Hijab dan Jilbab: Catatan Berbusana untuk Perempuan

Di masa sekarang, masyarakat mulai membedakan busana perempuan muslimah menjadi hijab dan jilbab, terutama soal mode. Sebenarnya dalam Islam, apa sih perbedaan antara hijab dan jilbab?

Hijab berasal dari kata ḥajab-yaḥjubu-ḥijaaban, yang berarti tutupan (as-sitr). Ibn Manzhur di dalam Lisanul Mizan menyebutkan hijab dengan makna lain, yaitu tirai, penghalang, pemisah, dan lainnya. Berdasarkan ini, secara bahasa hijab dapat menunjuk kepada setiap alat yang digunakan sebagai penutup, juga tirai penghalang serta pemisah antara dua sisi.  Kata hijab muncul di dalam Al-Quran sebanyak enam ayat, al-A’raf: 46, al-Isra’: 45, Maryam: 17, al-Ahzab: 53, Fushshilat: 5, dan asy-Syura: 51. Semua ayat itu tidak keluar dari makna penutup, tirai penghalang, dan pemisah.

Di antara ayat tersebut, hanya satu yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang kita bicarakan, yaitu surat al-Ahzab: 53.

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِن

            Apabila kamu bertanya kepada mereka (istri-istri Nabi Saw), maka bertanyalah dari balik hijab. Demikian itu lebih suci untuk hati kamu dan mereka.

Kata hijab pada ayat ini berarti tirai penghalang. Semua istri Nabi Saw tidak diperkenankan berbicara kepada selain mahram kecuali dengan menggunakan tirai penghalang terhadap kontak langsung, atau dengan menutup wajah mereka. Oleh karena itu, hijab dalam syariat Islam tidak menunjukkan secara spesifik mengenai kriteria pakaian yang mesti digunakan.

Adapun jilbab berasal dari kata jalbaba-yujalbibu-jilbaban. Kata ini mempunyai beberapa arti, pertama jilbab berarti sinonim dari khimar (kerudung). Ini pendapat al-‘Amiriyah. Kedua, jilbab berarti pakaian yang menutup seluruh badan, sebagaimana dikemukakan Ibnul ‘Arabi dan al-Azhari.  Ketiga, jilbab dengan makna rida’ (kain) yang menutup kepala, punggung, dan dada. Ini dikemukakan oleh Ibn Manzhur dalam Lisanul Mizan.

Kata jilbab hanya muncul satu kali di dalam al-Qur’an dalam bentul plural (jamak), yaitu jalaabib. Allah menyebutkannya di dalam surat al-Ahzab ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

            Wahai Nabi, katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman (agar) mereka mengulurkan jalaabib mereka. Demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak disakiti. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

            Jalaabib dalam ayat ini lebih tepat dimaknai dengan khimar (kerudung) yang menutup kepala, leher, dan dada.

al-Wahidi di dalam Asbabun Nuzul dan as-Suyuthi dalam kitab Lubabun Nuzul sepakat mengemukakan bahwa kronologi ayat ini turun dikarenakan perempuan pada masa Nabi Muhammad hanya keluar ke tempat buang hajat pada malam hari. Saat itu, perempuan tidak menggunakan kain penutup kepala, leher, dan dada sehingga beberapa dari laki-laki yang nakal mengganggu mereka. Melalui turunnya ayat ini, maka mereka mudah dikenal, serta terhindar dari gangguan laki-laki yang nakal. Selain itu, perempuan yang merdeka ditandai dengan jilbab, sedangkan budak perempuan dengan kepala terbuka.

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam istilah keislaman maka penggunaan jilbab lebih tepat daripada hijab, meskipun pada perkembangannya dua kata ini dianggap sinonim. Jilbab digunakan dalam bahasa hukum Islam, sedangkan hijab digunakan dalam keseharian ‘urf (tradisi). Oleh karena itu, di dalam hadis al-Bukhari sering ditemukan ungkapan ayatul hijab yang berarti jilbab.

           

Jika memang jilbab disebutkan dalam Al-Quran, sejak kapan jilbab disyariatkan?

Masa yang pasti dari penetapan kewajiban berjilbab bagi perempuan beriman adalah setelah Nabi Saw berhijrah ke Madinah. Namun beberapa ulama berdebat mengenai tahun berapa ayat jilbab atau hijab diturunkan. Ibn Hajar dalam Fathul Bari mengemukakan bahwa Abu Ubaid cenderung kepada tahun ketiga setelah hijrah, pada bulan Dzulqa‘dah. Namun ad-Dimyathi mengatakan setahun setelahnya, yaitu tahun keempat. Adapun al-Waqidi menyebutkan kewajiban ini turun pada tahun kelima. Di antara pendapat tersebut, yang paling kuat adalah tahun keempat Hijriah.

 

Kemudian, bagaimana dengan cadar yang banyak digunakan kalangan muslimah di penjuru dunia?

Cadar berasal dari bahasa Persia yang berarti penutup wajah. Di dalam bahasa Arab biasa disebut dengan niqab. Pemakaian cadar dibolehkan bahkan dianjurkan dalam syariat Islam. Bahkan, istri-istri Nabi Saw diwajibkan menutup wajah, meskipun tidak disebut cadar. Akan tetapi, cadar masih diperdebatkan apakah itu tradisi Arab atau bagian dari syariat.

Pada tahun 2016, saat belajar fikih Islam kami pernah bertanya kepada Syaikh Taufiq Al Buthi mengenai niqab, maka ia menjawabnya dengan bijak. “Niqab itu dianjurkan. Saya mengajarkan putri-putri saya ber-niqab agar membantu laki-laki untuk ghadldlul bashar (menundukkan pandangan)”.

Tetapi, sayang sekali cadar di Indonesia memang masih sulit diterima kecuali di beberapa jamaah, seperti kalangan Jamaah Tabligh, golongan Salafi, dan sebagian pesantren Salafiyah Syafi’iyah di Jawa. Tidak jarang cadar diidentikkan dengan aliran ekstrimis dan teroris. Ini berbeda dengan negara tetangga, Malaysia, yang menganggap perempuan bercadar adalah hal lumrah.

 

Berdasarkan sekian uraian di atas, apakah tren “jilbab kekinian” sesuai dengan syariat, dan bagaimana etika berpakaian dalam Islam?

Perlu digarisbawahi, pakaian syar‘i dalam ajaran Islam bukan berarti semua pakaian yang berbau “kearab-araban”. Ajaran Islam hanya mengatur batasan dari cara dan model berpakaian. Setidaknya aturan ini dapat disederhanakan dalam lima hal. Pertama, pakaian tidak membuka aurat. Kedua, pakaian tidak terawang atau transparan, sehingga tembus pandang. Ketiga, pakaian tidak ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk badan. Keempat, pakaian tidak menyerupai lawan jenis berdasarkan tradisi setempat. Kelima, pakaian tidak asing, aneh dan terkesan berbeda dengan umat kebanyakan.

Dengan demikian, apapun model busananya, selama tidak melanggar batasan ini, maka pakaian tersebut dapat disebut syar’i. Wallahu a’lam.

Similar Posts