Memahami Hadis Bersiwak

Islam merupakan agama yang paling mengedepankan masalah kebersihan yang tidak dapat ditandingi oleh agama manapun. Islam memiliki paradigma yang istimewa, yakni bahwa kebersihan merupakan ibadah yang menjadi wasilah utama untuk mendekatkan diri kepada Allah, bahkan Islam mewajibkan setiap umatnya untuk menjaga kesucian dan kebersihan dalam setiap tingkah lakunya. Rasulullah Saw. bersabda :

 

(الطهور شطر الإيمان (رواه مسلم

Artinya: “Kesucian itu separuh dari keimanan”. (HR.Muslim)

Hadis diatas secara tersurat menjelaskan bahwa Rasullah Saw. telah memberikan perhatian khusus terhadap umatnya agar senantiasa menjaga kebersihan, salah satunya dengan  menjaga kebersihan mulut yaitu dengan bersiwak. Banyak riwayat hadis dengan redaksi berbeda secara khusus menganjurkan bersiwak, diantaranya yaitu bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

(السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّب  (رواه النسائي

 
Artinya: “Bersiwak mendatangkan kewangian mulut, dan mendapat ridha Allah”. (HR. AnNasa’i)

(لوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوء (متفق عليه

Artinya: Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat”.

Secara zahir, kedua Hadis diatas dapat langsung kita amalkan isi kandungannya, yaitu dengan meniru membersihakan mulut dengan kayu siwak (arok) sebagaimana Rasulullah Saw. lakukan.

Akan tetapi muncul sebuah permasalahan yang muncul disekitar kita, terutama untuk wilayah Indonesia yang secara geografis tidak bisa memproduksi kayu siwak (arok), sehingga masyarakat kita sedikit kesulitan dalam mendapatkan kayu siwak (arok). Lantas apakah dengan keterbatasan tersebut kita masih bisa mengamalkan Sunnah bersiwak seperti Rasulullah lakukan?.

Perlu kita ketahui, bahwa siwak secara bahasa berarti menggosok, bisa juga diartikan sebagai sebuah kayu (alat) yang digunakan untuk bersiwak. Sedangkan secara istilah, ulama Syafi’iyah mendefinisakan bersiwak sebagai suatu perbuatan yang menggunakan kayu atau alat sejenisnya untuk membersihkan gigi yang kuning (kotor).

 

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Syarah Shohih Muslim menyebutkan bahwa bersiwak tidak hanya menggunakan kayu siwak (arok) yang umum digunakan oleh Rasulullah. Namun, bisa juga menggunakan media lain yang berbahan kasar dan sekiranya bisa membersihkan gigi layaknya fungsi siwak, seperti sobekan kain, dan alang-alang.

Penjelasan di atas dapat kita garis bawahi bahwa bersiwak menggunakan kayu siwak (arok) lebih utama, karena sekaligus sebagai wujud ittiba’ dengan Nabi. Akan tetapi, hal itu tidak menafikan penggunaan wasilah lain dengan mempertimbangkan illat yang muncul, seperti sulitnya menemukan kayu siwak pada daerah tertentu.

Maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat untuk bersiwak boleh menggunakan alat lain, menyesuaikan situasi dan kondisi masyarakat. Dengan catatan, ketika tidak ditemukan kayu siwak (arok) ditambah fungsi alat pengganti yang sepadan dengan siwak yaitu dapat membersihkan gigi dan tidak memunculkan madharat.

Wallahu a’lam bishowab.

 

 

 

 

 

 

Similar Posts