Makan dan Minum Sambil Berdiri itu Tidak Boleh, Benarkah?

Rasionalika.darussunnah.sch.id x Majalahnabawi.com – “Ayo, kalau minum jangan sambil berdiri!”; “Makannya sambil duduk, ya, nggak boleh berdiri”. Kedua ujaran tadi mungkin sering kita dengar ketika kita masih kecil bahkan sampai sekarang. Namun ternyata dalam satu riwayat Rasulullah Saw. pernah minum sambil berdiri bahkan para sahabat menyaksikannya. Lalu, manakah perbuatan yang benar? Untuk itu, mari kita perhatikan hadis larangan makan dan minum sambil berdiri sebagai berikut:

 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ (رواه مسلم)

مسلم :أبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري

Artinya :

Dari Anas (w. 93 H) dari Nabi Saw., bahwa beliau melarang seseorang minum sambil  berdiri. Qatadah berkata, “Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan?’” Anas menjawab, “Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek.” HR. Muslim (204 H – 261 H : 57 tahun)

Istifadah

Rasulullah Saw. dalam hadis ini, melarang seseorang untuk makan dan minum sambil berdiri. Namun pada hadis lain, seperti hadis muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Abbas menjelaskan, bahwasannya ia pernah memberikan air zamzam kepada Nabi Saw. kemudian beliau meminumnya sembari berdiri. Dua hadis ini sekilas mengandung makna yang bertolak belakang.

Imam Nawawi menjelaskan dalam syarahnya; bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri tersebut beliau bawa ke makna makruh tanzih (tidak sampai haram). Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari . Lebih lengkapnya lagi, kitab Ensiklopedia Fikih Kuwait menjelaskan; para Ulama bersepakat ketika tidak memiliki uzur, makan dan minum sambil berdiri adalah menyalahi keutamaan.

Dunia medis menyatakan bahwa makan dan minum sambil berdiri memberikan beberapa dampak buruk. Di antaranya adalah tersedak, perut kembung dan gangguan pencernaan yang membuat lambung tidak bisa menyerap makanan dan minuman secara optimal sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman dan mengganggu aktivitas kita. Berbeda halnya dengan makan dan minum sambil duduk yang memberikan manfaat yang lebih banyak pada tubuh, seperti meningkatkan kerja sistem metabolisme tubuh dan mencegah ketegangan pada saraf.

Kesimpulannya adalah, larangan makan dan minum sambil berdiri adalah benar adanya dan hukumnya adalah makruh tanzih . Adapun makan dan minum sambil duduk adalah lebih sehat, lebih utama, dan juga juga lebih sopan dalam perihal adab kesopanan dan tata krama.

Wallahu a’lam.

Similar Posts