Mengenal Istilah-Istilah Ilmu Mawaris

Majalah Nabawi Dalam literasi klasik, ilmu mawaris adalah ilmu yang berisi kaidah-kaidah fikih dan hitungan untuk mengetahui bagian ahli waris dari harta peninggalan mayit.

Ilmu waris populer juga dengan sebutan ilmu faraid, dikarenakan Al-faraid merupakan bentuk plural dari kata faridah yang diambil dari kata al-fardu yang berarti menentukan. Sedangkan kata faridah bermakna mafrudah yang berarti sesuatu yang ditentukan. Alasan lain, karena ilmu ini membahas tentang bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dari harta pusaka. Sebagaimana dijelaskan

وسمي أيضاً علم الفرائض، أي مسائل قسمة المواريث؛ لأن الفرائض جمع فريضة، مأخوذة من الفرض بمعنى التقدير، وفريضة بمعنى: مفروضة أي مقدرة لما فيها من السهام المقدرة،

“Dan dinamai ilmu al-Faraid, yang berarti permasalahan pembagian warisan. Dikarenakan kata Al-Faraid merupakan jamak dari Faridah, diambilkan dari kata Al-Fardu, yang berarti menentukan. Al-Faridah sendiri adalah bagian yang sudah ditentukan.”(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, juz 8 hal 241)

Dalam ilmu mawaris terdapat istilah yang perlu untuk diketahui. Imam Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, juz 8 245 menyebutkan bahwa ada beberapa istilah dalam ilmu mawaris. Diantaranya adalah;

Pertama, الفرض  (al-fard), yaitu bagian yang telah ditentukan syara’ untuk ahli waris, baik melalui nash maupun ijma’, seperti ½ , ¼ dan lain-lain. Dimana tidak akan penak bertambah terkecuali ada Rad dan tidak akan berkurang terkecuali ada Aul.

Kedua, السهم (al-sahmu), yaitu bagian yang diberikan kepada masing-masing ahli waris dari pokok masalah atau jumlah ahli waris, seperti dua dari pokok masalah enam.

Ketiga, التركة (al-tirkah), yakni sesuatu atau harta yang ditinggalkan oleh mayit, baik berbentuk uang, benda maupun hak.

Keempat, النسب (al-nasab), yakni status ayah, anak atau yang bernasab melalui keduanya.

Kelima, الجمع والعدد (al-jam’u wa al-Adad), yakni setiap yang lebih dari satu, seperti berkumpulnya  dua anak perempuan dan dua beberapa anak perempuan.

Keenam, الفرع (al-far’u).  Kata al-far’u apabila dimutlakkan, maka yang dikehendaki adalah anak laki-laki mayit dan anak perempuan mayit serta keturunan dari keduanya.

Apabila dikatakan Far’u al-Abi (فرع الأب), maka yang dikehendaki adalah saudara mayit. Baik laki-laki maupun perempuan dan juga anak dari saudara kandung dan saudara seayah. Dan apabila dikatakan Far’u al-Jad (فرع الجد), yang dikehendaki adalah paman kandung dan paman seayah serta keturunan dari keduanya.

Ketujuh, الأصل (al-aslu). Kata al-aslu apabila dimutlakkan, yang dimaksud adalah ayah dan ibu mayit, kakek, nenek dan terus keatas. Namun apabila dikatakan al-Aslu al-Zakar, yang dimaksudkan adalah ayah dan kakek saja.

Kedelapan, الولد (al-walad), yakni anak yang dilahirkan seseorang sebelum meninggal, baik berupa laki-laki maupun perempuan.

Kesembilan, الوارث (al-waris),  yakni orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan, sekalipun secara realita ia tidak bisa mengambilnya, seperti ahli waris yang terhalang.

Sepuluh, الأخ والعم (al-Akhu wa al-‘Am). kata al-Akhu (saudara) apabila dimutlakkan, mencakup saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu. Sedangkan al-‘Am (paman) apabila dimutlakkan hanya mencakup paman kandung dan paman seayah.

Sebelas, العصبة (al-‘Ashabah), yakni ahli waris yang tidak memiliki bagian yang ditentukan dengan jelas oleh Syara’. Dan العصبة بالنفس (al-‘Ashabah bi al-nafs) adalah laki-laki yang nasabnya tidak masuk terhadap mayit perempuan.

Dua belas, الإدلاء (al-idla’), yaitu hubungan kepada mayit. Hubungan kepada mayit ada dua macam. Hubungan secara langsung, seperti ayahnya mayit, ibunya mayit dan anaknya mayit. Dan hubungan dengan perantara, seperti cucunya mayit dan kakek.

Tiga belas, الميت (al-mayyit), yaitu orang yang ruhnya keluar dari jasadnya.

Wallahu’alam.

Similar Posts