Hukum Kurban Sekaligus Akikah, Bolehkah?
www.majalahnabawi.com – Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum menggabungkan sembelihan kurban dan akikah.
Kurban adalah syariat Allah swt., untuk umat Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada-Nya lantaran rezeki yang sudah Allah swt., anugerahkan berupa hewan-hewan ternak. Hal ini sebagaimana firman Allah swt., di dalam Al-Qur`an surat al-Hajj ayat 34-35;
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ.( 34) الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ (35)
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka. (QS. Al-Hajj: 34-35).
Dan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat kita adalah hukum menggabungkan kurban dengan akikah dalam satu sembelihan. Pasalnya, ketika waktu akikah masih belum mampu untuk menyembelih dan kebetulan di momentum bulan haji mendapatkan rezeki sehingga bisa untuk menyembelih. Lalu bagaimana kacamata hukum Islam menyikapi kasus demikian?
Hukum Kurban Sekaligus Akikah
Terkait hukum menggabungkan akikah dengan kurban banyak sekali di dalam literatur kitab fikih yang menyinggung status hukum kasus tersebut dan masih menunai perbedaan pendapat. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam kitab Tuhfatul Muhtaj;
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خلافه اهـ. (قَوْلُهُ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ) أَيْ الْمَنْدُوبَةِ
Artinya; “Seandainya berniat menyembelih kambing untuk kurban dan akikah maka bisa tercapai keduanya (akikah dan kurban). Adapun maksud kata kurban adalah kurban yang sunnah.”
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa hukum menggabungkan akikah dan kurban sekaligus adalah boleh dan keduanya bisa mencukupi selama kurban tersebut adalah kurban sunnah, artinya bukan kurban nazar.
Demikian penjelasan mengenai hukum kurban sekaligus akikah. Semoga bermanfaat. Wallahu a`lam.