datang belakangan. Akan tetapi, mereka dituntut untuk segera berangkat ke masjid. Dengan demikian mereka telah melewatakan kesempatan untuk mendapatkan keutamaan karena keterlambatan datang ke masjid.

Wallahu a’lam.

Similar Posts