Hukum Menerima Uang dari Mengisi Survei Online
Majalahnabawi – Seiring dengan perkembangan teknologi, segala bentuk informasi bisa diakses di mana pun dan kapan pun. Banyak juga kegiatan yang beralih menggunakan internet atau di dalam jaringan, termasuk kegiatan survei.
Wawancara bisa dilakukan tanpa perlu bertatap muka. Tidak sedikit orang yang melakukan survei dari mahasiswa, pebisnis, bahkan dari Google Survei sendiri. Pihak tersebut memberikan uang kepada responden melalui bank digital dengan syarat mengisi kuesioner. Lantas, bagaimanakah hukum menerima uang tersebut?
Semua bentuk akad muamalah pada dasarnya adalah boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Karena pemberian uang ini sama seperti hukum pemberian hadiah. Lebih tepatnya hadiah bersyarat, karena harus melakukan sesuatu untuk mendapatkan hadiahnya. Dan secara hukum, hal ini tentu mubah atau boleh.
Dalil Anjuran Memberi Hadiah
Persyaratan untuk mendapatkan hadiahnya pun harus diperhatikan, yaitu selama syarat tersebut tidak menjurus kepada melakukan sesuatu yang diharamkan syariat. Karenanya, semisal ada yang hendak memberi hadiah dengan syarat mengisi kuesioner, maka sah-sah saja.
Pemberian hadiah itu hukum asalnya boleh. Bahkan, memberi hadiah bisa menjadi sunah berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.:
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ الْبَصْرِيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ ، عَنْ سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : “تَهَادَوْا ؛ فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ ، وَلَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ شَاةٍ. (رواه الترمذي)
الترمذي : أبو عيسى محمد بن عيسى بن سورة بن موسى بن الضحاك السلمي الترمذي.
Artinya:
Dari Abu Hurairah (w. 57 H) dari Nabi saw. bersabda: “Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada. Dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya secuil kaki kambing.“
HR. Al-Tirmidzi (209 H – 279 H : 70 tahun).
Istifadah:
Hadis ini memberi tahu bahwa menolak pemberian hadiah dari seorang tetangga meskipun sedikit itu tidak boleh. Dan pemberian sedikit itu lebih baik daripada tidak sama sekali.
Pemberian hadiah yang nominalnya kecil itu sangat mudah sekali untuk dikeluarkan kapan pun, beda halnya dengan nominal yang besar, bisa jadi tidak bisa setiap waktu atau secara istiqamah dikeluarkan karena adanya kebutuhan yang lain. Sedangkan dengan terus menerus, hal yang kecil dihadiahkan maka tidak ada bedanya dengan yang besar.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi disebutkan bahwa dalam hadis ini terdapat anjuran untuk saling memberi meskipun sedikit. Karena mendatangkan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan merupakan bentuk tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu a’lam