Mencium Jenazah Orang Saleh, Bolehkah?
Majalahnabawi.com – Tak diragukan lagi bahwa kehilangan orang saleh merupakan musibah besar bagi penduduk dunia. Terlebih jika yang meninggal itu adalah seorang ulama besar dan karismatik. Itu mengapa banyak masyarakat, terutama murid-muridnya, berusaha untuk mencium wajah dan tangan jenazah ulama yang wafat sebagai bentuk tabarrukan. Lantas bagaimanakah hukumnya?
Dalam literatur kitab kuning, dijumpai keterangan yang menyatakan bahwa diperbolehkan mencium jenazah seseorang yang baru meninggal dunia. Bahkan hukumnya berubah menjadi sunah bila jenazah itu merupakan orang yang saleh.
Pendapat Jumhur Ulama
Kebolehan tersebut berdasarkan praktik nabi dan para sahabat. Ketika Utsman bin Mazh’un wafat, kanjeng nabi mencium wajahnya. Begitu pula ketika kanjeng nabi wafat, Sayyidina Abu Bakar ra. melakukan hal yang sama.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Khotib al-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj juz II halaman 45;
(وَيَجُوزُ لِأَهْلِ الْمَيِّتِ وَنَحْوِهِمْ) كَأَصْدِقَائِهِ (تَقْبِيلُ وَجْهِهِ) لِمَا صَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ «أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَبَّلَ وَجْهَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ بَعْدَ مَوْتِهِ» وَفِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَبَّلَ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعْدَ مَوْتِهِ
“Diperbolehkan bagi keluarga orang yang meninggal dan yang lain mencium wajah jenazahnya berdasarkan hadis riwayat Imam al-Tirmidzi bahwasanya Rasulullah Saw. pernah mencium wajah Utsman bin Mazh’un ketika meninggal dunia. Dan dalam hadis riwayat Imam Bukhori dikatakan bahwa Abu Bakar ra. mencium wajah Rasulullah Saw. ketika wafat.”
Lebih lanjut Syekh Khotib al-Syirbini menjelasakan;
وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ وَجْهِ الْمَيِّتِ الصَّالِحِ لِلتَّبَرُّكِ
“Dan tidak apa-apa (boleh) mencium jenazah orang yang saleh dalam rangka tabarrukan.”
Hal serupa juga disampaikan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Kitabnya Hasyiyatu al-Jamal Juz II halaman 155;
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ كَانَ صَالِحًا نُدِبَ تَقْبِيلُهُ مُطْلَقًا وَإِلَّا فَيَجُوزُ بِلَا كَرَاهَةٍ لِنَحْوِ أَهْلِهِ وَبِهَا لِغَيْرِهِمْ
“Kesimpulannya, disunahkan mencium wajah orang saleh secara mutlak. Andaikan mayat tersebut bukan orang saleh, tetap boleh menciumnya bagi keluarganya dan makruh bagi orang lain.”
Dengan demikian mencium orang salah hukumnya diperbolehkan, bahkan menurut sebagian ulama hukumnya sunah.
Wallahu a’lam bi al-shawab.