Hukum Mengulang Salat Karena Menemani Orang Lain

Majalahnabawi.com – Umumnya di setiap masjid di lingkungan kita pasti akan didatangi oleh orang-orang untuk menunaikan salat berjamaah. Namun, tak sedikit dari mereka terkadang tidak menututi salat jamaah di masjid karena salat jamaah di masjid telah rampung dilaksanakan. Lalu sering kali dijumpai makmum yang telah salat jamaah bersama imam masjid kembali mengulang salat jamaah bersama orang yang tidak menututi salat jamaah di masjid lantaran telat. Persoalan ini sering kali diajukan oleh masyarakat terkait bagaimana hukum mengulang salat tersebut. Berikut penjelasan terkait hukumnya.

Sudut Pandang Hadis

Kasus serupa pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa`id Al-Khudri RA;

وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ مَا رَوَى أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ” مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هذا فقام رجل فصلى معه”

Artinya: “Adapun dalil hukum mengulang shalat adalah hadis yang diriwayatkan Abu Sa`id Al-Khudri bahwa suatu ketika ada orang yang datang ke masjid sedangkan salat jamaah di masjid telah dilaksanakan. Lalu Rasulullah Saw bersabda “Siapa yang mau bersedekah pada orang ini? Lalu ada salah seorang sahabat salat bersamanya.”

Sudut Pandang Fikih

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan hukum mengulang salat jamaah untuk menemani orang lain. Keterangan ini termaktub dalam kitab Majmu` Syarh Al-Muhaddzab karya Imam Nawawi. Menjelaskan perihal hadis di atas, beliau menegaskan

وَرَوَيْنَا فِي سُنَنِ الْبَيْهَقِيُّ أَنَّ هَذَا الرَّجُلَ الَّذِي قَامَ فَصَلَّى مَعَهُ هُوَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (وَقَوْلُهُ) صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا ” فِيهِ تَسْمِيَةُ مِثْلِ هَذَا صَدَقَةٌ وَهُوَ مُوَافِقٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ ” كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ مِنْ رِوَايَةِ جَابِرٍ وَمُسْلِمٍ مِنْ رِوَايَةِ حُذَيْفَةَ وَفِيهِ اسْتِحْبَابُ إعَادَةِ الصَّلَاةِ فِي جَمَاعَةٍ لِمَنْ صَلَّاهَا فِي جَمَاعَةٍ وَإِنْ كَانَتْ الثَّانِيَةُ أَقَلَّ مِنْ الْأُولَى.

Artinya: “Kami meriwayatkan dari  Sunan Al-Baihaqi bahwa orang yang menemani shalat orang yang telat adalah Abu Bakar RA. Dan maksud kata sedekah pada sabda Nabi Saw adalah sesuai dengan hadist shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Jabir dan Imam Muslim dari riwayat Hudzaifah bahwa Rasulullah bersabda “Setiap kebaikan adalah sedekah”. Dan hukum mengulang shalat jamaah bersama orang yang tidak menututi jamaah adalah sunnah meski shalat yang kedua lebih sedikit jamaahnya.”

Berdasarkan penjelasan di atas kesimpulannya adalah hukum mengulang shalat jamaah dengan tujuan menemani orang yang tertinggal shalat jamaah adalah sunnah.

Demikian penjelasan mengenai hukum mengulang shalat karena menemani orang lain. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

Similar Posts