Hukum Berbekam Saat Berpuasa
Majalahnabawi.com – Terapi bekam merupakan salah satu terapi alternatif yang berasal dari Timur dan Tiongkok. Terapi ini melibatkan pemanasan dan cangkir yang ditempel pada permukaan kulit. Agar terjadi penyedotan pada kulit. Metode pengobatan bekam yaitu mengeluarkan darah statis yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Proses bekam dengan cara memvakum pada kulit dan mengeluarkan darah darinya.
Bolehkah Umat Islam Berbekam saat Puasa?
Ada 2 pendapat jika melakukan bekam saat puasa.
1. Batal Puasanya
Riwayat dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau bersabda:
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadis ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
Dalam Mazhab Hanbali menilai berbekam membatalkan puasa. Ini berdasarkan hadits riwayat tersebut.
2. Tidak Batal Puasa
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf memilih pendapat ini.
Hadits Rasulullah Tentang Bekam Saat Puasa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari)
Dalam sebuah hadist juga tertera bahwa, jika kita melakukan bekam saat puasa, maka puasanya tidak batal.
(عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي
Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah Saw. bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).
Perlu kita fahami bahwa pada umumnya puasa menjadi batal karena adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Bukan gara-gara ada sesuatu yang keluar, seperti yang terjadi saat orang melakukan bekam.
Alasan bekam tidak membatalkan puasa
Adapun beberapa alasan bahwa bekam tidak membatalkan puasa antara lain:
- Boleh jadi hadis yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (hapus) dengan hadits lain yang dari riwayat Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Mu’tamar. Beliau meriwayatkan secara mauquf (yaitu hanya sampai pada sahabat). Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh. Akan tetapi, terdapat perselisihan apakah riwayatnya marfu’ (sampai pada Nabi) atau mawquf (sampai sahabat).
2. Pelarangan berbekam ketika puasa dalam hadis ini bukan bermaksud pengharaman. Maka hadis: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang dari riwayat ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol (namun tidak sampai mengharamkan), ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun tidak menyebutkan nama sahabat . Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)
Kemakruhan Berbekam Saat Berpuasa
Hadits tersebut menunjukkan bahwa bekam makruh bagi orang yang lemah jika berbekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain. Dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan tersebut, maka pendapat mayoritas ulama menilai bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam makruh. Bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga haram. Jika hal itu menjadi sebab batal puasa orang yang berbekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu a’lam.