Kekerasan terhadap Perempuan; Perspektif Hukum Positif dan Dalil Islam
Majalahnabawi.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang baru-baru ini terjadi melibatkan seorang Ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan dari suaminya telah menarik perhatian publik. Kasus ini menyoroti berbagai aspek terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan memberikan kesempatan untuk mengevaluasi pendekatan hukum yang ada serta prinsip-prinsip yang relevan dalam konteks kekerasan domestik.
Laporan Data Kasus KDRT di Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah dasar hukum utama dalam melindungi korban kekerasan domestik. Namun, meskipun UU ini sudah ada lebih dari dua dekade, tantangan dalam implementasinya masih ada. Data terbaru dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa kasus kekerasan domestik terus meningkat, dengan laporan kasus KDRT melonjak sebesar 15% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pasal 44 UU PKDRT menetapkan hukuman bagi pelaku kekerasan domestik, namun tantangan dalam penegakan hukum tetap signifikan. Banyak korban masih menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan, termasuk ketidakmampuan finansial, stigma sosial, dan kurangnya fasilitas perlindungan yang memadai. Komnas Perempuan melaporkan bahwa meskipun banyak korban melapor, banyak juga yang tidak mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada upaya untuk mereformasi sistem hukum terkait KDRT. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mengusulkan revisi UU PKDRT untuk memperkuat perlindungan bagi korban dan memperbaiki mekanisme penegakan hukum. Usulan tersebut mencakup peningkatan dukungan bagi korban, penguatan mekanisme pelaporan, dan pelatihan untuk aparat penegak hukum.
Dalil Terhadap Hak dan Perlindungan bagi Perempuan
Dalam Islam, prinsip perlakuan baik terhadap perempuan sangat ditekankan. Al-Quran dan Hadis memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan perlindungan bagi perempuan. Misalnya, surah an-Nisa’ (4:19) menekankan pentingnya bergaul dengan istri secara baik dan tidak memperlakukan mereka dengan cara yang merugikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menganggap halal bagi kamu mewarisi wanita secara paksa, dan janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah, agar kamu mengambil sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (baik). Kemudian jika kamu merasa tidak ada jalan untuk hidup bersama mereka, maka tidak ada dosa bagi kamu untuk berpisah dengan mereka.” (Q.S An-Nisa [4]: 19).
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap keluarga (istri) mereka. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Ibnu Majah)
Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Lembaga-lembaga yang Memberikan Dukungan dan Perlindungan pada Korban Kekerasan
Di tingkat komunitas, berbagai organisasi Islam seperti Aisyiyah dan NU Care-LAZISNU berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada korban KDRT dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan menurut ajaran Islam. Program-program mereka mencakup penyuluhan hukum, konseling, dan dukungan sosial untuk membantu korban keluar dari situasi kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap Melisa telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Di media sosial, banyak pengguna yang menyuarakan kepedulian mereka dan mendesak agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Dukungan terhadap korban semakin meningkat dengan adanya kampanye seperti #JanganDiam dan #HentikanKekerasan yang menggugah kesadaran publik tentang pentingnya melawan kekerasan domestik.
Riset terbaru oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa sekitar 70% masyarakat mendukung reformasi hukum untuk perlindungan lebih baik terhadap korban kekerasan domestik. Masyarakat juga semakin mengakui perlunya penanganan yang lebih efektif dan dukungan bagi korban.
Tindakan Penting yang Perlu Dilakuakan
Pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan mekanisme perlindungan hukum perlu kita tingkatkan. Kampanye pendidikan yang menyasar komunitas, sekolah, dan tempat kerja dapat membantu mengurangi kasus kekerasan domestik dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak korban.
Penguatan lembaga-lembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban, seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) dan Biro Konsultasi Psikologi, perlu kita lakukan. Peningkatan anggaran dan sumber daya untuk lembaga-lembaga ini akan memungkinkan mereka memberikan layanan yang lebih baik dan responsif.
Reformasi hukum yang diusulkan perlu segera diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban dan memastikan penegakan hukum yang efektif. Hal ini mencakup revisi UU PKDRT, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih ramah bagi korban.
Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang terjadi pada Melisa menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan pendekatan hukum yang lebih efektif, dukungan yang lebih kuat dari komunitas, dan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran Islam mengenai perlakuan terhadap perempuan, diharapkan kasus-kasus kekerasan domestik dapat dikurangi dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.