Mengapa Hak Talak dalam Islam Ada di Tangan Suami?
Majalahnabawi.com – Dalam hukum Islam, hak talak adalah hak yang diberikan kepada suami. Ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan dalil dari Al-Quran, Hadis, dan pandangan ulama. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan hikmah besar dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam rumah tangga. Berikut beberapa alasan syar’i di balik penetapan ini, disertai penjelasan dari kitab-kitab Fikih, seperti “Fatawa al-Ahkam lil Muslimah” karya Syaikh Attiyah Saqr.
Kepemimpinan Suami dalam Rumah Tangga
Islam menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga dengan tanggung jawab besar, termasuk memberi nafkah dan menjaga keutuhan rumah tangga. Sebagai konsekuensi dari perannya, hak talak diberikan kepada suami. Allah Swt. berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Menurut penafsiran dari “Tafsir Ibnu Katsir” karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Ayat ini menunjukkan bahwa keutamaan laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) mencakup tanggung jawab besar dalam mengambil keputusan, termasuk talak, demi menjaga keseimbangan dalam hubungan suami istri.
Hak Talak adalah Hak Pihak yang “Mengambil Tanggung Jawab Pernikahan”.
Hak talak diberikan kepada pihak yang memulai dan bertanggung jawab atas pernikahan. Dalam Al-Quran Allah Swt. berfirman:
…يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu menceraikan mereka…” (QS. Al-Ahzab: 49)
Ayat ini menegaskan bahwa hak talak berada di tangan suami sebagai pihak yang memulai pernikahan. Suami diberi wewenang untuk mempertahankan atau mengakhiri hubungan tersebut. Rasulullah Saw. juga menegaskan bahwa hak talak adalah hak suami melalui sabdanya:
إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ
”Sesungguhnya hak talak adalah milik orang yang memegang tanggung jawab pernikahan” (HR. Ibnu Majah, no. 2081, dari Ibnu Abbas)
Hadis ini mengisyaratkan bahwa talak adalah hak suami sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pernikahan. Menurut Ibnu Qayyim dalam kitabnya “Zad al-Ma’ad“, hadis ini memiliki kelemahan dalam sanad, tetapi pengertiannya didukung oleh nash Al-Quran.
Suami Memiliki Kematangan Emosional
Ulama seperti Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa laki-laki secara umum lebih stabil secara emosional dan lebih memahami implikasi dari keputusan bercerai. Hal ini dikutip dari “Fatawa al-Ahkam lil Muslimah” karya Syaikh Attiyah Saqr dalam “Zad Al-Ma’ad ” jilid 5, Ibnu Qayyim berkata:
الرجل أعقل من المرأة وأضبط لعواطفه وأدرى بالتبعات التي تترتب على الطلاق
“Laki-laki lebih berakal dibanding perempuan, lebih mampu mengendalikan emosinya, dan lebih memahami konsekuensi dari talak.”
Keputusan bercerai melibatkan dampak sosial, psikologis, dan finansial yang besar, sehingga hak ini diberikan kepada suami.
Dengan demikian, hak talak yang diberikan kepada suami dalam Islam bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan kebijakan yang berlandaskan hikmah untuk menjaga keseimbangan dan keutuhan rumah tangga. Penetapan ini didasari oleh kepemimpinan suami dalam keluarga, tanggung jawabnya sebagai pihak yang memulai pernikahan, serta kematangan emosional yang umumnya lebih dimiliki oleh laki-laki.
Wallahu a’lamu…