Penjelasan Hadis Arbain Part 1
Majalahnabawi.com – Tulisan kami secara keseluruhan merupakan rangkuman dari kitab Al-Jawahiru al-Lu’lu’iyyah karya Syeikh Muhammad bin Abdillah al-Jordani sebagai syarah kitab Arbain an-Nawawi karya Imam Nawawi dengan nama lengkap Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husein bin Jam’ah Al-Haazi Muhyiddin Abu Zakariya An.-Nawawi . Disana terdapat 42 hadits di dalamnya yang Insyaallah akan kami bahas secara terpisah, tidak dikumpulkan dalam satu tulisan. Hadits pertama, tentang niat.
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . [رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري الجُعْفِيْ وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة].
Dari Amirul-mukminin abahnya Hafsoh, yaitu Umar bin Khottob RA. Beliau berdawuh, “Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Banyak amal yang hanya dipertimbangkan dengan adanya niat, dan masing-masing orang hanya memperoleh apa yang diniatkannya. Maka barang siapa hijrahnya diperuntukkan kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti hijrahnya memang diperuntukkan Allah dan Rasul-Nya. Sementara siapa saja yang hijrahnya bertujuan kepada dunia yang hendak dia hasilkan ataupun kepada wanita yang hendak dia nikahi, berarti hijrahnya untuk apapun itu yang dia kehendaki. {diriwayatkan oleh dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi yang mana dua kitabnya merupakan kitab karangan tersohih}.
Penjelasan Hadis Niat
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa seluruh amal ibadah keabsahannya itu membutuhkan niat. Oleh karenanya, amal yang tidak diniati tidak dipertimbangkan secara syara’. Lafadz إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ… disini berfaidah mayoritas, bukan keseluruhan. Karena ada sebagian amal-amal yang tetap sah sekalipun tanpa niat seperti adzan, membaca al-Qur’an, memandikan mayit, dan membersihkan najis. Sementara إِنَّمَا لِكُلِّ… berfaidah bukan demikian. Karena yang di atas fokus pembahasan itu amal.
Adapun penjelasan hadis pada lafadz ini menjelaskan bahwa seluruh perbuatan pasti kembali kepada diri-sendiri, berupa dampak buruk atau baik dengan pertimbangan niatnya. فَـمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ… berposisi sebagai jawab dari syarat yang dikira-kirakan. Jika diperjelas maka seakan lafadznya, إذا عرفت أنّ الأعمال بحسب النيّة فمن كانت. Artinya, jika anda sudah tahu bahwa amal dipertimbangkan dengan adanya niat maka barang siapa… Keberuntungan seorang hamba dari amal yang dikerjakannya itu dari niat bukanlah format.
Kaitan dengan Konteks Orang Hijrah
Dalam konteks orang yang hijrah yaitu harus serta diniatkan karena taat kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya, berarti hijrah yang dilakukan tersebut diterima di sisiNya dan orang tersebut diberi pahala. kebalikannya apabila hijrah bukan diniatkan karena Allah dan Rasul-Nya, namun karena tujuan dunia. Semisal berdagang, makan, bermain, bercanda, dll. Hal- hal ini tidak ada penerimaan di sisi Allah. Karena dari awal tidak ada tujuan untuk Allah dan Rasul-Nya, berarti tidak ada pahala yang didapat sekalipun hijrahnya berformat amal ibadah.
Hijrah yang dimaksud di sini ialah perpindahan dari daerah orang kafir menuju daerah orang muslim. Hijrah tersebut diwajibkan bagi orang yang tidak memungkinkan untuk menampakkan agamanya di daerah kafir atau khawatir menimbulkan fitnah apabila dia menampakkan agamanya.