Celana Diharamkan Bagi Muslimah?

www.majalahnabawi.com – Mayoritas wanita pada zaman sekarang mengenakan celana panjang, baik ketika di rumah ataupun di luar rumah. Lalu, apakah kebolehan memakai celana bagi muslimah sudah difatwakan oleh para ulama? Ataukah kita yang mensyariatkan kebolehan sesuatu yang dilarang?

Larangan Menyerupai Laki-laki

Nabi Saw., dengan jelas menjelaskan bahwasanya dilarang bagi laki-laki menyerupai perempuan, begitupun sebaliknya. Imam Bukhori meriwayatkan dalam kitab shohihnya:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال تابعه عمرو أخبرنا شعبة عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال تابعه عمرو أخبرنا شعبة

فتح الباري شرح صحيح البخاري  كتاب اللباس جزء: 10صفحة: 346

Sedangkan pada zaman dahulu, celana merupakan atribut khusus yang hanya dikenakan oleh kaum laki-laki. Sehingga jika ada wanita yang memakai celana bisa langsung dianggap tasyabbuh (menyerupai) dengan laki-laki. Anggapan tasyabbuh ini tak jarang dikaitkan dengan hadis “Man tasyabbaha bi qoumin fahuwa minhum” (barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut). Ulama menganggap hadis ini tidak eksplisit atau terkhusus pada sesuatu, melainkan menyebutkan secara gamblang saja, sehingga jika yang dianggap illat disini adalah tasyabbuh atau penyerupaan. Sedangkan jika barang yang diserupakan sudah bukan menjadi kekhususan suatu kaum, maka hukumnya berganti pula.

Batasan Boleh dan Tidaknya Celana

Seiring perkembangan zaman, celana sudah tidak lagi khusus bagi laki-laki saja, bahkan sudah sangat lumrah dikenakan oleh perempuan. Sehingga hukumnya pun berubah sesuai dengan illat-nya. Syeikh Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah wal Baitil Muslim juz 3 halaman 343 menjelaskan kebolehan bagi wanita untuk memakai celana tetapi dengan beberapa syarat:

ذكرنا فيما سبق يجوز للمرأة لبس السراويل بل وردت السنة بالترغيب فيه واستحبابه لما فيه من الستر العورة المرأة، ولكن يجب أن يعلم بأن المرأة كانت تلبس السروال تحت ثيابها فإذا لبست المرأة (السروال) كما يلبسه الرجل في وقتنا الحاضر، دون أن تلبس فوقه ثياباً أو جلباباً فهذا لا يجوز

Dari redaksi tersebut, jelas bahwasannya diperbolehkan bagi wanita untuk memakai celana asalkan memenuhi beberapa syarat, yaitu: pertama; menutupi aurat dengan baik sehingga tidak transparan atau memperlihatkan lekuk tubuh, kedua; memakai baju panjang guna menutupi bagian bawah wanita, ketiga; modelnya tidak dikhususkan bagi laki-laki saja.

Sehingga larangan memakai celana bagi wanita bukan berasal dari celananya melainkan adanya sebab lain yaitu syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

Similar Posts