Hukum Golput dalam Perspektif Al-Quran
Majalahnabawi.com – Dalam Islam keberadaan pemimpin dalam sebuah komunitas sangat diperhatikan. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Said al-Khudri. Bahwasanya Nabi Saw., bersabda:
إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Artinya: “Apabila keluar tiga orang untuk bepergian, maka angkatlah satu di antaranya sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud)
Ada banyak metode yang dikenal untuk memilih seorang pemimpin. Satu di antaranya adalah pemungutan suara. Dari sistem ini, seorang kandidat yang mendapatkan suara terbanyaklah yang akan ditetapkan menjadi pemimpin. Oleh karenanya, satu suara sangat berarti dalam proses pemilihan semacam ini.
Pilihlah yang Terbaik
Dalam menentukan pilihan, pastikan kandidat yang terbaiklah yang kita pilih. Allah Swt., berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyerahkan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa :58)
Ayat ini memerintahkan kita untuk memberikan suara (amanah) kepada kandidat yang terbaik (ahli) dan dilakukan secara objektif (an tahkumu bi al-‘adl). Barangsiapa yang menyalahgunakan hak suaranya dengan memilih kandidat yang tidak layak demi mendapat keuntungan pribadi misalnya, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslimin. (Jazilul Fawaid, Bahasa Politik Al-Qur’an, h. 122)
Yusuf al-Qardhawi berkata: “Siapa yang memberikan kesaksian kepada kandidat yang tidak layak untuk dipilih, berarti dia telah melakukan dosa besar, karena ia sama saja memberikan kesaksian palsu.” (Yusuf Qardhawi, Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam, h. 55)
Hukum Golput
Seseorang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau biasa dikenal dengan golput, dia telah melanggar perintah Allah Swt. Allah Swt., berfirman:
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ
Artinya: “Janganlah saksi-saksi itu menolak (memberi keterangan) apabila diminta.” (QS. al-Baqarah :282)
Dalam konteks pemilihan, ayat ini mengandung pelajaran keharusan kita untuk hadir menggunakan hak suara dan memilih kandidat yang terbaik. Jika tidak, maka bisa jadi kandidat yang mestinya layak untuk menjadi pemimpin akan kalah karena kekurangan suara.
Apabila hal ini terjadi, mereka yang melakukan golput akan berdosa, karena mereka tidak memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. Oleh karenanya, dengan ikut serta dalam memilih kandidat yang layak, kita sama saja menjadi saksi yang dihadirkan untuk menguatkan kandidat tersebut.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: “Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah :283)
Dalam konteks pemungutan suara, ayat ini bisa diterjemahkan: “Janganlah kalian (para pemilih) melakukan golput. Barangsiapa yang melakukan golput maka dia berdosa (karena memberi kesempatan kepada kandidat yang tidak layak untuk menang). Allah Maha Mengetahui golput kalian.”
Wallahu A’lam