Hukum Childfree dalam Islam

Majalah Nabawi – Baru-baru ini istilah childfree tengah ramai menjadi topik perbincangan. Istilah childfree pertama viral karena adanya pernyataan dari Gita Savitri, seorang selebgram asal Indonesia yang telah berdomisili di Jerman. Gitsav mengatakan bahwa memilih kehidupan untuk tidak memiliki anak atau childfree adalah sebuah solusi untuk mencegah natural aging atau penuaan alami.

Bagaimana pandangan hukum Islam terkait fenomena childfree yang kini mencuat dan menjadi buah bibir oleh para netizen? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari Oxford Dictionary, definisi childfree adalah kondisi tidak memiliki anak. Sehingga, childfree dapat kita artikan sebagai keputusan, pilihan, atau prinsip dari masing-masing perorangan atau pasangan untuk tidak memiliki anak setelah menikah.

Dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ menganjurkan kita sebagai umatnya untuk memiliki banyak keturunan;

‌تزَوَّجُوا ‌الوَدُودَ ‌الوَلُودَ، فإني مُكاثِرٌ بكم الأمَمَ

“Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak (subur), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan para Nabi.”

Sedangkan dalam riwayat lain beliau ﷺ bersabda;

‌تَزَوَّجُوا ‌الْوَدُودَ ‌الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak (subur) karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat.”

Dari kedua hadis di atas dapat kita pahami bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita untuk menikahi wanita yang subur agar lahir darinya anak anak yang nantinya bisa dibanggakan oleh Rasulullah ﷺ .

Pada dasarnya setiap pernikahan memang tidak mengharuskan untuk memiliki anak. Namun salah satu alasan disyariatkannya pernikahan adalah untuk menjaga keturunan (hifdzu an-nasl). Hal tersebut merupakan maqasid as-syariah. Oleh karena itu dapat kita pahami bahwa memilih sikap childfree adalah sikap yang tidak bisa dibenarkan.

Mengacu kepada ungkapan Imam Ghazali dalam kitab Ihya` Ulumuddin;

وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله.

“Upaya untuk memiliki keturunan (menikah) menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah. Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.”

Dari keterangan di atas maka jelaslah tujuan serta pentingnya memiliki keturunan, sehingga sikap childfree tidak bisa kita benarka .

Dalam literatur kitab fikih dapat kita jumpai keterangan yang menjelaskan tentang status hukum memilih sikap childfree. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Hasyiah Syarqawi;

وأما استعمال ما يقطع الحبل من أصله فهو حرام بخلاف ما يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضا و إلا كره.

“Menggunakan sesuatu yang dapat memutus kehamilan secara naluri adalah haram, beda halnya jika hanya menunda untuk tidak memiliki anak maka tidak haram, bahkan jika menunda karena ada uzur semisal memilih fokus mendidik anak pertama maka tidak dimakruhkan, namun jika tidak ada uzur maka menunda memiliki anak adalah makruh.”

Dari teks di atas dapat kita pahami bahwa memilih sikap childfree seumur hidup adalah haram karena sama dengan memutus kehamilan. Dengan memilih childfree pasti orang tersebut akan mengonsumsi obat tertentu agar tidak terjadi pembuahan di dalam rahim. Hal tersebut haram hukumnya sebagaimana teks di atas. Selain itu alasan yang lain adalah menjadikan sikap childfree sebagai suatu prinsip untuk tidak memiliki anak.

Sedangkan jika hanya untuk menunda memiliki anak karena belum merasa siap maka tidak apa-apa. Beda halnya memilih jalan childfree karena memang dari salah satu pasutri mengalami masalah reproduksi seperti mandul, maka ada toleransi pada kasus ini.

Demikian penjelasan mengenai hukum childfree dalam Islam. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

Similar Posts