Hak-Hak Persahabatan Menurut Imam Mutawalli al-Sya’rani
Majalahnabawi.com – Dalam bersahabat tidak hanya sebatas sebutaan saja, melainkan ada sejumlah hak yang harus dilakukan di dalamnya. Berikut akan dijelaskan hak-hak persahabatan menurut Imam Mutawalli al-Sya’rani di dalam kitabnya “Adabu al-Shuhbah”
Hak Persahabatan yang Pertama
أن يتعامى عن عيوبه (Berusaha tak melihat aib sahabatnya)
Hal ini berdasarkan ayat 12 surah al-Hujurat yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangks. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain serta janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Hak Persahabatan yang Kedua
أن لا ينظرله إلى زلة سبقت, ولا يكشف له عورة سترت (Tidak melihat kesalahan sahabatnya yang sudah terjadi, serta tak boleh menyingkap aurat yang ditutupinya)
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah bin ‘Amir
مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا, كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْؤُدَةً مِنْ قَبْرٍهَا
“Barang siapa yang melihat aurat saudaranya lalu menutupinya maka ia seperti orang yang menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup.”
Hak Persahabatan yang Ketiga
أن لا ينظر بعين الإحتقار (Jangan memandang saudaranya dengan pandangan meremehkan)
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal Ra.
مَنْ نَظَرَ إِلَى أَخِيْهِ نَظَرْةً وُدٍّ غَفَرَالله ُلَهُ
“Barang siapa yang melihat saudaranya di dalam agama dengan pandangan kecintaan maka Allah Swt. mengampuni seluruh dosannya.”
Hak Persahabatan yang Keempat
أن يزوره كل قليل من الأيام (Meluangkan sedikit waktunya untuk mengunjungi sahabat dalam setiap hari)
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. riwayat Ibnu ‘Umar Ra.
إِذَا زَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَأَلْقَى لَهُ شَيْئًا يقيه مِنْ التُّرَابِ, وَقَاهُ اللهُ عَذَابَ النَّارِ
“Apabila salah seorang dari kalian mengunjungi saudaranya, kemudian disuguhkan alas duduk yang sudah steril dari debu maka Allah Swt. melindungi orang tersebut dari siksa api neraka.”
Hak Persahabatan yang Kelima
أن يصاحفه كلما لقيه بنية التبرك و امتثال الأمر (Bersalaman dengan sahabat tatkala bertemu seraya berniat memperoleh berkah dan melaksanakan perintah)
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw. dengan riwayat al-Barra’.
إِذَا الْتَقَى المُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ -عزَّ وجلَّ- وَاسْتَغْفَرَاهُ غَفَرَ لَهُمَا
“Apabila dua orang muslim bertemu lalu saling bersalaman dan memuji serta meminta ampunan kepada Allah Swt. maka di saat itu pula Allah Swt. telah mengampuni dosa keduanya.”
Demikikan beberapa hak persahabatan menurut Imam Mutawalli al-Sya’rani. Semoga kita bisa mengamalkannya. Aamiin.