Hukum Menyemir Rambut Perspektif Hadis
Majalahnabawi.com – Mewarnai atau menyemir rambut pada umumnya merupakan hal yang biasa bagi kebanyakan manusia, terlebih lagi bagi mereka yang tidak mengenakan hijab pada kesehariannya. Selain membuat matching dengan warna baju dan make up, mewarnai rambut juga terkesan seperti gaya yang modern dan elegan. Adapun selain untuk keselarasan dengan pakaian dan make up, mewarnai rambut juga bertujuan menutupi rambut yang telah beruban. Biasanya hal ini dilakukan oleh kalangan manula atau manusia dengan usia lanjut agar tetap terlihat muda karena malu akan rambut yang sudah beruban.
Dari permasalahan di atas, apakah mewarnai rambut merupakan suatu perbuatan yang dibolehkan dalam Islam? Apabila hal tersebut dibolehkan, apakah ada ketentuan tertentu yang membatasi perbuatan tersebut?
Perlu diketahui, mewarnai atau menyemir rambut merupakan suatu hal yang dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Mengapa demikian? Hal tersebut menjadi sebuah perintah Nabi Muhammad Saw. terhadap umatnya dalam menyelisihi perbuatan orang-orang Yahudi yang tidak menyemir rambut mereka, seperti yang terkandung dalam hadis berikut:
أخبرنا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ جَنَابٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
Artinya: “Telah mengabarkan kepadaku Utsman bin Abdullah, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Janab, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Ubahlah uban kalian dan janganlah kalian meniru orang-orang Yahudi.” (HR. Al-Nasai)
أخبرنا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى وَهُوَ ابْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا تَصْبُغُ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Khasyram, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus dari Al Auza’i dari Az Zuhri dari Sulaiman dan Abu Salamah bin Abdur Rahman dari Abu Hurairah dari Nabi Saw. beliau bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut maka selisihilah mereka.” (HR. Al-Nasai)
Adapun larangan dalam menyemir rambut, salah satunya yaitu menyemir rambut berwarna hitam. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw.
أخبرنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْحَلَبِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ بِهَذَا السَّوَادِ آخِرَ الزَّمَانِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّة
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Abdur Rahman bin ‘Ubaidullah Al Halabi dari ‘Ubaidullah yaitu Ibnu Amr dari Abdul Karim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, dan dia memarfu’kannya bahwa dia berkata, “Akan ada suatu kaum yang menyemir rambut dengan warna hitam pada akhir zaman seperti paruh-paruh burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya Surga.” (HR. Al-Nasai)
أخبرنا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A’la, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir, dia berkata, “Pada saat penaklukan Makkah Abu Quhafah datang dengan rambut dan janggutnya yang putih seperti Tsaghamah, kemudian Rasulullah Saw. bersabda, “ubahlah uban ini dengan sesuatu dan hindari warna hitam.” (HR. Al-Nasai)
Demikian penjelasan terkait menyemir rambut berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.