Hati-Hati Menuduh Orang Berzina
Rasionalika.darussunnah.sch.id x majalahnabawi.com – Ketika berumah tangga, terkadang ada permasalahan yang menjadi dalang putusnya sebuah hubungan pernikahan atau perceraian.
Sebuah permasalahan umumnya memang terjadi di lingkup internal rumah tangga. Tapi ternyata, cukup banyak didapati retaknya sebuah hubungan disebabkan oleh faktor luar, seperti adanya orang ketiga hingga kasus perzinaan.
Meyakini pasangan telah berzina tidak boleh dilakukan sembarangan, kecuali dengan mendatangkan empat orang saksi. Jika ia tak mampu membuktikan, maka ia harus melakukan sumpah. Menurut syariat, inilah yang disebut dengan sumpah lian.
Apa Itu Sumpah Lian ?
Lian dapat diartikan sebagai tuduhan suami terhadap istri bahwa istrinya berzina dengan orang lain atau mengingkari kehamilan istri dengan disertai empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian sumpah kelima disertai ketersediaan menerima laknat Allah Swt. jika ia berdusta dalam tuduhannya. Perkara lian ini juga pernah terjadi di zaman rasul:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ: حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ، فَجَاءَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِنَّ اللهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ؟ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ (رواه البخاري)
البخاري : ابو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بذدزبة الجعفى البخاري
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas r.a. (w. 68 H) bahwasanya Hilal bin Ummayyah telah menuduh istrinya (berzina), lalu ia datang lantas bersumpah (bersaksi), sedangkan Nabi Muhammad saw. berkata, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua bedusta. Maka, apakah ada di antara kalian bertaubat? Kemudian istrinya berdiri lantas bersumpah”
HR. Bukhari (194 H-256 H: 62 Tahun)
Istifadah Hadis
Hadis tersebut menceritakan salah satu sahabat yang bernama Hilal bin Umayyah yang telah menuduh istrinya melakukan perbuatan zina dengan Syarik bin Samha’. Saat dia berada dihadapan Rasulullah, maka Rasulullah bersabda kepadanya, “Datangkan bukti, jika tidak akan diberlakukan hukuman had atas punggungmu ”. Dia berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah jika salah seorang di antara kami melihat ada seorang lelaki di atas istrinya, apakah yang demikian dia harus mencari bukti juga?“ Rasulullah mengulangi ucapannya tadi. Maka Hilal pun berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai seorang Nabi, sesungguhnya saya adalah benar, dan Allah pasti akan menurunkan ayatnya untuk menyelamatkan punggungku dari hukuman had.
Perkara lian ini sangatlah berat, bahkan sampai sekarang pun jarang sekali dijumpai karena konsekuensinya yang sangat berat. Bahkan dulu Nabi pun tidak senang mendengar aduan dari sahabat, Uwaimir atas spekulasinya terkait istrinya yang berzina.
Beberapa konsekuensi dari terjadinya lian antara suami dan istri dalam hukum Islam adalah secara otomatis terjadi perceraian antara suami istri yang melakukan lian itu. Mereka tidak dapat menjadi suami istri kembali dengan cara apapun, baik dengan cara rujuk maupun dengan akad baru. Juga nasab anak yang dikandung sama ibunya tidak bisa dihubungkan kepada ayahnya, melainkan kepada ibunya saja.
Akibat lebih lanjut adalah anak yang dilahirkan itu tidak mendapat nafkah dan tidak saling waris-mewarisi dengan ayahnya. Dan juga seorang suami terbebas dari kewajiban nafkah idah mantan istrinya.
Di zaman sekarang pun, apabila terjadi perselisihan antara suami-istri yang sangat hebat. Maka, pengadilan mengarahkannya kepada hukum yang lain agar tidak terjadi lian.
Wallahu a’lam