Menguji Keabsahan: Resensi atas Al-Qawaid Al-Mufidah fi Ma’rifah Asma Al-Rijal Al-Madzkurin fi Jami’ Al-Imam Al-Bukhari

Majalahnabawi.com – Dalam dunia akademik, penelitian yang baik ditandai dengan ketepatan metode serta validitas data yang digunakan untuk mendukung kesimpulan. Hal ini semakin penting dalam studi keislaman, khususnya dalam ilmu hadis, di mana keandalan sumber menjadi tolak ukur utama. Salah satu aspek fundamental dalam ilmu hadis adalah mengenal para perawi yang tercantum dalam sebuah kitab, seperti kitab Shahih al-Bukhari. Sebagai respon atas yang demikian itu, maka kitab ringkas al-Qawaid al-Mufidah fi Ma’rifah Asma al-Rijal al-Madzkurin fi Jami’ al-Imam al-Bukhari hadir sebagai karya ringkas yang memberikan panduan komprehensif dalam memahami kaidah-kaidah penting terkait para perawi hadis di kitab Shohih al-Bukhari.

Kendati demikian, kiranya perlu untuk meninjau secara kritis atas kitab tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan nama seorang perawi yang dimaksudkan oleh imam al-Bukhari dalam kitabnya. Maka dari itu, penulis mencoba untuk meresensinya agar memberikan pemahaman kepada pembaca dari kalangan awam atau sebagai tinjauan kritis dalam menguji kebenarannya.

Sekilas Tentang Catatan Syeikh Fahd

Kitab al-Qawaid al-Mufidah fi Ma’rifah Asma al-Rijal al-Madzkurin fi Jami’ al-Imam al-Bukhari sejatinya merupakan catatan ringkas yang dilakukan oleh Syeikh Fahd bin Ali Al-Kusyi ketika ia sedang menyerap ilmu dari gurunya yang bernama Syeikh Muhammad bin Abdullah al-Somali. Hal ini sebagaimana yang ia nyatakan pada pendahuluan kitab tersebut:

هٰذَا وَقَدْ كَتَبْتُهَا مِنْ خِلَالِ دِرَاسَتِي عَلَى الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الصُّومَالِيِّ حَفِظَهُ اللهُ…

Artinya:ini adalah (tulisan) yang saya telah tuliskan selama studi saya dengan Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Somali, semoga Allah menjaganya…”

Dalam pendahuluannya pula, syeikh Fahd juga menginformasikan bahwa catatan ilmiahnya ini sudah terlebih dahulu ia ajukan kepada gurunya secara langsung untuk mendapatkan validasi akan kesesuaian dari apa yang telah disampaikan oleh gurunya. Ia mengatakan:

هٰذَا وَبَعْدَ كِتَابَتِي هٰذِهِ القَوَاعِدِ قَرَأْتُهَا عَلَى فَضِيلَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدِ الصُّومَالِيِّ حَتَّى يُقِرَّ مَا كَانَ بِهَا مِنْ صَحِيحٍ وَيُزِيلَ مِنْهَا مَا كَانَ مِنِّي عَنْ خَطَإٍ صَرِيحٍ.

Artinya: “Setelah saya menuliskan kaidah-kaidah ini, saya membacakannya kepada Fadhilah al-Syaikh Muhammad al-Somali agar beliau mengakui apa yang benar di dalamnya dan mengoreksi apa yang merupakan kesalahan nyata dari saya.”

Sederet Kaidah yang Tervalidasi

            Dalam catatan ringkasnya tersebut, setidaknya ada 119 kaidah (versi cetakan dar al-Maimanah) yang dicantumkan oleh syekh Fahd. Kaidah-kaidah tersebut adalah:

  1. Al-Humaidi Abdullah bin al-Zubair: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Uyainah, karena dia khusus meriwayatkan darinya.
  2. Ali bin Abdullah al-Madini: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Uyainah.
  3. Qutaibah bin Sa’id al-Tsaqafi Abu Raja al-Baghlani: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Uyainah.
  4. Muhammad bin Salam al-Bikandi: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Uyainah.
  5. Musaddad bin Musarhad al-Basri: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Uyainah.
  6. Abu Nu’aim al-Fadl bin Dukain: Jika dia meriwayatkan dari Ibn Uyainah, dia menyebutkan secara jelas dengan mengatakan “kami diberitahu oleh Ibn Uyainah”, dan jika dia meriwayatkan dari al-Tsauri, dia mengatakan “kami diberitahu oleh Sufyan”, sehingga dengan cara ini tidak ada kebingungan.
  7. Qabisah bin Uqbah al-Kufi: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Sa’id al-Tsauri.
  8. Muhammad bin Kathir al-Abdi: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah Ibn Sa’id al-Tsauri.
  9. Muhammad bin Yusuf al-Firyabi: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah al-Tsauri.
  10. Waki bin al-Jarrah: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah al-Tsauri.
  11. Abdullah bin al-Mubarak al-Marwazi: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah al-Tsauri.
  12. Abdurrahman bin Mahdi dari Sufyan, maka Sufyan adalah al-Tsauri.
  13. Sufyan al-Tsauri apabila ia meriwayatkan dari Sholeh maka ia adalah Ibn Hay, akan tetapi ini jarang.
  14. Khallad bin Yahya: Jika dia meriwayatkan dari Sufyan, maka Sufyan adalah al-Tsauri.
  15. Sufyan Ibn Uyainah: Jika dia meriwayatkan dari ‘Amr, maka ia (‘Amr) adalah Ibn Dinar al-Makki, karena mereka berdua berasal dari Makkah. Begitupun apabila Sufyan: meriwayatkan dari al-Zuhri, maka Sufyan yang dimaksud adalah Ibn Uyainah secara mutlak.
  16. Sufyan bin Sa’id al-Tsauri: Jika dia meriwayatkan dari ‘Amr, maka ‘Amr adalah Ibn ‘Amir. Akan tetapi ini sebagian besar terjadi, namun riwayatnya dari ‘Amr Ibn Dinar sangat jarang.
  17. Syu’bah bin al-Hajjaj Abu Bustam: Jika dia meriwayatkan dari ‘Amr, maka ‘Amr adalah Ibn Murrah.
  18. Al-A’mash Sulaiman bin Mihran: Jika dia meriwayatkan dari ‘Amr, maka ‘Amr adalah Ibn Murrah.
  19. Abdullah bin Wahb: Jika dia meriwayatkan dari ‘Amr, maka ‘Amr adalah Ibn al-Harith.
  20. Muhammad dari Abdullah bin al-Mubarak: Maka Muhammad adalah Muhammad bin Maqatil al-Marwazi.
  21. Muhammad dari Abu Mu’awiyah al-Darir: Maka Muhammad adalah Ibn Salam al-Bikandi.
  22. Muhammad: Jika dia meriwayatkan dari Syu’bah bin al-Hajjaj tanpa disebutkan silsilahnya, maka Muhammad adalah Muhammad bin Ja’far al-Basri yang dikenal dengan sebutan Ghundar, dan setiap sanad dari Basrah yang di dalamnya ada Muhammad bin Ja’far, maka dia adalah Ghundar.
  23. Muhammad bin Ja’far: Jika dia meriwayatkan dari Sulaiman bin Bilal al-Madani, maka Muhammad di sini adalah Muhammad bin Ja’far bin Abi Katsir, dan setiap sanad dari Madinah yang di dalamnya ada Muhammad bin Ja’far, maka dia adalah al-Madani bukan Ghundar.
  24. Muhammad dari Abu Hurairah secara mutlak adalah Muhammad bin Sirin Abu Bakr al-Basri.
  25. Muhammad: Jika dia meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, maka Muhammad adalah Ibn al-Munkadir Abu Bakr al-Makki.
  26. Muhammad bin Ziyad: Jika dia meriwayatkan dari Abu Hurairah, maka dia umumnya adalah al-Jumahi.
  27. Muhammad: Jika dia meriwayatkan dari Abdurrazzaq al-San’ani, maka Muhammad adalah Ibn Salam al-Bikandi.
  28. Muhammad: Jika dia meriwayatkan dari Abdah bin Sulaiman al-Kilabi, maka Muhammad di sini adalah Ibn Salam al-Bikandi.
  29. Ahmad: Jika ia meriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak, maka Ahmad tersebut adalah Ahmad bin Muhammad al-Marwazi yang dikenal sebagai al-Samsar atau Masyhur juga dengan Mardawaih.
  30. Abdan: Jika ia meriwayatkan dari Abdullah, maka yang dimaksud Abdullah adalah Ibn al-Mubarak al-Marwazi karena keduanya berasal dari Marwaz.
  31. Mahmud: Jika ia meriwayatkan dari Ibn al-Mubarak, maka ia adalah Mahmud bin Ghailan al-Marwazi.
  32. Hammad: Jika dalam riwayat Bukhari, maka Hammad adalah Hammad bin Zaid al-Basri, Abu Isma’il.
  33. Hammad bin Salamah al-Kufi: Bukhari tidak meriwayatkan hadisnya secara musnad kecuali dalam mutabi’at.
  34. Yunus: Jika meriwayatkan dari al-Zuhri, maka yang dimaksud adalah Yunus bin Yazid al-Ayli.
  35. Yunus: Jika meriwayatkan dari al-Hasan al-Basri atau Muhammad bin Sirin, maka yang dimaksud adalah Yunus bin Ubaid al-Basri.
  36. Yunus: Jika meriwayatkan dari Ibn Umar, maka yang dimaksud adalah Yunus bin Jubair al-Bahili, Abu Ghulab al-Basri, yang mewasiatkan untuk dishalatkan oleh Anas bin Malik. Namun nama ini jarang muncul dalam riwayat Sahih Bukhari.
  37. Said: Jika meriwayatkan dari Abu Hurairah, maka yang dimaksud adalah Said bin al-Musayyib.
  38. Said bin Abi Said al-Maqburi: Jika meriwayatkan dari Abu Hurairah, namanya disebut lengkap.
  39. Said: Jika meriwayatkan dari Qatadah, maka yang dimaksud adalah Said bin Abi Arubah karena sering meriwayatkan dari Qatadah.
  40. Said: Jika meriwayatkan dari Ibn Umar atau Ibn Abbas, maka yang dimaksud adalah Said bin Jubair, Abu Muhammad.
  41. Hisyam: Jika meriwayatkan dari ayahnya, maka yang dimaksud adalah Hisyam bin Urwah bin Zubair al-Qurasyi.
  42. Hisyam: Jika meriwayatkan dari Anas, maka yang dimaksud adalah Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik al-Anshari, yang dikenal sebagai cucu Anas bin Malik.
  43. Hisyam dari Qatadah bin Di’amah al-Basri atau Ayyub al-Sakhtiyani, maka yang dimaksud adalah Hisyam al-Dastawa’i.
  44. Hisyam: Jika meriwayatkan dari Ibn Juraij atau Mu’ammar bin Rasyid, maka yang dimaksud adalah Hisyam bin Yusuf al-San’ani karena memiliki riwayat khusus darinya.
  45. Hisyam: Jika meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin atau Hafsah, maka yang dimaksud adalah Hisyam bin Hassan al-Azdi al-Qardusi.
  46. Al-Bukhari: Jika meriwayatkan dari Hisyam, maka yang dimaksud adalah Hisyam bin Abdul Malik al-Thayalisi.
  47. Hisyam al-Dastawa’I meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir.
  48. Al-Bukhari: Jika meriwayatkan dari Muslim, maka yang dimaksud adalah Muslim bin Ibrahim al-Farahidi.
  49. Muslim: Jika dalam sanad ada seorang laki-laki bernama Muslim dari Kufah, maka yang dimaksud adalah Muslim bin Subaih al-Kufi yang dikenal dengan kunyahnya, Abu al-Duha. Namun terkadang yang dimaksud adalah Muslim bin Abi Imran al-Kufi al-Batin.
  50. Ya’qub: Jika disebut sebagai guurnya al-Bukhari, maka yang dimaksud adalah Ya’qub bin Ibrahim al-Duraki.
  51. Ya’qub: Jika disebut sebagai gurunya guru al-Bukhari, maka yang dimaksud adalah Ya’qub bin Abdul Rahman al-Iskandarani.
  52. Ya’qub: Jika meriwayatkan dari Abu Hazim, maka yang dimaksud adalah Ya’qub bin Abdul Rahman al-Iskandarani.
  53. Humayd: Jika meriwayatkan dari Anas, maka yang dimaksud adalah Humayd bin Abi Humayd al-Thawil al-Basri.
  54. Humayd: Jika meriwayatkan dari Abu Hurairah, maka yang dimaksud adalah Humayd bin Abdul Rahman bin ‘Auf al-Zuhri.
  55. Jika Imam al-Bukhari mengatakan “Haddatsana Sa’id” (telah menceritakan kepada kami Sa’id), maka yang dimaksud adalah Sa’id bin Yahya bin Sa’id al-Umawi.
  56. Jika Musaddad al-Basri meriwayatkan dari Yahya, maka Yahya yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id al-Qattan.
  57. Jika Malik bin Anas meriwayatkan dari Yahya, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id al-Anshari.
  58. Jika Yahya meriwayatkan dari Anas bin Malik, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id al-Anshari.
  59. Jika Yahya meriwayatkan dari ‘Amra bint ‘Abd al-Rahman al-Anshariyyah, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id yang disebut sebelumnya.
  60. Jika Muhammad bin al-Mutsanna meriwayatkan dari Yahya, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id al-Qattan.
  61. Jika Yahya meriwayatkan dari Abu Zur’ah, maka Yahya yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id bin Hayan al-Taimi, yang dikenal dengan Abu Hayyan.
  62. Jika Mu’awiyah bin Salam meriwayatkan dari Yahya, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Abi Katsir.
  63. Jika Syaiban bin ‘Abd al-Rahman al-Nahwi meriwayatkan dari Yahya, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Abi Katsir.
  64. Jika Yahya bin Sa’id al-Qattan meriwayatkan dari ‘Ubaidullah, maka yang dimaksud adalah ‘Ubaidullah al-’Umari, bukan al-Mas’udi.
  65. Jika Yahya meriwayatkan dari ‘Abd al-Razzaq al-San’ani, maka yang dimaksud adalah Yahya bin Musa al-Balkhi.
  66. Jika Sulaiman disebutkan dalam sanad dari Kufah, maka yang dimaksud adalah al-A’masy.
  67. Jika Sulaiman disebutkan dalam sanad Madinah, maka yang dimaksud adalah Sulaiman bin Bilal al-Madani.
  68. Jika Ayyub al-Sakhtiyani meriwayatkan dari Muhammad, maka yang dimaksud adalah Muhammad bin Sirin al-Basri.
  69. Jika Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ishaq bin Mansur, maka yang dimaksud adalah al-Kawsaj.
  70. Jika Ishaq meriwayatkan dari ‘Abd al-Razzaq, maka yang dimaksud adalah Ishaq bin Nasr.
  71. Jika Ishaq meriwayatkan dari Khalid bin ‘Abdullah al-Tahhan al-Wasithi, maka yang dimaksud adalah Ishaq bin Syahin al-Wasithi.
  72. Jika Khalid bin ‘Abdullah al-Wasithi meriwayatkan dari Khalid, maka yang dimaksud adalah Khalid bin Mihran Abu al-Manazil, yang dikenal sebagai al-Hadzdza’. Begitupun jika Khalid meriwayatkan dari ‘Ikrimah, maka yang dimaksud adalah al-Hadzdza’.
  73. Jika Ishaq mengatakan “Akhbarana” (telah mengabarkan kepada kami), maka yang dimaksud adalah Ishaq bin Ibrahim bin Rahawaih.
  74. Ismail bin Ja’far selalu disebutkan dalam sanad Madinah.
  75. Jika Ismail disebutkan dalam sanad Basrah, maka yang dimaksud adalah Ismail bin ‘Ulayyah, begitupun dari Ayyub al-Sakhtiyani.
  76. Jika Ismail meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim, maka yang dimaksud adalah Ismail bin Abi Khalid.
  77. Jika ‘Alqamah meriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khattab, maka yang dimaksud adalah ‘Alqamah bin Waqqas al-Laitsi.
  78. Jika ‘Alqamah meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, maka yang dimaksud adalah ‘Alqamah bin Qais al-Kufi.
  79. Hafs bin ‘Umar al-Hawdi banyak meriwayatkan dari Syu’bah bin al-Hajjaj.
  80. Umar bin Hafs bin Ghayyats (Ghiyats) banyak meriwayatkan dari ayahnya, yang meriwayatkan dari al-A’masy.
  81. Ada tiga orang yang dikenal dengan Abu Ma’mar dalam Shahih al-Bukhari: Abdullah bin ‘Amr al-Munqari, yang dikenal sebagai al-Muq’ad, dan biasanya disebut dengan kunyahnya. Ismail bin Ibrahim, dan keduanya adalah guru Imam al-Bukhari. Abu Ma’mar ‘Abdullah bin Sakhbarah, yang sering meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud.
  82. Jika Abu Hazim meriwayatkan dari Abu Hurairah, maka yang dimaksud adalah Salman al-Asja’i, maula ‘Azzah al-Asja’iyyah.
  83. Jika Abu Hazim meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d al-Sa’idi maka yang dimaksud adalah Salamah bin Dinar al-A’Raj.
  84. Abd al-Aziz bin Abi Hazim sering meriwayatkan dari ayahnya yaitu Salamah bin Dinar.
  85. Abd al-Aziz al-Darawardi terkadang meriwayatkan dari Abu Hazim Salamah bin Dinar.
  86. Jika Abd al-Aziz meriwayatkan dari Anas bin Malik maka ia adalah Ibn Shuhaib al-Banani al-Bashri.
  87. Jika Imam al-Bukhari mengatakan: “Haddatsana Ahmad” (telah menceritakan kepada kami Ahmad), maka tidak ada yang bisa memastikan namanya kecuali al-Hafizh Ibn Hajar, karena pengetahuannya yang luas tentang riwayat-riwayat. Bisa jadi Ahmad bin Shalih al-Misri, Ahmad bin ‘Isa al-Tasturi, atau Ibn Akhi Ibn Wahb. Namun, yang terakhir merupakan kemungkinan yang jauh, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa al-Bukhari tidak meriwayatkan apa pun darinya. Tapi kehati-hatian dalam hal ini lebih utama.
  88. Jika Mutarrif meriwayatkan dari al-Sya’bi, maka Mutarrif yang dimaksud adalah Mutarrif bin Tharif al-Kufi.
  89. Jika Mutarrif meriwayatkan dari Imran bin Hushain, maka Mutarrif yang dimaksud adalah Mutarrif bin Abdullah bin al-Syakheer al-Bashri.
  90. Manshur dalam sanad Kufah adalah Manshur bin al-Mu’tamir Abu ‘Atab as-Sulami al-Kufi.
  91. Jika Manshur meriwayatkan dari ibunya, maka Manshur yang dimaksud adalah Manshur bin Abdurrahman al-Hijbi.
  92. Jika ‘Atha’ meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, maka ‘Atha’ yang dimaksud adalah ‘Atha’ bin Abi Rabah al-Makki.
  93. Jika ‘Atha’ meriwayatkan dari Maimunah, maka ‘Atha’ yang dimaksud adalah ‘Atha’ bin Yasar Abu Muhammad, maula Maimunah.
  94. Jika Hammam meriwayatkan dari Abu Hurairah, maka Hammam yang dimaksud adalah Hammam bin Munabbih.
  95. Jika Hammam meriwayatkan dari Qatadah, maka Hammam yang dimaksud adalah Hammam bin Yahya al-’Awadhi.
  96. Jika Yahya meriwayatkan dari Waki’, maka Yahya yang dimaksud adalah Yahya bin Musa al-Balkhi.
  97. Jika Hammad bin Zaid meriwayatkan dari Yahya, maka Yahya yang dimaksud adalah Yahya bin Sa’id al-Anshari.
  98. Jika Imam az-Zuhri meriwayatkan dari Ubaidullah, maka Ubaidullah yang dimaksud adalah Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah al-Mas’udi. Begitupun jika meriwayatkan dari Abu Hurairah.
  99. Jika Ubaidullah meriwayatkan dari Nafi’, maula Ibn Umar, maka Ubaidullah yang dimaksud adalah al-’Umari. Demikian juga jika Yahya bin Sa’id al-Qattan meriwayatkan dari Ubaidullah, maka Ubaidullah yang dimaksud adalah al-’Umari, yang merupakan keturunan Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
  100. Jika Salim meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, maka Salim yang dimaksud adalah Salim bin Abi al-Ja’d.
  101. Jika Salim meriwayatkan dari ayahnya, maka Salim yang dimaksud adalah Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
  102. Jika Abu al-Yaman al-Hakam bin Nafi’ meriwayatkan dari Syu’aib, maka Syu’aib yang dimaksud adalah Syu’aib bin Abi Hamzah al-Himsi.
  103. Jika Syu’aib meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, maka Syu’aib yang dimaksud adalah Syu’aib bin al-Habhab Abu Shalih al-Bashri.
  104. Jika Shalih meriwayatkan dari al-Zuhri, maka Shalih yang dimaksud adalah Shalih bin Kaysan.
  105. Jika Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dari Jarir, maka Jarir yang dimaksud adalah Jarir bin Abdul Hamid al-Kufi.
  106. Jika Abu Ma’bad meriwayatkan dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, maka Abu Ma’bad yang dimaksud adalah Nafidz, maula Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
  107. Jika Ibrahim terdapat dalam sanad Kufah, maka Ibrahim yang dimaksud adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i, yang meriwayatkan dari al-Aswad bin Yazid an-Nakha’i al-Kufi.
  108. Jika Abdullah meriwayatkan dari Malik, maka Abdullah yang dimaksud adalah Abdullah bin Yusuf, dan Malik yang dimaksud adalah Malik bin Anas.
  109. Jika Malik meriwayatkan dari Ishaq, maka Ishaq yang dimaksud adalah Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah al-Anshari.
  110. Jika Abu Mu’awiyah meriwayatkan dari al-A’masy, maka Abu Mu’awiyah yang dimaksud adalah Muhammad bin Khazim ad-Dharir al-Kufi, yang terkenal dengan kunyahnya.
  111. Jika al-Laits bin Sa’d al-Mishri meriwayatkan dari Yazid, maka Yazid yang dimaksud adalah Yazid bin Abi Habib.
  112. Jika Hajjaj bin Minhâl al-Kufi meriwayatkan dari Yazid, maka Yazid yang dimaksud adalah Yazid bin Ibrahim al-Kufi.
  113. Jika Imam al-Bukhari meriwayatkan langsung dari Zuhair, maka Zuhair yang dimaksud adalah Zuhair bin Harb al-Baghdadi Abu Khaitsamah.
  114. Jika Zuhair menjadi guru dari guru Imam al-Bukhari, maka Zuhair yang dimaksud adalah Zuhair bin Mu’awiyah Abu Khaitsamah al-Kufi. Dan jika kunyahnya disebutkan sebelumnya atau setelahnya, maka dapat dikenali dari hal tersebut. Namun terkadang ada kemungkinan bahwa Zuhair tersebut adalah Zuhair bin Muhammad, jika ia adalah guru dari guru Imam al-Bukhari.
  115. Setiap perawi yang merupakan gurunya imam al-Bukhari jika dia adalah (حبان) maka dibaca kasrah (Hiban) seperti Hiban bin Musa. Namun jika ia adalah guru dari gurunya imam al-Bukhari dan seterusnya maka dibaca fathah (Haban) seperti Haban bin Hilal
  116. Jika Muawiyah bin Amr al-Azdiy meriwayatkan dari Abu Ishaq: Maka dia adalah Ibrahim bin Muhammad al-Fazari.
  117. Jika Abu Ishaq meriwayatkan dari al-Barra’ ra: Maka dia adalah Amr bin Abdullah al-Sabi’i, dan juga jika nama ini muncul dalam sanad Kufah, maka dia adalah al-Sabi’i.
  118. Jika dalam sanad Mekah terdapat sahabat bernama Abdullah: Maka dia adalah Abdullah bin Abbas ra.
  119. Jika dalam sanad yang berasal dari Madinah terdapat sahabat bernama Abdullah: Maka dia adalah Abdullah bin Umar ra. Sedangkan jika dalam sanad yang berasal dari Mesir terdapat sahabat bernama Abdullah: Maka dia adalah Abdullah bin Amr bin al-‘As ra.

Hasil dari Pembacaan

Terlepas dari kekeliruan atau kesalahan dalam pengetikan, setidaknya ada beberapa kaidah yang menurut pembacaan penulis masih terdapat kekurangan, di antaranya yaitu terkait Muhammad guru imam al-Bukhari. Dalam catatan ringkasnya tersebut, Syeikh Fahd tidak mencantumkan penjelasan jika Muhammad meriwayatkan dari Abd al-’Ala maka Muhammad adalah Ibn Salam.

Hal ini sebagaimana yang tercantumkan dalam bab “Man Jarra Izarahu min Ghair Khuyala” pada Kitab al-Libas nomor hadis 5758 dengan redaksi sebagai berikut:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا، حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ وَثَابَ النَّاسُ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، فَجُلِّيَ عَنْهَا، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَقَالَ: (إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى يَكْشِفَهَا).

Imam Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari-nya mengomentari bahwa Ibn al-Sakan dengan jelas menyebutkan:

وَقَدْ صَرَّحَ ‌ابْنُ ‌السَّكَنِ ‌فِي ‌مَوْضِعَيْنِ غَيْرِ هَذَا بِأَنَّ مُحَمَّدًا الرَّاوِيَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى هُوَ ابْنُ سَلَامٍ

Artinya: “Ibn ‌al-Sakan telah menyatakan secara jelas di dua tempat selain ini bahwa Muhammad, perawi dari Abdul A’la, adalah Ibn Salam”.

Begitupun terkait kaidah ke-27 terkait Muhammad jika dia meriwayatkan dari Abdurrazzaq al-San’ani, maka Muhammad adalah Ibn Salam al-Bikandi. Namun, berdasarkan apa yang penulis temukan dalam penelusuran terkait kaidah ke-27, tidaklah ditemukan demikian seperti apa yang dituliskan Syeikh Fahd dari gurunya. Akan tetapi penulis menemukan sebuah riwayat dalam Kitab al-’Itq bab Karahiyah al-Tathawul ‘ala al-Raqiq nomor hadis 2552, bahwa imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis melalui gurunya Muhammad dari Abdurrazaq al-San’ani dengan redaksi:

حَدَّثَنَا ‌‌مُحَمَّدٌ: حَدَّثَنَا ‌‌عَبْدُ ‌الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا ‌مَعْمَرٌ، عَنْ ‌هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ: أَنَّهُ سَمِعَ ‌أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ، اسْقِ رَبَّكَ، وَلْيَقُلْ: سَيِّدِي مَوْلَايَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: عَبْدِي أَمَتِي، وَلْيَقُلْ: فَتَايَ وَفَتَاتِي وَغُلَامِي).

Imam Ibnu Hajar ketika mengomentari nama Muhammad guru imam al-Bukhari pada hadis di atas sama sekali tidak menyatakan dengan pasti bahwa Muhammad guru imam al-Bukhari tersebut adalah ibn Salam al-Bikandi.

ثَالِثُهَا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ وَمُحَمَّدٌ ‌شَيْخُ ‌الْمُؤَلِّفِ ‌فِيهِ لَمْ أَرَهُ مَنْسُوبًا فِي شَيْءٍ مِنَ الرِّوَايَاتِ إِلَّا فِي رِوَايَةِ أَبِي عَلِيِّ بْنِ شَبَّوَيْهِ فَقَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَّامٍ وَكَذَا حَكَاهُ الْجَيَّانِيُّ عَنْ رِوَايَةِ أَبِي عَلِيِّ بْنِ السَّكَنِ وَحُكِيَ عَنِ الْحَاكِمِ أَنَّهُ الذُّهْلِيُّ قُلْتُ وَقَدْ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ هُوَ شَيْخَ الْبُخَارِيِّ فِيهِ فَقَدْ حَدَّثَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ أَيْضًا وَكَلَامُ الطَّرْقِيِّ يُشِيرُ إِلَيْهِ

Artinya:Yang ketiga adalah hadis Abu Hurairah. Adapun tentang Muhammad, yaitu guru dari penyusun (Imam al-Bukhari) dalam hadis ini, saya tidak menemukan bahwa ia disebutkan dengan lengkap dalam sanad (jalur periwayatan) kecuali dalam riwayat Abu Ali bin Syabbawaih yang mengatakan: “Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Salam. Demikian juga disebutkan oleh al-Jayyani dari riwayat Abu Ali bin al-Sakan, dan disebutkan pula dari al-Hakim bahwa ia adalah Muhammad adz-Dzuhli. Saya (Ibnu Hajar) mengatakan bahwa hadis ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Muhammad bin Rafi yang meriwayatkan dari Abdul Razzaq, sehingga mungkin saja ia adalah guru Imam Bukhari dalam hadis ini. Sebab, Imam Bukhari juga meriwayatkan darinya dalam kitab Sahih-nya. Dan penjelasan at-Tharqi mengarah kepada hal ini.”

Maka dari itu, kiranya perlu penelitian lebih lanjut kembali terkait nama-nama perawi yang dianggap ambigu dalam shahih al-Bukhari. Karena penulis yakin bahwa Syeikh Fahd belum mencantumkan seluruh kaidah yang ia dengarkan dari gurunya atau dalam ungkapan lain ada beberapa kaidah yang belum tertuliskan pada cetakan yang penulis baca. Hal ini sebagaimana ungkapannya dalam penutup.

هٰذا وَلَا زَالَتْ دِرَاسَتُنَا مُسْتَمِرَّةً عَلَى فَضِيلَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الصُّومَالِيِّ، فَإِنْ وَصَلَنَا شَيْءٌ مِنَ القَوَاعِدِ الَّتِي يَذْكُرُهَا فِي دُرُوسِهِ كَتَبْنَاهَا إِذَا لَمْ تَكُنْ مَوْجُودَةً هُنَا.

Artinya: “Studi kami terus berlanjut bersama Syaikh Muhammad bin Abdillah al-Sumali, maka jika ada kaidah-kaidah yang disampaikannya dalam pelajarannya niscaya kami tuliskan apabila tidak ada di sini”.

Similar Posts