Kesunahan Mengakhirkan Sahur dan Menyegerakan Berbuka
majalahnabawi.com – Salah satu cara menyempurnakan ibadah fardhu yang kita lakukan ialah dengan melaksanakan kesunahan-kesunahan yang ada di dalamnya. Dalam puasa, misalnya, terdapat berbagai macam kesunahan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim ketika ia berpuasa. Di antara kesunahan itu ialah mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan waktu berbuka.
Mengenai sahur, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, yaitu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا. فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سُحُوْرِهِمَا، قَامَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَصَلَّى، قُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سُحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ ؟ قَالَ: قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Saw dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat. Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan shalat?” Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.”
Mengakhirkan Sahur
Imam Ibn Hajar al-Asqalani ketika mensyarahi hadis di atas mengatakan bahwa waktu shalat yang dimaksud ialah shalat Subuh.
Sehingga dapat dipahami bahwa Nabi Saw ketika selesai sahur adalah mendekati waktu Subuh, kurang lebih seperti seseorang yang membaca sebanyak 50 ayat, atau sekitar 10 menit. Nampaknya, ada kebaikan yang bisa didapat apabila seorang muslim mengakhirkan sahur, yaitu: dengan jarak sekitar 10 menit itu, kebanyakan orang akan memilih menunggu waktu salat Subuh dibanding merebahkan anggota badannya di tempat tidur. Maka ketika waktu shalat tiba, ia dapat melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, bahkan dengan berjamaah. Karena tidak sedikit orang yang sahur terlalu cepat, pada tengah malam, namun akhirnya memilih melanjutkan mimpi (tidur) karena terlalu lama menunggu waktu salat subuh, sehingga tidak menjamin ia akan bangun ketika azan berkumandang.
Menyegerakan Berbuka Puasa
Berbeda dengan sahur, maka kesunahan berbuka adalah dengan menyegerakannya. Menyegerakan yang dimaksud di sini adalah segera berbuka ketika sudah masuk waktu Maghrib tentunya.
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari Sahl bin Sa’d bahwa Rasulullah Saw bersabda:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan untuk berbuka.”
Di pihak lain, kita bisa meniru kebiasaan Rasulullah Saw ketika berbuka, yakni dengan kurma, kalau tidak memiliki kurma maka bisa dengan air putih, sebagaimana kabar yang disampaikan oleh Anas bin Malik ra.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ.
Dari Anas bin Malik dia berkata, Nabi Saw selalu berbuka dengan kurma basah sebelum shalat, jika beliau tidak mendapatinya, maka (beliau berbuka) dengan kurma kering dan jika tidak mendapatkan kurma kering, beliau berbuka dengan meneguk air tiga kali.