Ketentuan Menyemir Rambut
Majalah Nabawi – Mewarnai atau menyemir rambut pada umumnya merupakan hal yang biasa bagi kebanyakan manusia, terlebih lagi bagi mereka yang tidak mengenakan hijab pada kesehariannya. Selain membuat matching dengan warna baju dan make up, mewarnai rambut juga terkesan seperti gaya yang modern dan elegan. Adapun selain untuk keselarasan dengan pakaian dan make up, mewarnai rambut juga orang lakukan untuk menutupi rambut yang telah beruban. Biasanya orang-orang yang melakukan ini adalah kalangan manula agar tetap terlihat muda karena malu akan rambut yang sudah beruban.
Dari permasalahan di atas, apakah mewarnai rambut merupakan suatu perbuatan yang dibolehkan dalam Islam??
Apabila Islam memperbolehkan, apakah ada ketentuan tertentu yang membatasi perbuatan tersebut??
Perlu kita ketahui, mewarnai atau menyemir rambut merupakan suatu hal yang diperbolehkan oleh Rasulullah ﷺ.
Mengapa demikian? Hal tersebut menjadi sebuah perintah Nabi Muhammad ﷺ terhadap umatnya dalam menyelisihi perbuatan orang-orang Yahudi yang tidak menyemir rambut mereka, seperti yang terkandung dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
Dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Ubahlah uban kalian dan janganlah kalian meniru orang-orang Yahudi.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَتَصْبُغُ فَخَالِفُوهُمْ
Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut maka selisihilah mereka.”
Adapun larangan dalam menyemir rambut, salah satunya yaitu menyemir rambut berwarna hitam. Hal tersebut Rasulullah ﷺ jelaskan dalam hadisnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ بِهَذَا السَّوَادِ آخِرَ الزَّمَانِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Dari Ibnu Abbas, dan dia memarfu’kannya bahwa dia berkata, “Akan ada suatu kaum yang menyemir rambut dengan warna hitam pada akhir zaman seperti paruh-paruh burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya Surga.”
عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد
Dari Jabir, dia berkata, “Pada saat penaklukan Makkah Abu Quhafah datang dengan rambut dan janggutnya yang putih seperti Tsaghamah, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu dan hindari warna hitam.”
Demikian penjelasan terkait menyemir rambut berdasarkan Sunnah Rasulullah ﷺ . Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.