Hukum Nikah Mut’ah
Majalahnabawi.com – Eksistensi nikah mut’ah adalah suatu yang hal yang kontroversial. Nabi Saw pernah memperbolehkannya, namun pada sisi lain Nabi Saw juga pernah melarangnya. Di bab Nikah Mut’ah dalam kutubussittah ,dijelaskan bahwa nikah mut’ah suatu waktu boleh kemudian dinasakh, lalu bolehkan lagi dan kemudian dinasakh untuk diharamkan. Ketetapan keharamannya hingga hari kiamat. Lalu setelah Nabi SAW wafat, para penerus beliau baik itu sahabat, tabi’in juga para ulama memiliki interpretasi sendiri-sendiri perihal hal ini, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Kontroversi semacam itu terjadi hingga sekarang. Perbedaan seperti ini memang wajar, namun tidak boleh saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya. Sebab, pada dasarnya Nabi Saw sendiri juga pernah memperbolehkan pada sahabat kemudian Nabi Saw melarangnya.
Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah sebuah pernikahan yang terikat oleh waktu di atas mahar dengan kesepakatan bersama. Seseorang menikahkan dirinya atau oleh walinya kepada orang yang secara syar’i adalah halal untuk dinikahi. Tidak ada halangan secara syar’i seperti nasab, atau saudara sesusuan, dan tidak dalam keadaan masa iddah. Dengan mahar dan batas waktu yang telah ditentukan.
Hukum Nikah Mut’ah
Mengenai hukum nikah mut’ah, Ahl-Sunnah Wa al-Jamaah sepakat bahwa pernikahan tersebut sudah tidak bisa menjadi bagian dalam syariat Islam. Awal bolehnya nikah mut’ah sendiri adalah berdasarkan hadis nabi yang membolehkan sahabat melakukan hal tersebut dalam keadaan perang. Namun hadis tersebut sudah di nasakh oleh hadis nabi yang lain. Nabi menjelaskan bahwa nikah mut’ah sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam syariat Islam.
Dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh, telah jelas bahwa naskh yang sudah di mansukh tidak lagi bisa menjadi dalil dalam menjalankan syariat Islam. Namun kenyataan di lapangan, masih ada sebagian kelompok yang membolehkan melakukan nikah mut’ah.
Hadis Tentang Nikah Mut’ah
Adapun beberapa hadis yang membahas nikah mut’ah ialah:
Dalam Shahih Bukhari:
Malik bin Ismail menceritakan kepada saya Ibnu Uyainah menceritakan kepada saya, sesungguhnya Ibnu Uyyainah telah mendengarkan dari az-Zuhri, az-Zuhri berkata: Hasan Muhammad bin Ali dan saudaranya yaitu Abdulloh menceritakan kepada saya dari bapaknya, sesungguhnya Ali ra. berkata kepada Abbas: Sesungguhnya Nabi SAW. telah melarang tentang mut’ah dan makan daging khimar peliharaan di zaman perang khoibar.
Dalam Shahih Muslim:
Muhammad bin Basyar menceritakan kepada saya, Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada saya, Su’bah menceritakan kepada saya Umar bin Dinar. Umar bin Dinar berkata: saya telah mendengarkan dari Hasan bin Muhammad, Hasan Bin Muhammad bercerita dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Aqwa’. Keduanya telah berkata: telah keluar pernyataan Rasulullah SAW. kepada kita juru bicara rasulullah SAW. berkata sesungguhnya Rasulullah SAW. betul-betul telah memberi izin kepada kamu sekalian untuk bersenang-senang yang dimaksud adalah mut’ah perempuan