Hukuman Mati Perspektif Hukum Islam

Majalahnabawi.com – Hukuman mati masih di perdebatkan hingga kini oleh masyarakat Indonesia. Hukuman mati merupakan puncak dari segala bentuk hukuman yang ada. Indonesia yang notabennya pemeluk agama islam memperhatikan secara dalam akan masih di berlakunya hukuman mati ini. World Population Review menyatakan ‘’ Data yang dirilis tahun 2023 ini menunjukkan Indonesia menempati posisi pertama untuk negara dengan pemeluk Islam terbanyak di dunia dengan jumlah 277.534.122 orang’’. Indonesia juga mengadopsi system Hukum Islam, yang diamana untuk mengatur pola tingkah laku para pemeluk agama islam. Sejatinya setiap agama tidak membenarkan atau menghalalkan pembunuhan, karena setiap agama menyebar luaskan kasih sayang dan perdamaian.

Problematika hukuman mati yang masih ada di Indonesia membuat dua arus pemikiran yang berbeda. Adanya pihak pro yang ingin hukuman mati ini masih dipertahakan, dengan argument yang pihak pro bawakan ialah untuk memberikan efek jera bagi pelaku criminal, akan tindak kejahatan yang telah dilakukan. Lalu mengatasipasi akan terjadinya kejahatan berulang,dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Tim kontra menyatakan hukuman mati, bahwasannnya melanggar Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan tidaklah manusiawi atau merendahkan martabat. pihak pro dan kontra ini seperti dua magnet yang kutub negatitnya saling bertemu.

Hukum Mati dalam Kacamata Islam

Indonesia yang mayoritas pemeluk agama islam dan menganut system hukum islam, yang di mana salah satu sumber hukum ialah Al-Qur’an dan Hadist. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ

“Darah seorang muslim terlarang ditumpahkan selain karena alasan di antara tiga: orang yang telah menikah berzina, membunuh, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin.” (HR. Bukhori Muslim)

Dari hadist tersebut dapat dikatakan kita sebagai umat muslim dilarang membunuh,kecuali tiga perkara yaitu pertama berzina apabila sudah menikah,kedua membunuh dan yang ketiga murtad. Dalam QS:AL-Baqarah ayat 190 bermakna juga dua kondisi yang diperbolehkan dalam membunuh yaitu,membunuh ketika peperangan dan membunuh ketika menghukum.Dalam hukum islam hukuman ini diberi nama yaitu ‘’QISAS’’. Qisas adalah syariat islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Penerapan qisas ini umumnya kasus pembunuhan dan penganiyaan. Hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.

‘’ Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih’’ QS. Al-Baqarah ayat 178.

Dalam ayat tersebut diartikan, kita diwajibkan memberikan qisas kepada orang yang membunuh. Namun qisas ini dapat juga hilang apabila keluarga korban memaafkan pelaku lalu mengganti rugi kepada keluarga terbunuh.

Hukuman mati dalam islam dapat dilakukan ketika pelaku membunuh orang lain dan melakukan kejahatan yang menganggu kenyaman hidup orang banyak. Hukuman mati ini beralaku bagi negara yang menerapkan hal tersebut.

Menurut penulis, qisas dalam hukum pidana islam sangatlah adil. Darah yang tertumpah haruslah dibalas dengan darah juga. Seseorang yang membunuh tanpa bersalah haruslah dibunuh balik. Nyawa yang telah dihilangkan dengan sengaja tidak dapat dikembalikan. Bagaiamana mungkin seseorang yang telah membunuh orang lain hanya di penjara beberapa tahun, Setelah hukuman selesai ia melanjutkan hidupnya dengan bebas. Hal inilah yang malah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, karena tidak berimbang dengan perbuatan yang telah dibuat atau yang dilakukannya dengan hukuman terhadapanya. Dengan persetejuan keluarga korban untuk hukuman apa yang setimpal bagi pelaku pembunuhan sangatlah adil bagi pihak korban.

Similar Posts