Bukan Penyakit Hati Biasa (Respons terhadap tulisan Kiai Ali Mustofa Yaqub tentang Tahun Baru dan Penyakit Hati)

Majalahnabawi.com – Dalam buku Kiai Ali Mustofa Yaqub yang berjudul “Makan Tak Pernah Kenyang, ada satu tulisan tentang “Tahun Baru dan Penyakit Hati”, tepatnya halaman 13 sampai 17 yang membuat penulis tertarik untuk mempertanyakan apa maksud Kiai Ali dalam tulisannya tersebut. Pada awal tulisan itu, beliau menjelaskan terlebih dahulu mengenai penyakit hati dengan mengutip perkataan Imam Ibn Abi al-‘Izz al-Hanafi (w.729 H) dalam kitabnya, Syarh al-Aqidah al-Thahawiyyah. Dalam kitab itu sudah jelas bahwa sumber penyakit hati ada dua, yaitu syahwat (keinginan, selera) dan syubhat (pemahaman yang keliru terhadap teks-teks agama).
Penyakit Hati dan Akar Kesesatan
Kiai Ali kemudian menjelaskan bahwa dua penyebab hati tersebut pada akhirnya akan bermuara pada kesesatan yang nyata (al-dhalal al-mubin). Penyakit hati yang timbul karena syahwat akan menyebabkan munculnya perbuatan maksiat yang berupa pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan penyakit hati yang timbul oleh syubhat juga akan menyebabkan timbulnya maksiat yang berupa pemahaman yang menyimpang dari tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Beliau kemudian mengutip QS. Al-Ahzab ayat 36.
وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ ٣٦ ﴾ ( الاحزاب/33: 36)﴿
“Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab/33:36).
Maksiat Tahun Baru
Bagi Kiai Ali, persoalan malam tahun baru tidak berhenti pada maraknya kemaksiatan. Yang lebih perlu kita waspadai adalah anggapan bahwa malam pergantian tahun memiliki fadhilah atau keutamaan khusus dalam agama.Beliau menjelaskan bahwa I’tikaf, shalat tahajjud, dan sujud syukur memang ada dasarnya dalam agama. Tetapi tidak ada kaitannya dengan pergantian tahun. Apabila seseorang yang tiap malam melakukan tahajjud, dan ketika malam pergantian tahun juga melakukan shalat tahajjud, maka hal itu sah-sah saja dan benarkan dalam agama. Tetapi bila ada orang yang secara khusus melakukan shalat tahajjud karena adanya pergantian tahun semata-mata, apalagi dia menganggap bahwa malam pergantian tahun itu memiliki fadhilah tertentu, maka dia sebenarnya telah terjangkit hatinya oleh penyakit yang timbul oleh syubhat.
Beliau kemudian dengan tegasnya mengutip QS. Al-Syûra ayat 21 dan hadis tentang muhdatsât:
اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ ۗ ٢١ ﴾ ( الشورى/42: 21)﴿
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang menetapkan bagi mereka aturan agama yang tidak diizinkan (diridai) oleh Allah?” (Asy-Syura/42:21)
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِ دِيْنِنَا مَا لَيْسَ فِيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. (رواه الإمام مسلم)
“Siapa yang membuat aturan baru dalam masalah agama kami, yang tidak kami perintahkan, maka tertolak.” (HR. Imam Muslim)
Fenomena Tahun Baru
Peristiwa malam tahun baru memang dapat kita katakan malam yang paling banyak terjadinya kemaksiatan. Hal ini dapat kita katakan karena pada malam itu terjadi banyak perbuatan zina dan menghambur-hamburkan uang dengan percuma. Di Kota Jakarta, perayaan malam tahun baru selalu dinanti-nantikan oleh banyak warga Jakarta bahkan dari luar Jakarta untuk merayakannya bersama-sama di titik kumpul khusus seperti Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran HI (Hotel Indonesia). Namun, karena Kota Jakarta adalah kota metropolitan yang multietnis, orang-orang muslim di Kota Jakarta melalui seruan para ulamanya membuat acara khusus tentang perayaan tahun baru. Acara-acara ini ikuti oleh banyak orang sebagai alternatif agar tidak mengikuti perayaan-perayaan tahun baru yang penuh hura-hura dan kemaksiatan. Acara perayaan tahun baru ini bertajuk dzikir, do’a, dan muhasabah. Majelis-majelis besar di Kota Jakarta seperti Majelis Rasulullah dan Nurul Mushthofa dan bahkan Masjid Istiqlal pun mengadakan acara perayaan ini.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan: benarkah kegiatan keagamaan pada malam tahun baru termasuk perkara syubhat sebagaimana yang telah ingatkan Kiai Ali? Menurut penulis, kegiatan tersebut tidak dapat kita kategorikan sebagai syubhat maupun muhdatsât.
Dalam Mi‘râj al-Muslim, Syekh ‘Alaa Muhammad Mushthofa Na‘îmah menjelaskan bahwa muhdatsât memiliki dua pengertian. Pertama, segala sesuatu yang baru. Kedua, perkara baru yang tergolong bid‘ah muharramah karena bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis, atau ijma’. Menurutnya, makna kedua ini tertuju oleh tâ’ al-ta’nîs yang secara kebahasaan menunjukkan sesuatu yang bercabang dari makna umum. Hal ini karena tâ’ al-ta’nîs secara Bahasa menunjukkan pada suatu yang bercabang.
Mengutip Ibn Hajar, al-Nawawi, dan sejumlah ulama Ahlusunah, Syekh ‘Alaa menjelaskan bahwa bid’ah memiliki lima kategori hukum. Karena itu, perayaan Maulid Nabi dan Isra Mikraj yang berisi kegiatan keagamaan dan pandang sebagai amalan yang mustahab meskipun tidak terprakekkan pada tiga abad pertama Hijriah. Hal ini karena permasalahan tersebut masuk ke dalam ma’mûlun bihi fî al-dîn, ada dasarnya dalam agama.
Melihat kedua pandangan tersebut, penulis berpendapat bahwa perayaan tahun baru yang kita isi yaitu majelis shalawat, baik di masjid maupun ruang publik, dapat kita kategorikan sebagai ma’mûlun bihi fî al-dîn dan bernilai mustahab. Terlebih di Jakarta, kegiatan semacam ini dapat menjadi alternatif yang mengarahkan masyarakat kepada kebaikan serta menjauhkan mereka dari berbagai kemungkaran.
Epilog
Terlepas dari perbedaan pandangan yang ada, kekhawatiran Kiai Ali terhadap berpotensi syubhat dalam perayaan Tahun Baru Masehi tetap layak kita perhatikan.
Selain itu, kegiatan tersebut dapat menjadi ikhtiar untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan. Dengan niat seperti itu, pelakunya tetap memperoleh nilai ibadah tanpa menjadikan perayaan tahun baru sebagai ritual keagamaan tersendiri. Wallahu a’lam bi al-shawwab