Hati-Hati Menikahi Anak Sulung Perempuan

https://majalahnabawi.com/ – Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Seorang suami dan istri bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dan melakukannya atas dasar ibadah bagi umat muslim. Semua manusia normal yang telah dewasa pasti mendambakan pernikahan. Alih-alih memantaskan diri, namun sebaliknya tak jarang mereka justru merana dan risau. Sehingga mereka menghabiskan waktunya hanya untuk memikirkan tentang siapa, dan kapan jodohnya akan tiba menghampiri dirinya.

Menikahi Anak Sulung

Bagi para lelaki yang sudah memiliki calon istri, terutama apabila mereka lahir sebagai anak sulung yaitu anak pertama. Tentunya harus berhati-hati dan tidak boleh asal-asalan. Asal cinta, asal sayang, tanpa melihat faktor lainnya. Mengapa demikian? Karena kita sebagai lelaki tentu harus mengetahui seluk beluk calon istri kita. Bagaimana perilakunya sehari-hari, bagaimana pergaulannya, siapa keluarganya, bagaimana kualitas agamanya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍعَنْ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.  (H.R. Al-Bukhari: 4700)

Tentu yang tidak kalah penting dari itu semua adalah kita harus mengetahui kapan tanggal, dan tahun pernikahan kedua orang tuanya. Dan kapan tanggal dan tahun ia lahir. Mengapa demikian? Hal ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian, karena khawatir calon istri yang merupakan anak  sulung tersebut merupakan seorang anak yang lahir di luar nikah. Sekurang-kurangnya batas minimal kehamilan seseorang menurut para ulama adalah 6 bulan. Maka apabila calon istri yang merupakan anak sulung lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya, maka anda harus waspada dan berhati-hati.

Perhatikan Nasabnya

Agama Islam menjelaskan bahwa seseorang yang lahir di luar nikah maka Ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali nikahnya. Walinya harus diganti oleh seorang wali hakim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas, dinyatakan:

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

Artinya: “Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi SAW dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan:

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Similar Posts