Bukan “Buruh” Lagi
majalahnabawi.com – Setiap 1 Mei selalu ada acara peringatan yang meriah. Puluhan ribu pekerja turun ke jalan merayakan May Day. Orang Indonesia menyebutnya “Hari Buruh”. Mereka menyampaikan orasi dan menuntut kesejahteraan kepada pemerintah. Namun tak jarang acara buruh itu berujung kacau.
Dulu, ada buruh di samping ada majikan. Namun saat ini walaupun majikan masih tetap ada dan utuh, “buruh” sudah tidak ada lagi. Sebagai gantinya, timbul “karyawan” atau “pekerja”. Pergantian sebutan tersebut bukan sebagai pemanis bahasa semata, melainkan lebih dari itu, untuk menghilangkan kesan antagonis.
Perkembangan Istilah Buruh
Istilah buruh memang banyak digunakan di masa Orde Lama, sampai-sampai kementerian yang menaungi para pekerja ini disebut Kementerian Perburuhan. Namun, pada zaman Presiden Soeharto, istilah ini mulai dikurangi penggunaannya. Kata pekerja atau karyawan jauh lebih layak daripada buruh. Hal ini diikuti perubahan nama organisasi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sekilas, istilah buruh dan karyawan memang sama, yaitu seorang pekerja. Hal ini mengacu pada penggunaan istilah pekerja yang disetarakan dengan buruh pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, sekarang ini, penggunaan istilah buruh rasanya sudah bukan zaman. Kalau tadinya posisi buruh dengan majikan senantiasa saling berlawanan, sambil mengerang bagaikan Anjing dan Kucing, sekarang antara karyawan-majikan sudah tidak demikian lagi. Rasa berseteru semakin dijauhi.
Buruh sering diidentikkan pada pekerja kasar yang hanya mengandalkan otot, yang gila upah, gila tuntut, dan banyak protes. Padahal tidak semua buruh demikian adanya. Lain halnya dengan istilah karyawan yang diartikan berbeda. Sesuai dengan namanya, karyawan itu adalah orang yang gemar bekerja. Perbedaannya juga dengan buruh, karyawan tidak tergoda dengan mogok-mogok. Bukan lantaran mogok merupakan hal yang haram dan terlarang, melainkan ada cara lain yang lebih baik. Apalagi di zaman knowledge economy seperti yang dikatakan Dr. Daud Yusuf ini, cara-cara seperti ini sepertinya bukan zamannya lagi.
Karyawan, Majikan, dan Pemerintah
Pada kesempatan Hari Buruh ini, mereka biasanya merongrong majikan dan pemerintah, menuntut ini dan itu. Kalau tidak dikabulkan, mereka mengamuk, merusak, sweeping, atau paling sedikit mogok. Apabila di hari “Satu Mei” masih dipenuhi perilaku demikian, tidakkah itu merugikan diri mereka sendiri? Bayangkan bagaimana kondisi majikan dan pemerintah, bukankah semakin menyusahkan? Padahal kehidupan buruh sangat bergantung kepada majikan. Jika tidak ada mereka, tidak ada pekerjaan. Tanpa bekerja tidak mungkin mendapatkan upah. Statusnya pun akan berubah menjadi pengangguran, dan pengangguran adalah pendahuluan bagi gelandangan dan tindakan kriminal.
Seseorang pasti akan betanya-tanya, apakah karyawan tidak memiliki keluhan apa pun? Ini kehidupan, sedikit banyak keluhan pasti ada. Tidak terdengar bukan berarti tidak ada. Masalahnya adalah cara menyampaikannya yang tidak perlu ribut-ribut.
Saling Menjalankan Hak dan Kewajiban
Yang diperlukan adalah integritas antara karyawan dengan majikan. Masing-masing harus mendahulukan kewajiban daripada menuntut haknya, karena kewajiban merupakan hak orang lain. Kewajiban majikan adalah hak karyawan, dan kewajiban karyawan merupakan hak majikan. Apabila kewajiban sudah dilakukan, tidak ada alasan bertengkar sebab saling menuntut hak. Keduanya harus saling menghargai. Majikan tidak boleh memandang karyawan sebagai embel-embel belaka, dan karyawan harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan, tidak sembarang kerja seperti menganggap milik nenek-moyangnya sendiri.
Jadi rasanya sudah tidak perlu Satu Mei-meian, kalau hanya berujung anarkis dan kerusuhan. Mereka karyawan, bukan buruh lagi. Yang utama bagi mereka adalah bekerja dengan senang hati. Di samping upah, senang hati itu penting sekali. Harga senang itu tidak bisa diukur dengan rupiah maupun dolar.
Tentu saja kurang adil rasanya apabila hanya karyawan yang merasa senang, sedangkan majikan tidak. Majikan pun harus senang. Apabila tidak, mustahil majikan bisa dijadikan tempat bergantung. Syarat pokok baginya adalah ketentraman. Dengan itu dia dengan luwes memberikan manfaat bagi para karyawannya. Jadi, tidak perlu ribut-ribut turun ke jalan untuk mengintimidasi majikan, karena hanya akan membuat susah mereka. Apalagi masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, bukannya uang, melainkan petaka yang akan dibawa pulang.