Patuhi Protokol; Darus-Sunnah Terapkan Shalat Berjamaah dengan Shaf Berjarak
Majalahnabawi.com – Pondok Pesantren Darus-Sunnah sebagai lembaga pendidikan yang menampung santri dan mahasantri juga menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam hal ibadah, salah satunya dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak saat shalat berjamaah.
Sudah lebih dari satu tahun, pandemi melanda negeri ini dan belum berakhir hingga sekarang. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyebaran virus covid-19, salah satunya dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Sejalan dengan hal tersebut, Pondok Pesantren Darus-Sunnah (putri) sebagai lembaga pendidikan yang menampung santri dan mahasantri juga menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam hal ibadah, salah satunya dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak saat shalat berjamaah.
Dalil Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah
Dalam kitab Shahih al-Bukhari terdapat hadis yang memerintahkan untuk merapatkan barisan dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.” Dan setiap orang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya.”
Bagaimana Hukum Berjarak dalam Shalat Berjamaah?
Pada beberapa hari lalu, penulis selaku divisi reporter LPM Nabawi melakukan wawancara dengan Ustazah Izzah Farhatin Ilmi yang merupakan salah satu pengajar di Pondok Pesantren Darus-Sunnah. Dalam wawancara tersebut beliau menjelaskan bahwa hukum asal dari shalat berjamaah dengan merapatkan barisan adalah sunnah dan merupakan keutamaan shalat.
Selain itu, mengambil dari landasan kaidah fikih
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain”
Maka dalam keadaan seperti saat ini, sepertinya akan lebih baik jika shalat berjamaah dilaksanakan secara berjarak, mengingat akan timbulnya madharat yang tidak diharapkan.
Melaksanakan shalat berjamaah berjarak artinya kita telah memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 dan menghilangkan bahaya. Hal ini pun sejalan dengan kaidah fikih
الضَّرَارُ يُزَالُ
“kemadharatan harus dihilangkan”
Lebih dari itu, hal tersebut menunjukkan kepada “حِفْظُ النَّفْسِ” menjaga diri yang merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Selanjutnya, jika dilihat dari hukumnya bahwa merapatkan shaf dalam shalat berjamah adalah sunnah, maka apabila hal tersebut ditinggalkan akan termasuk ke dalam خِلَافُ الْأَوْلَى menyalahi keutamaan.
Adapun shalat berjama’ah dengan shaf berjarak, hukumnya adalah boleh sebagaimana menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 202 Tentang Peyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Apakah Ada Contoh Pada Masa Sebelumnya?
Mengenai pertanyaan tersebut, Ustazah Izzah menjawab bahwa sejauh yang diketahuinya, belum ditemukan adanya shalat berjamaah dengan berjarak sebelumnya. Tapi, hal ini tidak menjadi landasan bahwa shalat berjamaah dengan berjarak tidak boleh dilakukan. Beliau menambahkan jawabannya dan mengkorelasikannya dengan kaidah fikih bahwa hukum itu bisa berubah
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum itu beredar bersama dengan illatnya (sebabnya) ada ataupun tidak ada”
Contohnya adalah bagi orang yang sedang bepergian jauh dan sakit, mereka mendapatkan keringanan karena adanya alasan diantaranya yaitu kesulitan, sebagaimana dalam kaidah fikih
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”
Maka dengan demikian, menunjukan bahwa Islam bukanlah agama yang memberatkan, melainkan Islam adalah agama yang memudahkan.