Menghindari Berkhalwat dalam Kehidupan Sehari-Hari

Rasionalika.darussunnah.sch.id x Majalahnabawi.com – Sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengatur semua segi dalam hidup umatnya, di antaranya adalah adanya aturan dalam berhubungan sosial antar sesama manusia. Interaksi sosial tersebut diatur pembatasannya antara laki-laki dan perempuan. Bagi lawan jenis yang bukan mahram, tidak diperbolehkan berkhalwat atau bersama antara dua orang berlainan jenis.

Ketika Allah Swt dan Rasulnya melarang atau memberikan perintah kepada hambanya, pastilah terdapat hikmah yang terkandung di dalamnya. Namun, sebagian besar manusia enggan memikirkan hikmah di baliknya. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah Saw yang berbunyi:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.

البخاري: أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بَردِزبَة الجعفي البخاري

Artinya :
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a. (w. 68H), dari Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.” Maka ada seseorang yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, istriku pergi menunaikan haji, sementara aku diwajibkan untuk mengikuti suatu peperangan.” Lantas beliau pun bersabda: “Pulanglah dan tunaikanlah haji bersama istrimu.”
HR. Bukhari (194 H-256 H: 62 tahun)

Istifadah:

Banyak sekali hikmah yang bisa diambil dari hadis di atas mengenai berinteraksi dengan lawan jenis. Di antaranya adalah bagaimana seorang muslim bisa terhindar dari fitnah berzina. Karena berzina bukan saja menjadi dosa secara syariat agama, tetapi juga menunjukan rendahnya moralitas suatu bangsa, juga menunjukan bahwa tidak berbedanya manusia dari hewan-hewan yang tidak memiliki akal dan kembalinya ke zaman tanpa tuntunan atau jahiliah.

Dalam hadis ini pun secara jelas Nabi Saw melarang seorang laki-laki dari berduaan dengan perempuan yang bukan mahromnya. Bahkan Nabi Saw memerintahkan seorang sahabat yang seharusnya diwajibkan (أكتُتِبْتُ) berperang -sementara istrinya sedang melaksanakan haji- untuk menemani istrinya yang sedang haji ketika itu.

Imam Ibnu al-Battal (w. 449 H) mendatangkan riwayat para sahabat Nabi dan tabiin dari Sahabat Umar bin Khattab (w. 23 H) mengenai hal ini, bahwa sahabat Umar pernah berkata إِيَّاكُمْ ‌وَالْمُغَيَّبَاتِ، فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَدْخُلُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَلأَنْ يَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِى، فَمَا يَزَالُ الشَّيْطَانُ يَخْطُبُ أَحَدَهُمَا عَلَى الآخَرِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا “Waspadalah kalian dari berduaan bersama perempuan yang tidak bersama suaminya! Demi Allah, seorang laki-laki yang berjumpa dengan seorang perempuan (yang bukan mahrom), berbanding dia jatuh tersungkur dari langit ke tanah itu lebih baik dari pada ia berzina. Karena setan itu selalu menceramahi membisiki salah seorang dari keduanya hingga keduanya bertemu (untuk berzina).

Di zaman sekarang, bergaul dengan lawan jenis hingga melewati batas-batasnya sudah marak terjadi di beberapa tempat. Mari kita berlindung kepada Allah Swt dan mawas diri dari fitnah akhir zaman ini. Semoga Allah menjaga kita semua.
حفظنا الله من كل معصيته

Wallahu A’lam.

Similar Posts