Musthalah al-Hadits: Mengenal Tarikh Perawi
Majalahnabawi.com – Hadis merupakan sumber hukum yang mengatur segala bidang kehidupan agama Islam setelah Al-Quran. Setiap hadis memiliki unsur-unsur pokok yang perlu umat muslim ketahui. Salah satu unsur yang perlu umat Islam ketahui adalah asal dan riwayat hadis tersebut. Orang yang meriwayatkan hadis kita sebut dengan perawi.
Ilmu Tawarikh Ar-Ruwwat
Syaikh Manna Al-Qaththan (w. 1420 H) dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadits menjelaskan, bahwa para ulama menggunakan ilmu Rijalul Hadits untuk mengetahui perkembangan riwayat hadis. lmu ini dapat kita sebut juga dengan ilmu Tarikh Ar-Ruwwat yang artinya ilmu sejarah perawi. Ilmu ini membahas kondisi perawi dari sisi sejarah kelahirannya, perjalanannya, serta segala sesuatu yang ada kaitannya. Para ulama memberi perhatian besar terhadap ilmu ini. Sebab, inilah yang dapat mengetahui derajat dan sanad hadis yang benar.
Ilmu Tawarikh Ar-Ruwwat adalah salah satu cabang ilmu hadis yang penting para pengkaji hadis ketahui. Tawarikh merupakan bentuk jamak atau plural dari kata tarikh, yang artinya sejarah. Sedangkan ar-ruwwat adalah jamak dari kata rawi, yakni para perawi atau periwayat hadis.
Sedangkan secara istilah, Dr. Mahmud Thahan (w. 1444 H) dalam kitab Taisir Musthalah Al-Hadits menjelaskan bahwa Ilmu Tawarikh Ar-Ruwwat adalah pengetahuan tentang waktu menyangkut di dalamnya kondisi perawi. Baik kondisi tentang tempat kelahirannya, tempat wafatnya, berbagai kejadian yang perawi alami, dan sebagainya.
Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Taqrib-nya menjelaskan tentang pentingnya mempelajari ilmu ini. Menyebutkan ilmu ini sangat bermanfaat untuk mengetahui ketersambungan dan keterputusan suatu sanad. Mengingat kasus yang terjadi ada sekelompok orang yang mengklaim menerima hadis dari seseorang ahli hadis.
Ilmu Tawarikh Ar-Ruwwat Berkembang dengan Ilmu Riwayah
Ilmu ini berkembang bersama dengan ilmu riwayah. Perhatian para ulama dalam mebahas ilmu ini dengan dorongan suatu maksud untuk mengetahui dengan sebenarnya hal ihwal para perawi hadis. Atas motif tersebut mereka menanyakan kepada perawi yang bersangkutan mengenai umur dan tanggal kapan mereka lahir. Selain itu, mereka menanyakan di mana domisili mereka, di samping para ulama tersebut meneliti tentang identitas para perawi itu.
Mengetahui tanggal lahir dan wafatnya para perawi adalah sangat penting untuk menolak pengakuan seorang perawi yang mengaku pernah bertemu dengan seorang guru yang pernah memberikan hadis kepadanya, padahal setelah mengetahui tanggal lahir dan wafat gurunya, mungkin sekali mereka tidak saling bertemu, sebab kematian gurunya mendahului dari pada kelahirannya.
Mengetahui kampung halaman perawi juga besar faidahnya, yaitu untuk membedakan perawi-perawi yang kebetulan sama namanya akan tetapi berbeda marga dan kampung halamannya. Sebab, para perawi itu banyak yang namanya bersamaan, akan tetapi tempat tinggal mereka berbeda. Tampak faidahnya pula dalam hal ini apabila perawi yang namanya sama itu sebagiannya ada yang tsiqah, sehingga dapat diterima hadisnya, sedangkan sebagian yang lain adalah tidak tsiqah yang menyebabkan harus ditolak hadis tersebut. Wallahu A’lam Bishawab