Cara Simpel, Ribet, dan Asik Para Sahabat dalam Memahami Hadis Nabi
MajalahNabawi.com- Alhamdulillah, wassalatu wassalam ‘ala rasulillah, wa’alassahabah wassalihina min ‘ibadillah.
Untuk masyarakat awam, tak usah dipikir terlalu dalam. Sahabat maksudnya orang-orang beriman di sekitar Nabi. Nabi maksudnya ya Nabi: karakter, sabda, perilaku, dan semua yang para sahabat lihat dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam. Cara memahami maksudnya, bagaimana para sahabat memandang dan menerapkan dalam kehidupan apa yang didapat dari Nabi.
Cara Memahami Hadis ala Sahabat
Setidaknya ada tiga cara para sahabat memahami Nabi: cara simpel, cara ribet, dan cara asik. Seru ya istilahnya. Istilah resminya dari Prof Bunyamin Arul : “al-ittijahat al-zahiriyyah, al-ittijahat al-fiqhiyyah, dan al-ittijahat al-ijtihadiyyah” (Arul, Fahm al-Sunnah ‘Ind al-Sahabah). Untuk mengetahui cara-cara ini, tentunya melalui riwayat tentang sahabat radiyallahu ‘anhum. Mari kita lihat.
Cara Simpel Abu Said
Ada sahabat yang memahami Nabi dengan simpel apa adanya, “lakukan saja apa yang Nabi lakukan/sabdakan.” Misal, Abu Said radiyallahu ‘anhu ketika merasa sebentar lagi wafat (seperti wali saja, tahu kalau mau mati. Ya, kan sahabat). Pada saat seperti itu, Abu Said malah minta pakaian yang bagus. Alasannya, beliau pernah mendengar Nabi bersabda, “Manusia akan dibangkitkan dan dipakaikan pakaian yang ia pakai sebelum wafat.”
” إِنَّ الْمَيِّتَ يُبْعَثُ فِي ثِيَابِهِ الَّتِي يَمُوتُ فِيهَا.
(Sunan Abi Dawud).
Selugu itu beliau. Tapi jangan bilang sahabat tidak cerdas. Itu semua dilakukan oleh beliau karena saking cinta dan dalamnya perasaan beliau terhadap Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam. Ya, meskipun dikomentari oleh Ibunda Aisyah radiyallahu ‘anha, “Semoga Tuhan mengasihi Abu Said. Pakaian maksudnya adalah amal. Manusia akan dibangkitkan sesuai amalnya. (Suka berpuasa ya, akan bersama pahala puasa, bersama orang-orang yang berpuasa. Begitu juga yang rajin sedekah, belajar, salat, dan ibadah-ibadah lainnya. Karena,) manusia akan (dibangkitkan dan) dikumpulkan di Mahsyar dalam keadaan tidak berpakaian.”
يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا. (Sahih al-Bukhari).
Cara Simpel Abu Zar
Ada lagi Abu Zar radiyallahu ‘anhu, misalnya. Karena beliau pernah mendengar Nabi bersabda,
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، (Sahih al-Bukhari).
“... Pakaikanlah pembantumu dari apa yang kamu pakai,” Abu Zar memakaikan pembantunya dengan pakaian yang ia pakai. Padahal pembantunya masih muda, Abu Zar sudah cukup berumur. Bisa jadi agak janggal terlihatnya, dan akan lebih tepat jika dipakaikan pakaian yang layak. Maksudnya, ya, jangan pelit, dermawanlah, jangan ekslusif dalam bersosial.
وكان بعد ذلك يساوي غلامه في الملبوس وغيره أخذا بالأحوط، وإن كان لفظ الحديث يقتضي اشتراط المواساة لا المساواة (al-‘Asqalani, Fath al-Bari).
. Di sini, Abu Zar mengamalkannya apa adanya. Seru, kan.
Cara Simpel Ibnu Umar
Contoh lagi misalnya Ibn Umar radiyallahu ‘anhuma. Beliau memakai sendal yang tidak berbulu, al-ni’al al-sibtiyyah namanya. Beliau juga memakai minyak rambut yang terbuat dari campuran kunyit dan lainya, sufrah namanya. Ditanya oleh Ubaid bin Juraij rahimahullah, seorang tabiin, “Ibn Umar, kenapa Engkau lakukan itu sementara aku tidak melihat para sahabatmu melakukannya?” Ibn Umar menjawab, “Ya, Rasulullah melakukannya dan aku suka melakukannya.”
فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ النَّعْلَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ، وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا، وَأَمَّا الصُّفْرَةُ ؛ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا. (Sahih al-Bukhari).
Cara memahami yang simpel ini hanyalah konsumsi pribadi bukan untuk dimasalkan atau difatwakan, apalagi dibawa ke ranah hukum dan akidah. Ini semua, sahabat lakukan dengan dasar cinta dan rasa, sebagaimana pengidola Roma yang berpotongan rambut bahkan berpakaian layaknya Roma.
Cara Ribet
Model kedua cara sahabat memahami Nabi adalah model ribet, al-ittijahat al-fiqhiyyah istilah resminya. Ribet maksudnya tidak simpel; Nabi melaksanakan ini, terus otomatis ngikut-ngikut saja, tidak begitu; tapi ditanya dan dipikirkan, kenapa Nabi melakukan/bersabda begitu? Nabi melakukannya sebagai siapa, sebagai suami pemimpin rumah tangga, sebagai pemimpin Madinah, sebagai tetangga yang sekadar membantu, sebagai utusan Tuhan atau sebagai siapa? Nabi melakukan berdasar wahyu atau inisiatif sendiri? Apa sisi syariat dari perilaku/sabda Nabi? Kapan dan di mana Nabi melakukan/bersabda, dalam konteks apa? Nabi biasanya tidak begitu, kok ini Nabi bersabda/melakukan itu? Ini khusus untuk Nabi atau kita juga boleh?
Cara Ribet Hubab bin Munzir
Oke langsung saja, contoh, ketika perang badar, Nabi memerintahkan pasukan untuk mengambil tempat di suatu tempat. Ditanya oleh al-Hubab bin Munzir radiyallahu ‘anhu, “Ini kita berhenti di sini berdasarkan wahyu atau inisiatif Engkau wahai Nabi?” “Inisiatif aja,” jawab Nabi قَالَ: بَلْ هُوَ الرَّأْيُ وَالْحَرْبُ وَالْمَكِيدَةُ. (al-Sirah li Ibn Hisyam). “O, kalau begitu, kita ambil tempat di Badar saja, Nabi. Di sana akan lebih baik dan lebih menguntungkan kita dalam perang.” Jadilah Nabi dan pasukan mengambil tempat di daerah sumur Badar.
Cara Ribet Memahami Hadis Salat Asar Bani Quraizah
Contoh lagi, setelah perang khandaq yang tidak jadi perang tapi cukup melelahkan, terdengar kabar bahwa Bani Quraizah, kaum Yahudi yang berada di dalam Madinah, berkhianat. Nabi langsung mengirim pasukan ke perkampungan Bani Quraizah, bersabda, “Jangan salat Asar kecuali di daerah Bani Quraizah.
” لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ (Sahih al-Bukhari).
Pasukan bergegas berangkat. Kelompok pasukan yang agak akhir, mendapati di perjalanan, matahari hampir terbenam, artinya waktu Asar hampir lewat. Terjadi sedikit perdebatan antar sahabat, “Nabi bilang jangan salat Asar kecuali di perkampungan Bani Quraizah.” Sahabat lain menimpali, “Maksud Nabi itu agar kita bergegas, bukan tidak boleh salat Asar pada waktunya.” Akhirnya ada dua kubu, ada sahabat yang melanjutkan perjalanan dan akan salat Asar di perkampungan Bani Quraizah meskipun hari telah malam, yang lain salat meskipun bukan di perkampungan Bani Quraizah karena waktu Asar hampir lewat. Seru, kan.
Setelah kejadian berlalu, dalam keadaan aman, sahabat yang sempat sedikit cekcok lapor ke Nabi terkait kejadian itu. Nabi tidak menyalahkan salah satunya.
فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا. وَقَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ. (Sahih al-Bukhari).
Artinya, dua pemahaman itu boleh. Ada yang memahami secara simpel, Nabi bilang “a” ya “a”. Ada lagi yang memahami dengan ribet, sedikit mikir dan pertimbangan. Dua-duanya sah sah saja asal jangan saling menyalahkan dan merasa benar sendiri. Ini sahabat, lo. Mantap memang. Contoh lagi, ah sudah lah ya, kasihan orang awam tak kuat baca terlalu banyak. Haha.
Cara Asik
Model yang ketiga, cara asik, istilah resminya al-ittijahat al-ijtihadiyyah. Cara asik ini hanya dilakukan oleh sahabat-sahabat yang asik seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Muawiyah, dan yang selevel dengannya radiyallahu ‘anhum. Asik itu ketika dilihat secara sekilas, “ah, ini tak pernah dilakukan/diperintahkan Nabi, loh, kok kamu melakukannya?”
Cara Asik Umar
Misal, pengumpulan tulisan Al-Qur’an menjadi mushaf usulan Umar yang awalnya dirasa janggal oleh Abu Bakar dan Zaid bin Sabit,
قُلْتُ لِعُمَرَ : كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ عُمَرُ : هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ. فَلَمْ يَزَلْ عُمَرُ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِذَلِكَ، وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى عُمَرُ. (Sahih al-Bukhari).
Cara Asik Abu Bakar, Usman, Ali dan Muawiyah
Perintah Abu Bakar untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat yang awalnya dirasa janggal oleh Umar فَقَالَ : وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ. (Sahih al-Bukhari). Kemudian Usman juga, ia memerintahkan untuk menjaga, mengumumkan, dan menjual unta yang tidak diketahui pemiliknya kemudian dikembalikan ke pemiliknya jika telah diketahui, oleh sebagian sahabat dianggap janggal karena Nabi menyuruh agar unta yang tidak diketahui pemiliknya dibiarkan حَتَّى إِذَا كَانَ زَمَانُ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَمَرَ بِتَعْرِيفِهَا، ثُمَّ تُبَاعُ، فَإِذَا جَاءَ صَاحِبُهَا ؛ أُعْطِيَ ثَمَنَهَا. (Muwatta’ Malik).
Lebih jauh, Ali yang menjamin keamanan dan keamanahan para pekerja baik barang maupun jasa, padahal sebelumnya Nabi tidak melakukannya عن علي رضي الله عنه، أنه كان يضمن الصباغ والصائغ وقال: لا يصلح الناس إلا ذلك. (al-Sunan al-Sugra li al-Baihaqi).
Tidak ketinggalan, Muawiyah yang membolehkan muslim mendapat waris dari orang tua non-muslim padahal Nabi bersabda kafir tidak mendapatkan waris dari muslim, muslim tidak mendapatkan waris dari kafir.
لَا يَرِثُ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ، وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُؤْمِنَ. (Sahih al-Bukhari)
Asik, kan.
Kesimpulan
Kesimpulan, ada di awal. Geser lagi ke atas, sana. Haha, canda. Bolehlah kita ulang agar agak melekat dalam benak pikiran bahwa setidaknya ada tiga cara para sahabat memahami Nabi: cara simpel, cara ribet, dan cara asik; atau dengan istilah yang lebih resmi: lahiriah, fiqhiah, dan ijtihadiah. Lahiriah cocok dan boleh untuk individu memperkaya keragaman budaya tapi tak perlu dimasalkan apalagi memaksakan. Fiqhiyah garapannya para ulama untuk berfatwa terkait hukum yang dibutuhkan masyarakat. Ijtihadiah ranahnya para pemimpin masyarakat guna memecahkan masalah yang dihadapi rakyatnya. Pemimpin maksudnya pemimpin yang ulama. Kalau pemimpinnya bukan ulama jangan asal-asalan karena cara asik ini sebenarnya lebih ribet daripada cara ribet, maka pemimpin yang bukan ulama harus dibantu oleh ulama.
Mudah-mudahan terprovokasi (dalam arti positif) merasa lebih seru mengaji hadis-hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam, wallahu a’lam, alhamdulilah.
Disarikan dari tulisan serius dalam Journal of Islamic Research, Islamic University of Europe, 2010 dengan judul “Fahm al-Sunnah ‘Ind al-Sahabah: Salasat Ittijahat li al-Sahabah fi Fahm al-Hadis wa al-Sunnah“, karya Prof. Dr. Bunyamin Arul