Keadilan Restoratif Dalam Pandangan Agama Islam
Majalahnabawi.com – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan suatu konflik dengan menggelar sebuah mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Keadilan Restoratif ini memiliki tujuan untuk bagaimana caranya korban dan pelaku kejahatan dapat saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan, dan bagaimana caranya agar pelaku dapat melakukan sesuatu yang dapat menebus kesalahannya. Ada beberapa hal atau perlakuan yang dapat pelaku lakukan kepada korban untuk menebus kesalahannya, di antaranya pemberian ganti rugi kepada korban, permohonan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Agama Memandang Keadilan Restoratif
Agama islam sendiri telah menerangkan tentang keadilan restoratif dengan jelas dalam al-Quran. Keadilan restoratif diatur secara tegas dalam Q.S. al-Hujurat ayat 10 dan Q.S. Asy-Syura yang memerintahkan perdamaian dan pemaafan.
وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ
Artinya: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”(QS. Asy – Syura: 40)
Dengan mewujudkan adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan tersebut guna mengukuhkan tujuan daripada hukum.
Implementasi Keadilan Restoratif
Salah satu implementasi keadilan restoratif sudah diatur dalam undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, di mana cara penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali suatu keadaan, bukan pembablasan antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga korban, pelaku, serta masyarakat. Cara penyelesaian ini juga terdapat dalam hukum Islam dengan konsep saling memaafkan dan perdamaian di antara pelaku dan korban. Keadilan restoratif ini sudah banyak dipakai warga Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang ada. Tujuannya agar para pelaku kejahatan tidak dihakimi sendiri oleh warga sekitar dan korban juga dapat bernegosiasi, apakah ada cara lain untuk menebus semua kesalahan yang telah diperbuatnya atau tidak. Dalam menerapkan konsep hukum keadilan restoratif atau restorative justice, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya :
1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
5. Tersangka mengembalikan barang yang ia peroleh dari tindak pidana kepada korban
6. Tersangka mengganti kerugian korban
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pengecualian dalam Menggunakan Keadilan Restoratif
Penyelesaian kasus dengan menggunakan restorative justice ini dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pada akhirnya, sistem penyelesaian masalah dengan menggunakan konsep keadilan restoratif (restorative justice), tidak berlawanan dengan pandangan agama islam. Dari hasil penelitian yang saya lakukan, keadilan restoratif ini sangat bisa kita terapkan di Indonesia karena dapat mengurangi beban hukuman bagi pelaku dan mengurangi perbuatan menghakimi sendiri. Sudah banyak kasus-kasus tindak kriminalitas yang terselesaikan dengan cara restorative justice ini karena dianggap baik oleh warga sekitar, akhirnya mereka menerapkan perdamaian antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.