Hukum Menangisi Orang Meninggal
Sudah tidak dipungkiri lagi, bahwa hidup di dunia akan terus berputar, mulai sejak kita menjadi anak kecil, dewasa dan beralih menjadi seperti anak kecil lagi. Dan hal itu tidak bisa kita hindari selagi kita masih hidup di dunia, kecuali kita sudah meninggalkannya.
Berbicara meninggal dunia, tidak ada istilah tua muda atau dipercepat maupun diperlambat. Karena hal itu sudah menjadi ketetapan dari yang maha kuasa.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali-imran 185)
Setiap orang pasti akan mengalami masalah atau cobaan yang menyedihkan dalam hidupnya. Misalkan karena ditinggal mati orang tuanya atau bahkan kekasihnya yang sangat ia cintai, dan terkadang kesedihan tersebut biasanya diungkapkan lewat tangisan kepada seseorang tersebut. Tetapi ada juga orang yang ketika ditinggal mati lebih memilih sabar, mendoakannya dan menerima bahwa kematian sudah menjadi urusan Allah.
Lantas bolehkah kita menangisi orang yang meninggal, dan apa dampaknya bagi mayit tersebut?
Terkait menangisi orang mati para Ulama membolehkannya dengan syarat ia tidak meratapi dan berlebihan. Karena pada dasarnya seseorang tidak akan disiksa kecuali disebabkan perbuatannya sendiri. Sesuai firman-Nya.
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS Fathir: 18)
Adapun hadis Abdullah bin Umar yang mengatakan bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya, kita harus pahami dengan benar sehingga tidak menimbulkan kerancuan pada hadis tersebut.
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ
“Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut ulama, yang dimaksud hadis ini bahwa mayat merasa sedih dan tersiksa karena tangisan keluarganya, karena ia akan mendengar tangis dan melihat apa-apa yang mereka lakukan, dan bukan si mayat akan dihukum dan disiksa disebabkan tangis keluarganya, karena dosa seseorang tidaklah akan dipikul oleh orang lain.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah diminta seperti yang dikatakan di kitabnya al- Fataawa, 24/380 apakah tangisan seorang ibu atau saudara laki-laki dan perempuan memiliki efek pada almarhum. Dia berkata: “Sebaliknya tidak ada dosa dalam air mata yang ditumpahkan oleh mata dan kesedihan di dalam hati, tetapi meratap dan meratap dilarang.”
Imam Thabrani menambahkan seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid mengatakan: “Diberi keringanan menangis itu, jika tidak disertai ratapan. Adapun tangis yang berkelanjutan dan disertai pekikan, maka demikian itu salah satu sebab tersiksanya dan pahitnya penderitaan si mayat.”
Jadi bisa disimpulkan, bahwa menangisi orang yang sudah mati dalam syariat diperbolehkan, kecuali ia meratap dengan berlebihan.
Waallahu ‘alam