Nyekar, Adakah Dalilnya?

Menjelang Ramadan banyak orang mendatangi makam keluarga, sanak saudara ataupun makam orang-orang memiliki pengaruh besar bagi perorangan maupun kelompok, seperti agamawan, kyai dan wali. Fenomena seperti ini juga terjadi saat mendekati hari raya idul fitri. Kalau dalam tradisi Jawa kegiatan seperti itu dikenal dengan istilah Nyekar.

Nyekar dalam bahasa Jawa berasal dari kata sekar yang berarti bunga. Penamaan kata nyekar pada ziarah kubur ini dikarenakan selain mendoakan ahli kubur, biasanya orang-orang yang berziarah juga membawa bunga atau karangannya lalu menaburkannya diatas pusara makam. Hal tersebut diyakini masyarakat bahwa bunga ataupun tumbuhan yang masih segar ketika ditaburkan atau ditancapkan diatas pusara, dapat turut mendoakan untuk meringankan siksa ahli kubur didalamnya sampai bunga atau tumbuhannya mengering.

Lantas bagaimanakah pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Dalam Sunan an-Nasai pada bab “Meletakkan pelepah kurma diatas kubur”, Imam An-Nasai menyebutkan Hadis riwayat Abdullah bin Abbas yang berbunyi:

مَرَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ مَكَّةَ أَوِ الْمَدِينَةِ سَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ، ثُمَّ قَالَ : بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ، ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ ، فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً ، فَقِيلَ لَهُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، لِمَ فَعَلْتَ هَذَا ؟ قَالَ : لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

“Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat: ‘Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, dan membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing2 kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul ? Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering.”(Sunan an-Nasai: 2067)

 

Menurut Imam An-Nasai hukum hadis ini adalah muttafaq ‘alaih, yakni bahwa hadisnya shahih sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

Berdasarkan penjelasan diatas, nabi menancapkan pelepah kurma di pusara makam yang dilewatinya, setelah mengetahui kalau mayyit didalamnya sedang menerima siksa di alam barzah. Nabi juga menjelaskan bahwa sekiranya pelepah kurma tadi dapat meringankan siksa keduanya. Hal ini juga menunjukkan salah satu mukjizat Nabi Muhammad yang bisa mendengar dan mengetahui sseorang yang sedang disiksa di alam kubur.

 

Dalam hal ini, para ulama mengqiyaskan pelepah kurma tadi dengan bunga-bunga atau tanaman yang masih basah seperti yang biasa kita jumpai masyarakat Indonesia, seperti bunga melati, mawar, kamboja dan lain sebagainya. Mengingat kondisi Arab saat itu berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini, yang mana di Arab sangat mudah menemukan pelepah kurma dan sebaliknya sangat sulit mencari bunga-bunga seperti di Indonesia.

 

Sedangkan di Indonesia kita sangat mudah menemukan bunga-bunga dan sulit menumukan pelepah kurma. Sedangkan mayoritas muslim Indonesia berpendapat bahwa yang terpenting saat nyekar dalam ziarah kubur tidaklah terfokus pada pelepah kurmanya, akan tetapi segala bentuk tumbuhan termasuk juga dedaunan selagi masih segar dan tidak menyelisihi hadis Rasulullah, maka boleh ditaburkan di atas kuburan seseorang.

 

Syekh Bakri Satha dalam Ianatut Thalibin juga menyebutkan tentang qiyasan terhadapan pelepah kurma tersebut:

يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع ولأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها قوله وقيس بها: أي بالجريدة الخضراء وقوله ما اعتيد من طرح نحو الريحان الرطب اندرج تحت شيىء رطب كعروق الجزر وورق الخس واللفت.

“Disunnahkan meletakkan pelepah kurma hiaju (masih basah) diatas kubur kerena mengikuti Nabi, karena itu dapat meringankan sisksanya dengan barokah tasbihnya pelepah tersebut. Dan diqiyaskan juga pelepah kurma dengan potongan atau bagian suatu tumbuhan yang masih basah yang berbau harum seperti daun wortel, daun selada dan lobak”

 

Dari hadis Rasulullah dan pendapat para ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi nyekar adalah dibolehkan, karena Nabi juga pernah melakukan hal demikian meskipun beliau menggunakan hal yang berbeda dengan kita, yakni pelepah kurma.

Wallahu a’lam bishowab.

Similar Posts