Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Ada pertanyaan yang selalu berulang setiap tahunya, selalu hangat untuk diperbincangkan yaitu tentang kebolehan mengucapakan selamat natal untuk saudara kita di Tanah Air. Lantas, bagaimana hukumnya mengucapkan selamat natal?
Adapun mengenai ucapan selamat natal maka kita harus melihat perbedaan ulama mengenai kebolehan dan tidaknya pengucapan tersebut. Perlu diketahui bahwa persoalan ini bukan persoalan baru dalam khazanah perdebatan Ulama. Fenomena ini juga ada di Timur Tengah. Oleh karena itu, kita bisa merujuk beberapa pendapat ulama Timur Tengah. Umat perlu mengetahuinya supaya tidak kaku dengan melihat hanya dari satu perspektif saja.
Pertama, pandangan ulama yang melarang mengucapkan selamat hari natal kepada orang Nasrani
Fatwa ini merupakan pendapat Syeikh Al-Islam Ibnu Taimiyah yang didukung oleh beberapa ulama besar seperti Syeikh Ibn Bazz, Syeikh Ibn Utsaimin, Abdullah Al-Faqih dan Ibrahim bin Muhammad Al-Hakim. Lalu pengharamanya diambil dari beberapa dalil dan beberapa nash, seperti :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yg menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Dawud Al-Libas, 3512.).
Menurut para ulama maksud hadis tersebut adalah mengucapkan selamat natal merupakan tradisi Nasrani, maka dengan mengucapkan selamat natal, seorang muslim telah menyerupai kaum Nasrani.
Dan tasyabbuh dalam hal ini termasuk persoalan yang diharamkan. Ada 2 hal tasyabbuh yang menjadi penyebab pengharaman, pertama keikutsertaan muslim dalam perayaan tersebut. Kedua, sekedar mengadakan perayaan natal atau tahun baru di negara-negara Islam.
Hal yang menarik, fatwa ini juga didukung oleh seorang ulama Azhar, yaitu Syeikh Ja’far al-Thahhali, beliau berbeda dengan mayoritas ulama Azhar yang membolehkannya. Barangkali sikap tersebut karena dikhawatirkan dianggap membenarkan ajaran Nasrani.
Kedua, pandangan yang membolehkan mengucapkan selamat Natal.
Pandangan ini dikemukakan oleh banyak ulama besar salahsatunya Syeikh Yusuf al-Qardhawi. Beliau beralasan bahwa zaman sudah banyak berubah, pengucapan selamat natal diperkenankan apabila orang Islam dan Nasrani berdamaian atau mempunyai hubungan kerabat dan persahabatan dengan seorang nasrani. Persahabatan itu dapat ditemui baik di dunia pendidikan atau di dunia kerja.
Syeikh Yusuf al Qardhawi mendasarkan pemikirannya ini dari surat Al-Mumtahanah ayat 8-9:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(9)
Yang berarti Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam, mengusir umat Islam dari kampung mereka.
Pendapat ini juga didukung oleh Syeikh ‘Abd Al Sattar Fathullah Said seorang guru besar tafsir di Universitas Al Azhar, begitu juga Syeikh Muhammad Al Sayyid Dasuqi seorang guru besar Syariah di Universitas Qatar, bahkan Syeikh Musthafa Zarqa membolehkannya dalam rangka mujamalah dan husn al-‘asyarah (bersikap dan bergaul secara baik).
Lebih hebat lagi, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha salah satu pembaharu di Mesir malah membolehkan seorang Muslim mengunjungi non-Muslim yang sedang merayakan hari raya mereka sekaligus mengucapkan selamat.
Syeikh Muhammad Rasyid Ridha berargumen bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah mengunjungi seorang anak kecil Yahudi, sehingga anak tersebut masuk Islam. Syeikh Ahmad Al-Syarbasi malah menambahkan kebolehan ikut serta dalam acara perayaan natal dengan syarat tidak mempengaruhi akidahnya.
Terakhir, Syeikh Abdullah bin Bayyah salah satu pembaharu dalam ilmu Ushul Fiqh dan masih hidup sampai saat ini (2018) juga membolehkannya dan meminta umat Islam untuk menerima perbedaan dengan lapang dada.
Pendapat yang kuat
Sebelum memperkuat salah satu dari pandangan yang berbeda di atas, perlu diperhatikan alasan mendasar mengapa ada ulama yang membolehkan dan melarang dalam masalah ini. Setelah memperhatikan lebih jauh dari fatwa-fatwa ulama yang diebutkan di atas, terlihat bahwa pandangan yang tidak membolehkan didasari kerangka pemikiran yang bersifat teologis atau akidah.
Sementara pandangan yang membolehkan didasari dengan kerangka pemikiran muamalah atau hubungan interaksi sesama manusia. Dua pandangan ini tidak mudah dicarikan titik temunya. Namun yang pasti salah satu dari keduanya dapat didukung dan dikritisi.
Dalam hal ini, apakah dengan mengucapkan selamat natal dapat merubah akidah orang yang mengatakannya atau hal ini termasuk kepada mujaamalah dan husn al-‘asyarah seperti yang disebutkan dalam surat Al Mumtahanah ayat 8.
Di dalam ayat tersebut ada dua kata kunci, pertama al-birr dan al-qisth. Allah mengatakan an-tabarruuhum wa tuqhsithu ilaihim, adapun surat Al Mumtahanah ayat 8 ini berbeda dengan awal suratnya yang melarang menjadikan musuh Allah dan musuh umat Islam sebagai awliya (pemimpin, penolong, sekutu) yang dicintai.
Ada dua kata kunci di dalamnya, yaitu awliya dan mawaddah. Pertanyaannya, apakah al-birr dan al-qisth sama dengan awliyaa dan mawaddah ?.
Jawabannya tentu berbeda, karena ayat pertama larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin atau sekutu, sedangkan yang kedua surat Al-Mumtahanah ayat 8 merupakan kebolehan dari Allah untuk bersikap baik dan adil kepada non-Muslim.
Apabila mengucapkan selamat hari raya natal termasuk kepada yang pertama tentu sikap ini menjadi haram, padahal mengkategorikan dua hal yang berbeda ke dalam satu perspektif akan berakibat kepada kerancuan hukum.
Berbuat baik dengan ucapan salam dan berlaku adil berbeda dengan sikap memilih pemimpin atau sekutu dari non-Muslim. Berdasarkan penjelasan ini, mengucapkan selamat natal bukanlah persoalan aqidah, tetapi hanya salah satu bentuk dari mu’amalah.
Dari sisi lain, baik fatwa yang membolehkan ataupun yang mengharamkan hanyalah sebuah fatwa. Fatwa akan berbeda serta berubah seiring perubahan zaman. Ini berbeda dengan syariat Islam yang menjadi inti dari Fiqh, tidak akan berbeda dengan perbedaan dan kemajuan zaman.
Dengan demikian, fatwa yang mengharamkan mengucapkan selamat natal barangkali relevan di beberapa negara di dunia yang sensitif dengan persoalan akidah atau mayoritas homogen Muslim seperti Saudi Arabia.
Sebaliknya fatwa yang membolehkannya barangkali relevan di beberapa negara di dunia yang heterogen dan majemuk seperti Mesir. Bagaimana dengan Indonesia? Tentu anda lebih tahu jawabannya.
Apabila aspek akidah terancam dengan mengucapkan selamat natal, maka hukumnya menjadi haram. Sementara apabila kebaikan universal dapat ditebar dengan mengucapkan selamat natal bahkan mengundang simpati non-Muslim terhadap kemulian akhlak Islami, maka hukumnya menjadi mubah.
Wallahu a’lam bi al-shawab